Lewati ke konten
TANI MERAH

Struktur Organisasi

Dokumen Resmi

Struktur organisasi SEPETAK

Struktur SEPETAK disusun berdasarkan Anggaran Dasar (antara lain Pasal 8) dan Anggaran Rumah Tangga periode 2020–2023, yakni pembaruan yang disahkan pada Kongres IV, 31 Oktober–1 November 2020 (pengesahan tertulis Karawang, 1 November 2020). Ringkasan hukum organisasi: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Di bawah ini dijelaskan urutan organ dan praktik pengorganisasian di lapangan; kronologi kongres di halaman Sejarah SEPETAK.

1. Kongres

Forum tertinggi pembuat dan pengambil keputusan. Menurut Anggaran Rumah Tangga, kongres dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga tahun sekali. Peserta terdiri dari seluruh jajaran pimpinan SEPETAK di setiap tingkat struktur dan anggota yang mendapat rekomendasi (dan persetujuan) pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Dewan Tani

Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres. Rapat dewan tani dilaksanakan minimal satu kali dalam enam bulan. Anggota Dewan Tani meliputi seluruh jajaran DPTK, ketua atau perwakilan pimpinan tani desa, serta anggota SEPETAK yang mendapat rekomendasi dan persetujuan sesuai naskah organisasi.

3. Dewan Pimpinan Tani Kabupaten (DPTK)

Badan pimpinan harian di tingkat kabupaten, di bawah Dewan Tani. Dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Kongres untuk masa jabatan tiga tahun. DPTK melaksanakan keputusan kongres dan dewan tani serta mengambil keputusan operasional harian.

Penamaan di ruang publik: pada dokumentasi dan siaran tahun 2026, DPTK kerap ditulis lengkap sebagai DPTK SEPETAK (Dewan Pimpinan Tani Kabupaten Serikat Pekerja Tani Karawang) agar pembaca non-anggota memahami konteks kabupaten dan nama organisasi.

Komposisi inti: Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan ketua departemen beserta staf. Menurut Anggaran Rumah Tangga, departemen yang diatur secara formal meliputi:

  1. Departemen Internal: pendataan, surat-menyurat, rekrutmen anggota, perkembangan organisasi sektoral atau teritorial, dan rapat pleno departemen.
  2. Departemen Perjuangan Tani: perencanaan aksi massa, mobilisasi, kerja sama dengan gerakan demokrasi lain, serta logistik aksi.
  3. Departemen Pendidikan: kurikulum pendidikan kritis, pelatihan anggota dan jajaran, diskusi, serta terbitan pendidikan.
  4. Departemen Penelitian: penelitian sosial, geopolitik, konflik di basis, verifikasi hasil riset, dan publikasi hasil penelitian.
  5. Departemen Propaganda: media kampanye (termasuk digital), buletin, manajemen isu, serta artikel dan opini.
  6. Departemen Perempuan: kader perempuan, pemahaman feminisme berdasarkan ideologi organisasi, dan kerja isu.
  7. Departemen Dana dan Usaha: perencanaan keuangan, penggalangan dana, transparansi, usaha organisasi, dan iuran anggota.

Catatan: dalam pelaksanaan harian, beberapa fungsi departemen dapat dikelola secara terpadu di bawah koordinasi Sekretaris Umum sesuai keputusan pleno dan kebutuhan lapangan, tanpa mengesampingkan akuntabilitas kepada struktur.

4. Dewan Pimpinan Tani Desa (DPTD)

Struktur pimpinan di tingkat desa. Menurut Anggaran Rumah Tangga, DPTD dipilih dalam musyawarah desa untuk masa jabatan tiga tahun dan merupakan struktur tertinggi di desa. Komposisi umum: ketua, sekretaris, dan staf departemen. Rapat DPTD diatur secara berkala sesuai naskah ART.

Praktik pengorganisasian: pembentukan DPTD di lapangan biasanya mengikuti konsolidasi beberapa Pokja di desa; langkah teknis mengikuti musyawarah desa dan arahan DPTK setempat.

5. Kelompok kerja (Pokja)

Organ terendah dalam struktur resmi. Menurut Anggaran Rumah Tangga, kelompok kerja terdiri dari 3–5 anggota SEPETAK, berkedudukan di wilayah kerja yang ditetapkan, dan dipimpin oleh seorang koordinator yang dipilih anggota pokja. Pokja mengkoordinasikan anggota di wilayah kerja (biasanya satu–dua dusun) dan memperluas basis keanggotaan.

Dua jalur pengorganisasian

Dalam praktik, SEPETAK menempuh dua jalur untuk membangun basis massa di wilayah baru:

  1. Rekrutmen individu langsung: kader melakukan pendekatan hingga terkumpul cukup anggota di sebuah dusun, lalu membentuk Pokja.
  2. Pintu masuk konflik: pendekatan dimulai dari persoalan nyata (konflik tanah, ganti rugi gagal tanam, tambang, dan lain-lain); advokasi kolektif dikonsolidasikan menjadi Pokja dan DPTD.

Contoh historis: pembentukan Pokja di Dusun Cimahi, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan pada 14 Februari 2012 merupakan salah satu capaian yang menggabungkan kedua jalur.

Alur rekrutmen formal (ringkas)

  1. Individu atau kelompok bergabung sebagai Anggota SEPETAK sesuai syarat Anggaran Dasar.
  2. Di satu wilayah kerja, terbentuk Pokja (3–5 orang) dengan koordinator.
  3. Setelah terkonsolidasi di tingkat desa, musyawarah desa dapat membentuk atau memperbarui DPTD.
  4. DPTD memperluas basis ke dusun dan desa tetangga bersama DPTK.

Catatan kaderisasi

Salah satu tantangan terberat organisasi adalah menghasilkan kader dari basis tani itu sendiri. Menjadi pengorganisir berarti memberikan waktu, tenaga, biaya, dan kadang keselamatan pribadi; hal itu merupakan beban yang sulit dipikul dari sektor yang ekonominya rentan. Karena itu SEPETAK menempatkan kaderisasi (sekolah tani, diskusi dusun, pendidikan publik) sebagai investasi jangka panjang organisasi.