Abstrak
Artikel ini menganalisis fenomena konflik agraria di Indonesia kontemporer melalui kerangka teori accumulation by dispossession yang dikembangkan oleh David Harvey. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis neo-Marxian untuk memahami bagaimana mekanisme akumulasi primitif yang dikonseptualisasikan Marx tidak hanya terjadi pada fase awal kapitalisme, tetapi terus berlangsung sebagai strategi pemecahan krisis kapital. Temuan menunjukkan bahwa konflik agraria di Indonesia—mulai dari land grabbing untuk perkebunan kelapa sawit, proyek infrastruktur strategis nasional, hingga kawasan ekonomi khusus—merupakan manifestasi konkret dari proses perampasan sistematis yang memungkinkan akumulasi kapital melalui penciptaan "primitive accumulation" berkelanjutan. Mekanisme ini difasilitasi oleh kebijakan neoliberal yang mentransformasikan tanah dari nilai guna menjadi komoditas, sekaligus menciptakan surplus tenaga kerja melalui proletarisasi petani. Resistensi petani dan komunitas adat menunjukkan kontradiksi inheren dalam proses akumulasi ini, yang memerlukan intervensi negara yang semakin represif untuk mempertahankan kondisi akumulasi. Artikel ini menyimpulkan bahwa memahami konflik agraria melalui lensa Harvey memberikan kerangka analitis yang lebih komprehensif untuk memahami dinamika kapitalisme kontemporer di Indonesia.
Pendahuluan
Konflik agraria di Indonesia telah mencapai intensitas yang mengkhawatirkan dalam dua dekade terakhir. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (2023) mencatat 212 konflik agraria sepanjang tahun 2023 dengan luas wilayah sengketa mencapai 324.717 hektare, melibatkan 145.793 kepala keluarga petani. Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak era reformasi, mengindikasikan bahwa persoalan agraria bukan sekadar masalah teknis distribusi lahan, melainkan manifestasi dari kontradiksi struktural yang lebih fundamental dalam sistem ekonomi politik Indonesia.
Dalam konteks teoretis, fenomena ini memerlukan kerangka analisis yang mampu menjelaskan tidak hanya dimensi ekonomi konflik agraria, tetapi juga relasi kuasa yang memungkinkan terjadinya perampasan sistematis atas sumber daya agraria. Teori accumulation by dispossession yang dikembangkan David Harvey (2003, 2005) menawarkan perspektif analitis yang relevan untuk memahami dinamika ini. Harvey mengembangkan konsep Marx tentang akumulasi primitif (primitive accumulation) dengan argumen bahwa proses perampasan bukan hanya terjadi pada fase awal kapitalisme, tetapi merupakan strategi berkelanjutan untuk mengatasi krisis akumulasi kapital.
Permasalahan utama yang hendak dijawab dalam artikel ini adalah: bagaimana teori accumulation by dispossession Harvey dapat menjelaskan pola dan mekanisme konflik agraria di Indonesia kontemporer? Lebih spesifik, artikel ini akan menganalisis bagaimana proses perampasan tanah dan sumber daya alam difasilitasi oleh kebijakan neoliberal, sekaligus mengkaji resistensi yang muncul dari komunitas petani sebagai respons terhadap proses akumulasi tersebut.
Tesis utama artikel ini adalah bahwa konflik agraria di Indonesia merupakan manifestasi konkret dari accumulation by dispossession, di mana negara berperan aktif memfasilitasi perampasan sumber daya agraria untuk kepentingan akumulasi kapital domestik dan internasional. Proses ini tidak hanya menciptakan surplus value melalui eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga melalui apropriasi langsung atas commons dan transformasi nilai guna menjadi nilai tukar.
Artikel ini akan diorganisir dalam empat bagian pembahasan utama. Pertama, elaborasi teoretis mengenai konsep accumulation by dispossession Harvey dan relevansinya dengan kondisi Indonesia. Kedua, identifikasi manifestasi konkret akumulasi primitif dalam konteks agraria Indonesia kontemporer. Ketiga, analisis mekanisme perampasan dalam proyek-proyek pembangunan dan investasi. Keempat, pembahasan mengenai resistensi petani dan kontradiksi yang muncul dalam proses akumulasi kapital.
Teori Akumulasi melalui Perampasan David Harvey
David Harvey dalam The New Imperialism (2003) mengembangkan konsep Marx tentang akumulasi primitif menjadi teori yang lebih komprehensif tentang accumulation by dispossession. Marx dalam Das Kapital menjelaskan bahwa akumulasi primitif merupakan proses historis yang memisahkan produsen langsung dari alat-alat produksi, khususnya tanah, sehingga menciptakan kondisi bagi berkembangnya hubungan produksi kapitalis. Namun Harvey berargumen bahwa proses ini bukan hanya fenomena historis yang terjadi sekali pada awal kapitalisme, melainkan strategi berkelanjutan yang digunakan kapital untuk mengatasi krisis akumulasi.
Konsep accumulation by dispossession Harvey dibangun atas kritik terhadap teori imperialisme klasik yang cenderung menekankan eksploitasi surplus value melalui hubungan kerja upahan. Harvey menunjukkan bahwa kapitalisme kontemporer juga bergantung pada apropriasi langsung atas aset-aset yang sebelumnya berada di luar sphere pasar. Proses ini melibatkan transformasi berbagai bentuk hak kepemilikan—komunal, kolektif, atau negara—menjadi hak kepemilikan privat yang dapat diperdagangkan di pasar.
Rosa Luxemburg dalam The Accumulation of Capital telah mengantisipasi argumen Harvey dengan menekankan bahwa kapitalisme memerlukan "lingkungan non-kapitalis" untuk terus berakumulasi. Harvey mengembangkan insight Luxemburg dengan menunjukkan bahwa penciptaan lingkungan non-kapitalis ini bukan hanya terjadi melalui ekspansi geografis, tetapi juga melalui komodifikasi aspek-aspek kehidupan yang sebelumnya belum terkomodifikasi.
Mekanisme accumulation by dispossession menurut Harvey (2005) meliputi empat proses utama. Pertama, privatisasi dan komodifikasi aset-aset publik dan komunal, termasuk tanah, air, udara, dan bahkan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Kedua, finansialisasi yang memungkinkan akumulasi melalui manipulasi sistem kredit dan utang. Ketiga, manajemen dan manipulasi krisis yang menciptakan peluang akumulasi melalui devaluasi aset. Keempat, redistribusi negara melalui kebijakan yang menguntungkan kelas kapitalis.
Dalam konteks agraria, accumulation by dispossession terutama termanifestasi melalui proses land grabbing dan transformasi sistem tenure tanah. Harvey menekankan bahwa tanah memiliki karakteristik unik sebagai komoditas karena tidak dapat diproduksi dan memiliki lokasi tetap. Hal ini menciptakan potensi monopoly rent yang sangat menguntungkan bagi pemilik kapital yang berhasil mengontrol tanah-tanah strategis.
Peran negara dalam proses ini sangat krusial. Harvey mengadaptasi konsep Gramsci tentang hegemoni untuk menjelaskan bagaimana negara tidak hanya menggunakan koersi, tetapi juga konsensus untuk melegitimasi proses perampasan. Negara menciptakan kerangka hukum dan regulasi yang memfasilitasi akumulasi, sekaligus mengembangkan narasi pembangunan yang menjustifikasi perampasan sebagai "kepentingan nasional".
Kritik terhadap teori Harvey terutama datang dari perspektif yang menekankan agency komunitas lokal dan kompleksitas relasi kuasa di tingkat lokal. Namun, kekuatan analitis teori Harvey terletak pada kemampuannya menghubungkan fenomena lokal dengan dinamika kapitalisme global, sekaligus menunjukkan kontinuitas historis antara akumulasi primitif klasik dengan perampasan kontemporer.
Teori accumulation by dispossession Harvey memberikan kerangka analitis untuk memahami bagaimana kapitalisme kontemporer tidak hanya bergantung pada eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga pada apropriasi langsung atas commons melalui mekanisme perampasan yang difasilitasi negara.
Manifestasi Akumulasi Primitif di Indonesia Kontemporer
Transformasi ekonomi politik Indonesia sejak era Orde Baru hingga kontemporer menunjukkan manifestasi konkret dari accumulation by dispossession dalam berbagai bentuk. Proses ini dipercepat melalui adopsi kebijakan neoliberal yang dimulai pada 1980-an dan mengalami intensifikasi pasca-krisis 1997-1998 melalui program structural adjustment yang dipaksakan IMF dan Bank Dunia.
Land grabbing untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit merupakan manifestasi paling masif dari accumulation by dispossession di Indonesia. Data Sawit Watch menunjukkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit meningkat dari 294.560 hektare pada 1980 menjadi lebih dari 16 juta hektare pada 2020. Ekspansi ini tidak hanya melibatkan konversi hutan, tetapi juga perampasan tanah-tanah komunal dan adat yang telah dikelola secara berkelanjutan oleh komunitas lokal selama berabad-abad.
Mekanisme perampasan ini difasilitasi melalui instrumen hukum seperti Hak Guna Usaha (HGU) yang memberikan akses eksklusif kepada korporasi atas tanah-tanah yang diklaim sebagai "tanah negara". Konsep tanah negara sendiri merupakan produk kolonial yang diadopsi dan diperluas oleh rezim post-kolonial untuk memfasilitasi akumulasi kapital. Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang sebenarnya dimaksudkan untuk melakukan redistribusi lahan justru menjadi instrumen legitimasi bagi perampasan melalui klausul "fungsi sosial" yang ditafsirkan secara sepihak oleh negara.
Kasus perkebunan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatera menunjukkan bagaimana proses accumulation by dispossession beroperasi. Komunitas Dayak dan Melayu yang telah mengelola hutan dan lahan secara adat dipaksa melepaskan tanah mereka dengan kompensasi yang tidak memadai atau bahkan tanpa kompensasi sama sekali. Tanah-tanah tersebut kemudian ditransformasikan menjadi monokultur kelapa sawit yang menghasilkan profit bagi korporasi multinasional dan domestik.
Proyek infrastruktur strategis nasional juga menjadi arena penting accumulation by dispossession. Program seperti pembangunan jalan tol, bandara, dan kawasan industri melibatkan pembebasan lahan dalam skala masif. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memberikan kewenangan luas kepada negara untuk melakukan pencabutan hak atas tanah dengan dalih "kepentingan umum" yang didefinisikan secara elastis.
Kasus pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo mengilustrasikan mekanisme ini. Petani yang tanahnya dibebaskan tidak hanya kehilangan akses terhadap means of production, tetapi juga tercerabut dari sistem sosial-ekonomi yang telah mereka bangun. Kompensasi yang diberikan tidak mempertimbangkan nilai sosial dan budaya tanah, hanya nilai ekonomi yang ditetapkan secara sepihak oleh negara.
Finansialisasi tanah juga menjadi dimensi penting accumulation by dispossession di Indonesia. Tanah semakin diperlakukan sebagai aset finansial yang dapat diperjualbelikan, diagunkan, dan dijadikan instrumen spekulasi. Real Estate Investment Trusts (REITs) dan berbagai produk derivatif properti menciptakan gelembung spekulatif yang menaikkan harga tanah secara artifisial, sehingga semakin menyulitkan akses petani dan masyarakat miskin terhadap tanah.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikembangkan di berbagai daerah juga merupakan manifestasi accumulation by dispossession. KEK menciptakan enclave ekonomi yang memberikan privilese khusus kepada investor, termasuk kemudahan perizinan, insentif fiskal, dan akses terhadap tanah dengan harga murah. Pembentukan KEK sering kali melibatkan perampasan tanah produktif milik petani yang kemudian ditransformasikan menjadi zona akumulasi kapital.
Manifestasi accumulation by dispossession di Indonesia terjadi melalui multiple channels—ekspansi perkebunan, proyek infrastruktur, finansialisasi tanah, dan pembentukan KEK—yang semuanya difasilitasi oleh transformasi kerangka hukum dan regulasi yang mengutamakan kepentingan akumulasi kapital atas hak-hak komunitas lokal.
Mekanisme Perampasan dalam Proyek Pembangunan dan Investasi
Analisis mekanisme perampasan dalam konteks proyek pembangunan dan investasi di Indonesia menunjukkan sofistikasi strategi accumulation by dispossession yang melibatkan kolaborasi kompleks antara negara, kapital domestik, dan kapital internasional. Mekanisme ini beroperasi melalui multiple layers yang saling memperkuat, mulai dari transformasi kerangka hukum hingga penggunaan aparatus keamanan untuk menekan resistensi.
Transformasi kerangka hukum menjadi instrumen utama dalam memfasilitasi perampasan. Rachman (2012) menunjukkan bahwa reformasi hukum agraria pasca-1998 justru memperkuat orientasi neoliberal dalam pengelolaan sumber daya alam. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memberikan jaminan kepastian investasi yang ditafsirkan sebagai prioritas akses investor terhadap tanah dan sumber daya alam. Regulasi ini menciptakan hierarki hak yang menempatkan hak investor di atas hak komunitas lokal.
Konsep "highest and best use" yang diadopsi dalam berbagai regulasi mencerminkan logika kapitalis yang mereduksi tanah menjadi faktor produksi yang harus dioptimalkan untuk menghasilkan nilai tukar maksimal. Konsep ini mengabaikan dimensi sosial, budaya, dan ekologis tanah yang tidak dapat dikuantifikasi dalam perhitungan ekonomi konvensional. Sebagaimana Harvey (2001) argumentasikan, reduksi tanah menjadi komoditas merupakan bentuk "commodity fetishism" yang menyembunyikan relasi sosial di balik pertukaran ekonomi.
Mekanisme kompensasi yang diterapkan dalam pembebasan lahan juga mencerminkan logika accumulation by dispossession. Kompensasi dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang umumnya jauh di bawah harga pasar, apalagi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas jangka panjang tanah tersebut. Sistem kompensasi ini tidak mengakui konsep reproduction cost—biaya yang diperlukan untuk mereproduksi kondisi sosial-ekonomi yang hilang akibat perampasan tanah.
Kasus pembangunan pabrik semen di Rembang menunjukkan bagaimana mekanisme kompensasi menjadi instrumen perampasan. Petani tidak hanya kehilangan tanah pertanian, tetapi juga akses terhadap mata air yang selama ini menjadi sumber irigasi. Kompensasi yang diberikan tidak memperhitungkan kerugian ekologis dan sosial jangka panjang, sehingga menciptakan environmental debt yang ditanggung oleh komunitas lokal.
Fragmentasi resistensi menjadi strategi penting dalam melancarkan proses perampasan. Korporasi dan negara menggunakan berbagai taktik untuk memecah solidaritas komunitas, termasuk pemberian kompensasi yang berbeda-beda, rekrutmen tokoh lokal sebagai mediator, dan penciptaan konflik horizontal antar kelompok masyarakat. Strategi ini mencerminkan apa yang Gramsci sebut sebagai "transformisme"—kooptasi elemen-elemen oposisi ke dalam blok hegemonik yang dominan.
Militarisasi wilayah konflik agraria juga menjadi mekanisme penting dalam memfasilitasi accumulation by dispossession. Data KPA menunjukkan bahwa 70% konflik agraria melibatkan kekerasan dari aparatus keamanan negara. Kekerasan ini bukan sekadar efek samping dari konflik, tetapi strategi sistematis untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi akumulasi kapital. Sebagaimana Harvey (2003) jelaskan, "the state's monopoly of violence and definitions of legality" menjadi instrumen krusial dalam proses perampasan.
Kasus Mesuji di Lampung mengilustrasikan bagaimana kekerasan negara difungsikan untuk memfasilitasi ekspansi perkebunan. Petani yang melakukan okupasi lahan yang diklaim sebagai HGU perusahaan menghadapi represi brutal dari gabungan TNI, Polri, dan preman bayaran perusahaan. Kekerasan ini menciptakan climate of fear yang memaksa petani melepaskan klaim mereka atas tanah.
Diskursif hegemoni pembangunan juga berperan dalam melegitimasi perampasan. Narasi "pembangunan untuk kesejahteraan rakyat" dan "percepatan pertumbuhan ekonomi" digunakan untuk menjustifikasi pengorbanan hak-hak komunitas lokal demi "kepentingan yang lebih besar". Diskursus ini menciptakan false choice antara pembangunan dan konservasi, antara modernitas dan tradisi, yang menyembunyikan kemungkinan alternatif pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Mekanisme perampasan dalam proyek pembangunan beroperasi melalui transformasi hukum, manipulasi kompensasi, fragmentasi resistensi, militarisasi, dan hegemoni diskursif yang secara sinergis menciptakan kondisi optimal bagi accumulation by dispossession sambil meminimalkan potensi resistensi terorganisir.
Resistensi Petani dan Kontradiksi Akumulasi Kapital
Proses accumulation by dispossession tidak berlangsung tanpa resistensi. Komunitas petani dan masyarakat adat di Indonesia telah mengembangkan berbagai bentuk perlawanan yang menunjukkan kontradiksi inheren dalam sistem akumulasi kapitalis. Resistensi ini tidak hanya berfungsi sebagai respons defensif terhadap perampasan, tetapi juga sebagai artikulasi alternatif model pembangunan yang lebih demokratis dan berkelanjutan.
Resistensi terorganisir melalui serikat-serikat petani seperti Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan berbagai organisasi lokal menunjukkan kapasitas petani dalam membangun solidaritas lintas wilayah. Organisasi-organisasi ini tidak hanya melakukan advokasi kebijakan, tetapi juga memfasilitasi land occupation sebagai bentuk direct action untuk merebut kembali tanah yang dirampas. Gerakan okupasi lahan di berbagai daerah—dari Jenggawah di Jember hingga Mesuji di Lampung—menunjukkan bahwa petani tidak pasif menerima perampasan.
Konsep kedaulatan pangan yang diperjuangkan gerakan petani merupakan counter-hegemoni terhadap logika accumulation by dispossession. Kedaulatan pangan tidak hanya menekankan aspek teknis produksi pertanian, tetapi juga kontrol demokratis atas sistem pangan, akses terhadap tanah dan benih, serta penolakan terhadap komodifikasi pangan. Konsep ini menantang fundamental assumption kapitalisme bahwa efisiensi pasar merupakan mekanisme optimal untuk alokasi sumber daya.
Revitalisasi sistem pengelolaan komunal juga menjadi bentuk resistensi penting terhadap privatisasi tanah. Berbagai komunitas adat berupaya memperkuat sistem tenure tradisional sebagai alternatif terhadap sistem kepemilikan individual yang rentan terhadap komodifikasi. Inisiatif seperti hutan adat, sistem subak di Bali, dan pengelolaan komunal lahan di berbagai daerah menunjukkan viabilitas sistem pengelolaan non-kapitalis.
Namun, resistensi petani juga menghadapi kontradiksi internal yang mencerminkan kompleksitas proses akumulasi kapital. Sebagian petani yang terlibat dalam resistensi terhadap land grabbing secara bersamaan juga terjebak dalam logika pasar melalui ketergantungan pada input pertanian industrial, kredit bank, dan orientasi produksi untuk pasar. Kontradiksi ini menciptakan ambivalensi dalam perjuangan petani yang tidak selalu konsisten menentang logika kapitalisme.
Kooptasi gerakan petani oleh negara dan partai politik juga menjadi tantangan serius. Program-program seperti redistribusi aset (land reform) yang dilakukan pemerintah sering kali berfungsi sebagai safety valve untuk meredakan tekanan sosial tanpa mengubah struktur fundamental sistem agraria. Pembagian sertifikat tanah dalam jumlah terbatas kepada sebagian petani dapat menciptakan ilusi reformasi sambil mempertahankan dominasi korporasi atas sumber daya agraria strategis.
Fragmentasi gerakan petani berdasarkan identitas etnis, agama, dan regional juga melemahkan potensi resistensi kolektif. Strategi divide et impera yang digunakan negara dan korporasi berhasil menciptakan kompetisi antar kelompok petani untuk mendapatkan akses terbatas terhadap tanah dan sumber daya. Fragmentasi ini mencerminkan apa yang Marx sebut sebagai kompetisi antar pekerja yang menguntungkan kapital.
Meski demikian, resistensi petani telah menciptakan krisis legitimasi bagi proyek-proyek accumulation by dispossession. Kasus seperti penolakan petani terhadap reklamasi Teluk Jakarta, resistensi masyarakat Kendeng terhadap pabrik semen, dan perjuangan masyarakat adat Dayak melawan ekspansi perkebunan sawit telah memaksa negara mengeluarkan biaya politik dan ekonomi yang tinggi untuk mempertahankan proses akumulasi.
Solidaritas internasional juga memperkuat resistensi lokal melalui jaringan seperti La Via Campesina yang menghubungkan gerakan petani Indonesia dengan gerakan global. Solidaritas ini tidak hanya memberikan dukungan moral dan politik, tetapi juga memfasilitasi pertukaran strategi dan taktik perjuangan. Kerangka analisis tentang land grabbing sebagai fenomena global membantu gerakan lokal memahami posisi mereka dalam konteks yang lebih luas.
Resistensi petani juga menghasilkan inovasi organisasional yang menantang bentuk-bentuk organisasi konvensional. Gerakan seperti Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) mengembangkan model organisasi yang mengombinasikan perjuangan ekonomi dan politik, sekaligus membangun alternatif ekonomi melalui koperasi dan sistem pertanian berkelanjutan. Model ini menunjukkan kemungkinan membangun counter-hegemoni yang tidak hanya menentang kapitalisme tetapi juga membangun alternatifnya.
Resistensi petani terhadap accumulation by dispossession menciptakan kontradiksi dalam sistem akumulasi kapital yang memaksa negara mengeluarkan biaya tinggi untuk mempertahankan kondisi akumulasi, sekaligus membuka ruang untuk artikulasi alternatif pembangunan yang lebih demokratis dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Analisis konflik agraria di Indonesia melalui kerangka teori accumulation by dispossession David Harvey menunjukkan bahwa perampasan tanah dan sumber daya alam bukan sekadar efek samping dari pembangunan, melainkan strategi sistematis untuk mengatasi krisis akumulasi kapital. Proses ini melibatkan transformasi fundamental dalam relasi sosial agraria, di mana tanah yang sebelumnya memiliki fungsi sosial, budaya, dan ekologis direduksi menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan di pasar.
Manifestasi accumulation by dispossession di Indonesia terjadi melalui multiple channels yang saling memperkuat: ekspansi perkebunan monokultur, proyek infrastruktur strategis, finansialisasi tanah, dan pembentukan kawasan ekonomi khusus. Semua proses ini difasilitasi oleh transformasi kerangka hukum yang mengutamakan kepentingan investasi atas hak-hak komunitas lokal, sekaligus menggunakan aparatus keamanan negara untuk menekan resistensi.
Mekanisme perampasan beroperasi tidak hanya melalui koersi langsung, tetapi juga melalui hegemoni diskursif yang melegitimasi perampasan sebagai "kepentingan pembangunan nasional". Sistem kompensasi yang tidak memadai, fragmentasi resistensi, dan kooptasi elemen-elemen oposisi menjadi instrumen penting dalam melancarkan proses akumulasi. Hal ini menunjukkan bahwa accumulation by dispossession bukan hanya proses ekonomi, tetapi juga proses politik yang melibatkan rekonfigurasi relasi kuasa.
Resistensi petani dan masyarakat adat terhadap perampasan menunjukkan bahwa proses accumulation by dispossession tidak berlangsung tanpa kontradiksi. Gerakan okupasi lahan, revitalisasi sistem pengelolaan komunal, dan artikulasi konsep kedaulatan pangan merupakan bentuk-bentuk counter-hegemoni yang menantang logika kapitalisme. Meski menghadapi fragmentasi internal dan kooptasi, resistensi ini telah menciptakan krisis legitimasi yang memaksa negara mengeluarkan biaya politik dan ekonomi tinggi untuk mempertahankan kondisi akumulasi.
Dari perspektif teoretis, kasus Indonesia memperkuat argumen Harvey bahwa accumulation by dispossession merupakan feature permanen kapitalisme kontemporer, bukan hanya fenomena historis yang terjadi pada fase awal akumulasi primitif. Proses ini menunjukkan bahwa kapitalisme tidak hanya bergantung pada eksploitasi surplus value melalui hubungan kerja upahan, tetapi juga pada apropriasi langsung atas commons dan transformasi nilai guna menjadi nilai tukar.
Implikasi praktis dari analisis ini menunjukkan pentingnya gerakan petani mengembangkan strategi perjuangan yang tidak hanya defensif tetapi juga ofensif dalam membangun alternatif sistem agraria. Perjuangan land reform tidak dapat dipisahkan dari kritik terhadap sistem kapitalisme secara keseluruhan, karena selama logika akumulasi kapital masih dominan, tekanan terhadap sumber daya agraria akan terus berlanjut.
Rekomendasi untuk gerakan petani meliputi: pertama, penguatan solidaritas lintas sektoral dengan gerakan buruh, lingkungan, dan hak asasi manusia untuk membangun blok counter-hegemonik yang lebih luas. Kedua, pengembangan alternatif ekonomi melalui koperasi, sistem pertanian berkelanjutan, dan ekonomi komunal yang dapat menunjukkan viabilitas model pembangunan non-kapitalis. Ketiga, penguatan kapasitas analisis untuk memahami dinamika kapitalisme global dan mengembangkan strategi yang sesuai dengan konteks lokal.
Pada akhirnya, konflik agraria di Indonesia menunjukkan bahwa pertanyaan tentang tanah adalah pertanyaan tentang model pembangunan dan sistem ekonomi politik secara keseluruhan. Penyelesaian konflik agraria memerlukan transformasi struktural yang melampaui redistribusi lahan, yaitu demokratisasi kontrol atas sumber daya produktif dan pengembangan sistem ekonomi yang mengutamakan kebutuhan manusia atas akumulasi kapital.
Daftar Pustaka
Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks. International Publishers.
Harvey, D. (2001). Spaces of Capital: Towards a Critical Geography. Edinburgh University Press.
Harvey, D. (2003). The New Imperialism. Oxford University Press.
Harvey, D. (2005). A Brief History of Neoliberalism. Oxford University Press.
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2023). Catatan Akhir Tahun 2023: Reforma Agraria Terhambat, Konflik Agraria Meningkat. KPA.
Luxemburg, R. (1913). The Accumulation of Capital. Monthly Review Press.
Marx, K. (1867). Das Kapital: A Critique of Political Economy Volume 1. Vintage Books.
Poulantzas, N. (1978). State, Power, Socialism. New Left Books.
Rachman, N. F. (2012). Land Reform dari Masa ke Masa. Tanah Air Beta.
Wallerstein, I. (2004). World-Systems Analysis: An Introduction. Duke University Press.