Identitas menurut Anggaran Dasar
Ringkasan legal berikut merujuk pada Anggaran Dasar SEPETAK sebagaimana termuat dalam bundel Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (2020–2023). Teks lengkap dan tata tertib rapat/sanksi diuraikan di halaman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pasal 1 (Nama): nama organisasi adalah Serikat Pekerja Tani Karawang, disingkat SEPETAK.
- Pasal 2 (Waktu): SEPETAK didirikan pada Kongres I, 3–4 November 2007, di Karawang.
- Pasal 3 (Sifat): SEPETAK adalah organisasi tani yang berbasis massa dan bersifat terbuka.
- Pasal 4 (Tempat kedudukan): kedudukan organisasi berada di Kabupaten Karawang.
Identitas dan cakupan
SEPETAK adalah singkatan resmi dari Serikat Pekerja Tani Karawang: organisasi massa di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, yang berbasis pada pekerja tani, buruh tani, petani penggarap, serta nelayan dan pelaku ekonomi pesisir lain yang mengakui program perjuangan dan Anggaran Dasar organisasi. SEPETAK bersifat terbuka bagi warga yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan tidak membatasi diri pada satu lapisan ekonomi tunggal.
Dalam liputan publik, organisasi ini kerap dijelaskan sebagai serikat yang mengorganisir petani dan nelayan di Karawang. Secara historis, nama yang dipakai dalam pemberitaan awal adalah Serikat Petani Karawang; penetapan nama resmi Serikat Pekerja Tani Karawang mengikuti konsolidasi hukum dan ideologis, khususnya setelah Kongres IV (2020), dengan penegasan subjek perjuangan sebagai pekerja tani dalam arti luas.
Penamaan pimpinan dalam dokumentasi publik
Berikut adalah jejak pimpinan dan jabatan sebagaimana banyak terekam dalam liputan pers dan siaran publik; daftar ini bukan pengganti susunan resmi hasil kongres atau SK pengurus, dan tidak menyiratkan masa jabatan lengkap bila tidak tercantum dalam arsip organisasi.
- Hilal Tamami — Ketua Umum (jejak pers sekitar 2013–2016).
- Engkos Kosasih (Bang Enkos) — Sekretaris Jenderal (jejak pers sekitar 2014–2022).
- Wahyudin — Ketua Umum (jejak pers sekitar 2021–2023).
- Odang Rodiana — pimpinan fungsi pendidikan (jejak pers 2015).
- Rangga Wijaya — perwakilan publik / juru bicara (jejak pers 2025–2026).
- Inong — fungsi propaganda (jejak pers).
Pada sejumlah rilis dan lapangan tahun 2026, badan pimpinan kabupaten juga dicantumkan dengan formula DPTK SEPETAK (Dewan Pimpinan Tani Kabupaten Serikat Pekerja Tani Karawang), yang setara dengan istilah DPTK dalam Anggaran Dasar.
Catatan tentang jumlah anggota
Sumber terbuka jarang memuat angka kartu anggota atau basis data keanggotaan yang diaudit. Indikator yang tersedia bersifat proxy: liputan konsisten menyebut ribuan peserta dalam sejumlah aksi massa; pendaftaran administratif tanah pernah merujuk pada 88 bidang di 13 desa (bukan definisi keanggotaan); narasi solidaritas eksekusi lahan menyebut dukungan dari ratusan desa di luar basis langsung; satu aksi pesisir bersama koalisi melibatkan kira-kira 650 peserta (campuran nelayan, petambak, mahasiswa, dan ormas). Angka-angka tersebut dicantumkan hanya sebagai konteks jangkauan gerakan, bukan statistik anggota resmi.
Asal-usul singkat
Akar pengorganisasian SEPETAK dapat ditelusuri ke dinamika gerakan sosial pedesaan pasca-reformasi 1998 di Karawang, antara lain melalui injeksi gagasan dari Serikat Tani Nasional (STN) dan kegiatan LSM Duta Tani Karawang, yang kemudian antara lain melahirkan Dewan Tani Karawang sebagai wadah lokal sebelum konsolidasi berikutnya membentuk wadah kabupaten yang kini dikenal sebagai SEPETAK. Uraian kronologis, tokoh, dan peristiwa per periode dijelaskan lebih lengkap pada halaman Sejarah SEPETAK.
Kongres dan bentuk nama
Secara beruntun organisasi mengadakan empat kongres utama yang menjadi tonggak program (uraian kronologis pada halaman Sejarah SEPETAK):
- Kongres I (3–4 November 2007; deklarasi 10 Desember 2007): pembentukan wadah kabupaten yang dalam kontinuitas organisasi dikenal dengan singkatan SEPETAK, dengan nama awal Serikat Petani Karawang, disertai penetapan Anggaran Dasar dan struktur organ. Basis awal meliputi lima desa di Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, dan Pakisjaya.
- Kongres II (10–11 Desember 2010): rekomendasi lima pilar (tanah, infrastruktur, modal, teknologi, akses pasar) yang diformalisasi sebagai program TANI MOTEKAR.
- Kongres III (25–26 April 2016): memantapkan rumusan perjuangan “Rebut Kedaulatan Agraria, Bangun Industrialisasi Pertanian” serta strategi pengorganisasian dan pemetaan wilayah.
- Kongres IV (31 Oktober–1 November 2020): penyegaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (pengesahan tertulis organisasi: Karawang, 1 November 2020) dan perubahan nama resmi menjadi Serikat Pekerja Tani Karawang (tetap disingkat SEPETAK), dengan penegasan subjek sebagai pekerja tani dan nelayan dalam arti luas.
Tanggal kongres di atas dapat dibandingkan dengan dokumentasi internal, notulen, dan arsip liputan pers; untuk keperluan hukum organisasi, rujukan utama tetap pada berita acara kongres dan Anggaran Dasar.
Konteks administratif dan agraria
Secara administratif, Kabupaten Karawang terbagi dalam 30 kecamatan, 297 desa, dan 12 kelurahan, dengan luas daratan sekitar 1.753,27 km² (sekitar 3,73% luas Jawa Barat) serta wilayah perairan pesisir yang menjadi bagian dari ruang ekonomi nelayan dan pariwisata pantai. Topografi didominasi dataran rendah; hanya sebagian kecil kecamatan di selatan yang memiliki relief lebih tinggi.
Secara agraria, Karawang bersimultan sebagai sentra produksi pangan (khususnya padi) dan sebagai kawasan industrialisasi yang berkembang sejak dekade 1980-an. Kombinasi tersebut memunculkan bentuk tekanan yang tidak selalu tampil sebagai konflik terbuka di lapangan, melainkan juga melalui konversi lahan, pasar tanah, relasi sewa-menyewa dan bagi hasil, serta kepemilikan tanah oleh pihak yang tidak tinggal di desa (absentee). Kerangka analitis dan pemetaan wilayah rawan konflik diuraikan pada halaman Wilayah kerja dan pemetaan konflik.
Keanggotaan dan basis sosial
Menurut Anggaran Dasar Pasal 13, anggota SEPETAK adalah: (1) individu dan tani; (2) organisasi tani yang berbasis massa. Anggota berasal dari berbagai posisi dalam struktur produksi pedesaan: antara lain buruh tani upahan, petani penggarap melalui penyakapan, petani dengan kepemilikan lahan sempit, serta rumah tangga yang menggantungkan hidup pada laut, perikanan, dan ekonomi pesisir. SEPETAK tidak menempatkan satu tipe subjek agraria sebagai satu-satunya “pejuang sah”; yang ditekankan adalah kesadaran kolektif dan keterlibatan dalam struktur organisasi (lihat Struktur organisasi).
Tujuan organisasi
Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 6, tujuan SEPETAK meliputi:
- Mewujudkan masyarakat Karawang yang demokratis, berkeadilan sosial dan berkedaulatan rakyat.
- Membebaskan tani dari segala bentuk penindasan dan pembodohan untuk mencapai kesetaraan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik.
- Memperkuat posisi tani dalam menentukan kebijakan politik, hukum, sosial dan budaya demi terwujudnya kesejahteraan yang adil, makmur dan merata.
Pokok-pokok perjuangan
Menurut Anggaran Dasar Pasal 7:
- Terlibat aktif dan memimpin perjuangan tani dalam memperjuangkan hak-haknya.
- Aktif dalam membangun, mendorong dan memajukan kesadaran tani dan organisasi tani.
- Mendorong dan memajukan kesejahteraan tani.
- Aktif dalam kerja-kerja solidaritas dan perjuangan rakyat tertindas lainnya.
Jaringan dan aliansi
- Skala nasional: SEPETAK merupakan bagian dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), jaringan organisasi gerakan tani, masyarakat adat, dan nelayan di tingkat Indonesia. Dalam dinamika advokasi, kerja sama pernah atau sedang berjalan dengan mitra sipil dan HAM seperti KontraS, YLBHI, Bina Desa, WALHI, ELSAM, IHCS, SERBUK, SETAKAR, AGRA, FPBI, GMNI, serta jaringan mahasiswa — rincian proyek dan memorandum disimpan di sekretariat.
- Skala daerah: pada periode tertentu, SEPETAK bersama serikat buruh membentuk ALIANSI PERAK (Aliansi Pergerakan Rakyat Karawang) untuk memperkuat kampanye lintas sektor terkait isu agraria, sosial-budaya, dan tuntutan kepada pemerintah daerah.
- Skala lokal: dalam dinamika Karawang, organisasi pernah terjalin komunikasi dan kerja sama dengan berbagai LSM serta ormas sipil, antara lain GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) dan LMP (Laskar Merah Putih), melalui proses konsolidasi gagasan yang panjang, tanpa menyamakan seluruh aktivitas tersebut dengan posisi resmi SEPETAK hari ini.
Program garis besar
Platform tuntutan TANI MOTEKAR (Tanah, Infrastruktur, Modal, Teknologi, Akses Pasar) dan rumusan industrialisasi pertanian diuraikan pada halaman Visi dan Misi. Ringkasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersedia untuk rujukan legal singkat. Untuk komunikasi resmi, pendaftaran anggota, dan pendampingan kasus, gunakan tautan pada halaman Kontak dan Pendaftaran anggota.