Lewati ke konten
TANI MERAH

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Dokumen Resmi

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Dokumen ini merupakan ringkasan informatif untuk publik. Teks lengkap, redaksi pasal demi pasal, dan lampiran resmi menjadi acuan keanggotaan serta organ organisasi; salinan resmi dapat diminta melalui Sekretariat.

Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) — bundel Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dirujuk di sini disahkan dalam rangkaian kelembagaan Kongres IV, 31 Oktober–1 November 2020, periode dokumen 2020–2023, dengan catatan pengesahan tertulis Karawang, 1 November 2020 sebagaimana tercantum pada naskah organisasi (selaras narasi empat kongres di halaman Sejarah).

Anggaran Dasar — pokok-pokok

Bab I — Nama, waktu, sifat, dan tempat

  • Pasal 1 (Nama): Nama organisasi adalah Serikat Pekerja Tani Karawang, disingkat SEPETAK.
  • Pasal 2 (Waktu): SEPETAK didirikan pada Kongres I yang dilaksanakan tanggal 3–4 November 2007 di Karawang.
  • Pasal 3 (Sifat dan bentuk): SEPETAK adalah organisasi tani yang berbasis massa dan bersifat terbuka.
  • Pasal 4 (Tempat kedudukan): Tempat kedudukan SEPETAK berada di Kabupaten Karawang.

Bab II — Azas dan tujuan

  • Pasal 5 (Asas): SEPETAK berasaskan Pancasila.
  • Pasal 6 (Tujuan): (1) Mewujudkan masyarakat Karawang yang demokratis, berkeadilan sosial, dan berkedaulatan rakyat; (2) membebaskan tani dari segala bentuk penindasan dan pembodohan untuk mencapai kesetaraan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan politik; (3) memperkuat posisi tani dalam menentukan kebijakan politik, hukum, sosial, dan budaya demi kesejahteraan yang adil, makmur, dan merata.
  • Pasal 7 (Pokok-pokok perjuangan): Meliputi antara lain kepemimpinan dalam perjuangan tani, pembangunan kesadaran dan organisasi tani, peningkatan kesejahteraan tani, serta solidaritas dengan rakyat tertindas lainnya.

Bab III — Struktur dan prinsip organisasi

Pasal 8 menetapkan urutan organ: Kongres (pengambil keputusan tertinggi); Dewan Tani (setelah kongres); Dewan Pimpinan Tani Kabupaten (DPTK); Dewan Pimpinan Tani Desa (DPTD); dan Kelompok Kerja (Pokja) sebagai organ terendah.

Pasal 9 memuat prinsip musyawarah, non-diskriminasi ras/suku/agama/kesetaraan gender, keputusan berbasis kajian dan musyawarah, serta kejujuran dan keterbukaan.

Bab IV — Rapat; Bab V — Keanggotaan; Bab VI — Ikrar

Anggaran Dasar mengatur jenis rapat, tata cara rapat, keanggotaan (individu dan tani serta organisasi tani berbasis massa), syarat keanggotaan, hak dan kewajiban, serta ikrar anggota.

Bab VII — Disiplin dan sanksi

Mengatur kewajiban anggota, jenis sanksi (mulai dari teguran hingga pemecatan), mekanisme pelaksanaan dan pembelaan diri, serta peran struktur DPTD–DPTK.

Bab VIII — Atribut; Bab IX — Sumber dan penggunaan dana; Bab X — Pengawasan; Bab XI — Penutup

Di antara lain mengatur bendera organisasi, sumber dana (iuran, usaha mandiri yang syah dan halal, sumbangan sukarela), penggunaan dan pertanggungjawaban dana, fungsi pengawasan, serta ketentuan pembubaran dan perubahan anggaran dasar di kongres.

Anggaran Rumah Tangga — garis besar

Anggaran Rumah Tangga (ART) menyempurnakan tata kerja organ yang telah disebutkan di Anggaran Dasar. Secara ringkas:

  • Kongres: dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga tahun sekali; peserta dan wewenang kongres diatur secara rinci (termasuk kongres luar biasa).
  • Dewan Tani: pembuat keputusan tertinggi setelah kongres; rapat dewan tani minimal satu kali dalam enam bulan.
  • DPTK: masa jabatan tiga tahun; berkedudukan di pusat kegiatan/sekretariat; memimpin pelaksanaan harian dan bertanggung jawab kepada kongres dan dewan tani. Jajaran meliputi ketua umum, sekretaris umum, serta ketua departemen beserta staf — menurut ART mencakup antara lain: Internal; Perjuangan Tani; Pendidikan; Penelitian; Propaganda; Perempuan; Dana dan Usaha (tugas masing-masing diatur dalam pasal departemen).
  • DPTD: dipilih melalui musyawarah desa; masa jabatan tiga tahun; rapat pleno diatur secara berkala.
  • Pokja: terdiri dari 3–5 anggota, dipimpin koordinator yang dipilih anggota pokja.
  • Musyawarah desa: diatur sebagai badan pengambil keputusan di tingkat desa, dengan frekuensi dan syahnya rapat sebagaimana dalam ART.
  • Rapat, sanksi organisasi, struktur tambahan, dan peralihan diatur dalam bab-bab lanjutan ART.

Hubungan dengan halaman profil

Untuk narasi sejarah pergerakan, visi operasional, peta konflik agraria, dan struktur yang dijelaskan dari sisi pengorganisasian lapangan, gunakan tautan berikut: