Halaman ini menyajikan kutipan Anggaran Dasar (asas, tujuan, pokok perjuangan), rumusan visi Kongres III, program pilar TANI MOTEKAR hasil Kongres II, serta misi yang dijabarkan dalam praktik advokasi dan pengorganisasian di Kabupaten Karawang.
Kutipan Anggaran Dasar
Bagian berikut memuat kutipan resmi dari Anggaran Dasar SEPETAK sebagaimana termuat dalam bundel Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga periode 2020–2023. Untuk konteks lengkap organ, rapat, dan keanggotaan, lihat ringkasan AD dan ART.
Asas (Pasal 5)
SEPETAK adalah organisasi yang berasaskan Pancasila.
Tujuan (Pasal 6)
- Mewujudkan masyarakat Karawang yang demokratis, berkeadilan sosial dan berkedaulatan rakyat.
- Membebaskan tani dari segala bentuk penindasan dan pembodohan untuk mencapai kesetaraan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik.
- Memperkuat posisi tani dalam menentukan kebijakan politik, hukum, sosial dan budaya demi terwujudnya kesejahteraan yang adil, makmur dan merata.
Pokok-pokok perjuangan (Pasal 7)
- Terlibat aktif dan memimpin perjuangan tani dalam memperjuangkan hak-haknya.
- Aktif dalam membangun, mendorong dan memajukan kesadaran tani dan organisasi tani.
- Mendorong dan memajukan kesejahteraan tani.
- Aktif dalam kerja-kerja solidaritas dan perjuangan rakyat tertindas lainnya.
Visi (Kongres III)
“Rebut Kedaulatan Agraria, Bangun Industrialisasi Pertanian.”
Rumusan ini diputuskan pada Kongres III, 25–26 April 2016, sebagai payung visi perjuangan organisasi. Narasi pelengkap: terwujudnya reforma agraria yang berpihak pada rakyat, kedaulatan pangan, serta kesejahteraan pekerja tani dan nelayan Karawang yang berkeadilan sosial, berdaulat secara ekonomi, dan berkelanjutan secara ekologis — termasuk melalui pemetaan lima kategori wilayah rawan konflik agraria (lihat Wilayah kerja dan pemetaan konflik).
Perubahan identitas resmi dari narasi awal Serikat Petani Karawang menjadi Serikat Pekerja Tani Karawang (tetap berakronim SEPETAK) disahkan pada Kongres IV, 31 Oktober–1 November 2020, bersama pembaruan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; uraian kronologis pada halaman Sejarah SEPETAK dan Tentang Kami.
Program perjuangan: TANI MOTEKAR (Kongres II)
TANI MOTEKAR (Tanah, Infrastruktur, Modal, Teknologi, Akses Pasar) adalah program tuntutan dan platform perjuangan yang dicetuskan pada Kongres II, 10–11 Desember 2010. Rekomendasi kongres menegaskan bahwa pekerja tani harus menguasai kelima pilar tersebut agar kemandirian dan kesejahteraan berpijak pada kontrol produksi dan kebijakan di tingkat basis. Lima pilar itu kemudian selaras dengan visi Kongres III dan dengan arsip program organisasi.
Akronim ini merinci:
- T — Tanah: pokok dasar perjuangan; alat produksi utama yang harus dikuasai dan didistribusikan secara adil kepada pekerja tani, termasuk penyelesaian sengketa agraria dan administrasi hak atas tanah yang adil.
- I — Infrastruktur: jalan desa, irigasi teknis, tata kelola air waduk yang memadai bagi musim tanam, serta fasilitas pasca panen sebagai prasyarat produksi pertanian rakyat yang efisien.
- M — Modal: bukan sekadar uang, tetapi seluruh input pertanian — benih, pupuk, dan alat mesin pertanian — yang berada dalam kontrol pekerja tani dan koperasi atau badan ekonomi rakyat, bukan monopoli korporasi.
- T — Teknologi: teknologi tepat guna yang meningkatkan produktivitas tanpa membuat pekerja tani tergantung pada pasokan eksternal yang merentangkan ketergantungan struktural.
- A — Akses Pasar: rantai pemasaran produk pertanian dan olahan hilir yang memutus praktik tengkulak eksploitatif, termasuk model pertukaran dan kerja sama antarorganisasi di basis massa.
TANI MOTEKAR sebagai jalan menuju industrialisasi pertanian artinya industri yang diselenggarakan di sektor pertanian pedesaan, berlandaskan partisipasi penuh masyarakat, ketersediaan bahan baku lokal, kelestarian lingkungan, dan pengabdian pada kepentingan publik. Dengan demikian, pengembangan industri di Karawang tidak dipahami semata-mata sebagai konversi sawah menjadi pabrik, melainkan sebagai penguatan rantai nilai pertanian rakyat hingga hilir, berdampingan dengan perlawanan terhadap perampasan ruang hidup dan konversi lahan sepihak.
Arah advokasi dan dokumentasi publik
Lima pilar dan visi kongres diterjemahkan dalam pendampingan perkara, administrasi tanah, kampanye kebijakan, dan aksi massa. Tema garis besar yang didokumentasikan di situs ini mencakup antara lain:
- Pertanahan dan reforma agraria: inventarisasi IP4T di kawasan berklaim hutan, lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), harmonisasi data melalui kebijakan peta tunggal (One Map Policy), serta pembentukan dan peran badan pelaksana reforma agraria di tingkat kebijakan.
- Litigasi dan bantuan hukum: gugatan perdata dan perkara lain bersama lembaga bantuan hukum mitra, pengaduan ke lembaga antikorupsi dan HAM, serta pendampingan kriminalisasi petani dan pengurus.
- Hak air dan irigasi: advokasi terhadap kebijakan operator waduk dan pemangku irigasi yang memengaruhi musim tanam di sentra padi.
- Lingkungan hidup: penyorotan pencemaran, limbah berbahaya dan beracun, serta pelestarian lingkungan pedesaan sebagai bagian dari ketahanan basis.
- Nelayan dan pesisir: perlawanan terhadap penetapan kawasan yang memiskinkan tambak rakyat dan narasi revitalisasi yang dinilai merugikan, serta solidaritas koalisi perikanan.
- Pendidikan, propaganda, dan komunikasi publik: sekolah tani, diskusi dusun, materi cetak dan digital, serta kanal resmi organisasi untuk memperjelas posisi politik agraria.
- Aliansi: kerja sama dengan KPA dan mitra sipil lain (antara lain jaringan HAM dan lingkungan) serta formasi daerah seperti ALIANSI PERAK, sesuai mandat solidaritas Pasal 7.
Entri terperinci tersedia pada Program advokasi dan Kasus agraria.
Misi
- Memperjuangkan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria struktural di Karawang, termasuk konflik multipihak melibatkan korporasi, kawasan hutan, dan instansi pertanahan.
- Mendampingi pekerja tani dan nelayan dalam sengketa lahan, klaim kawasan hutan Perhutani, administrasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), ganti rugi gagal tanam, serta resistensi terhadap kriminalisasi.
- Membangun kesadaran hukum agraria dan pendidikan kritis melalui sekolah tani, diskusi dusun, departemen pendidikan dan propaganda, serta publikasi digital.
- Mendorong kebijakan pertanian, perikanan, dan tata ruang daerah yang berpihak pada pekerja tani kecil dan nelayan tradisional, termasuk intervensi atas Perda RTRW, rencana infrastruktur, dan tata kelola pesisir.
- Memperjuangkan hak air irigasi dan tata kelola waduk yang adil bagi musim tanam di sentra pangan.
- Memperkuat posisi pesisir dalam menolak perampasan ruang hidup tambak dan nelayan serta program revitalisasi yang merugikan rumah tangga produksi rakyat.
- Membangun aliansi lintas sektor bersama serikat buruh, mahasiswa, dan gerakan masyarakat sipil — termasuk keanggotaan dalam KPA, kerja sama dengan mitra advokasi dan HAM, serta formasi seperti ALIANSI PERAK — untuk memperkokoh solidaritas agraria.
- Menjalankan litigasi dan advokasi hukum bersama lembaga bantuan hukum mitra sesuai kebutuhan basis.
- Membangun model pertanian kolektif di desa-desa basis sebagai salah satu strategi pengumpulan surplus dan pengambilalihan bertahap tanah absentee, sepanjang disepakati musyawarah organisasi.
- Menyediakan advokasi pelayanan publik bagi anggota, mulai dari pendampingan pelayanan listrik, layanan kesehatan (Jamkesda/Jamkesmas hingga rujukan RSUD), hingga pendampingan administrasi hak atas tanah dan sertifikasi, sebagai wujud keberpihakan pada kesejahteraan anggota.