Lewati ke konten
TANI MERAH
29 April 2026 · Oleh Redaksi SEPETAK

Analisis Ekonomi Politik Proyek Strategis Nasional: Revitalisasi Tambak Nila Salin di Pesisir Utara Karawang dalam Perspektif Pertanyaan Ekonomi Politik Henry Bernstein

ABSTRAK

Artikel ini menganalisis Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak Nila Salin di pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan menggunakan kerangka pertanyaan ekonomi politik yang dikembangkan oleh Henry Bernstein (2010). Melalui empat pertanyaan pokok—siapa yang memiliki apa, siapa yang mengerjakan apa, siapa yang mendapat apa, dan apa yang dilakukan dengan surplus—artikel ini berargumen bahwa PSN tersebut merupakan manifestasi dari proses akumulasi primitif yang difasilitasi secara sistematis oleh aparatur negara. Proses tersebut mencakup pemisahan paksa ribuan pembudidaya tambak tradisional dari basis penghidupan historis mereka; konversi lahan subsistensi komunal menjadi kapital industri perikanan berskala korporasi; serta pengalihan surplus produksi ke dalam mekanisme akumulasi negara melalui Badan Pengelola Investasi Danantara. Gerakan perlawanan yang dimotori Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) dianalisis sebagai respons kelas yang niscaya terhadap logika penggusuran tersebut. Artikel ini menyimpulkan bahwa ketiadaan kepastian hak tenurial bagi pembudidaya tradisional bukan merupakan kegagalan administratif, melainkan fitur yang inheren dalam desain rezim akumulasi yang sedang dibangun.

Kata kunci: akumulasi primitif, ekonomi politik agraria, Bernstein, PSN akuakultur, SEPETAK, kelas pembudidaya, negara dan kapital, reforma agraria

I. PENDAHULUAN

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menetapkan revitalisasi tambak di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat sebagai salah satu dari 77 Proyek Strategis Nasional (PSN). Penetapan itu mengkonsolidasikan wewenang lintas sektor dalam satu instrumen kebijakan yang, secara praktis, menempatkan kepentingan akumulasi kapital industrial di atas kepentingan komunitas pesisir yang telah puluhan tahun bergantung pada ekosistem tambak sebagai basis penghidupan. Frasa "strategis nasional" dalam konteks ini bukan sekadar label administratif; ia adalah perangkat retorika yang bekerja dengan cara yang sangat spesifik, yakni menempatkan kepentingan-kepentingan tertentu di dalam selubung kepentingan nasional yang universal sehingga setiap keberatan tampak bertentangan dengan agenda bangsa. Tugas analisis ilmiah adalah membongkar selubung itu untuk memeriksa relasi kekuasaan yang beroperasi di baliknya.

Proyek senilai Rp26 triliun yang dibiayai oleh Badan Pengelola Investasi Danantara ini menargetkan revitalisasi 20.413 hektare tambak pada tahap pertama, dengan Kabupaten Karawang mendapat porsi terbesar: 6.979,51 hektare yang tersebar di Kecamatan Batujaya, Cibuaya, Cilamaya Wetan, Pakisjaya, dan Tirtajaya (Antara News Megapolitan, 2025). Komoditas tunggal yang ditargetkan adalah ikan nila salin (tilapia), suatu pilihan yang tidak sekadar berdimensi teknis, melainkan sangat politis: produk itu adalah komoditas ekspor premium yang pasarnya berada di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang—bukan di meja makan keluarga pembudidaya Tirtajaya yang rata-rata mengelola lahan tambak tidak lebih dari lima hektare per kepala rumah tangga.

Di lapangan yang sama, ribuan pembudidaya tradisional telah selama puluhan tahun membangun basis penghidupan di atas lahan-lahan yang statusnya disengkarutkan oleh tumpang tindih klaim antara kawasan hutan Perum Perhutani, lahan negara, dan tanah garapan masyarakat. Ketidakjelasan tenurial itu bukan warisan sejarah yang tidak disengaja; ia merupakan produk dari relasi kekuasaan antara negara kehutanan dan komunitas pesisir yang berlangsung sejak masa kolonial dan terus direproduksi oleh negara pascakolonial. Ketika PSN hadir, sengkarut itu tidak diselesaikan, melainkan dieksploitasi demi kepentingan akumulasi.

Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), bersama Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar), dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di tingkat nasional, merespons situasi tersebut dengan perlawanan yang secara organik tumbuh sebagai respons kelas, meskipun tidak selalu diartikulasikan dalam bahasa kelas secara eksplisit. Respons itulah yang menjadikan kasus PSN Karawang sebagai laboratorium hidup bagi analisis ekonomi politik agraria—sebuah kasus di mana kontradiksi fundamental kapitalisme agraria Indonesia tidak lagi tersembunyi dalam statistik produksi, melainkan meledak di halaman kantor bupati dan di lorong-lorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Artikel ini menggunakan kerangka pertanyaan ekonomi politik yang dikembangkan Henry Bernstein (2010) sebagai instrumen analitik. Pilihan itu bukan tanpa dasar: Bernstein menyediakan perangkat metodologis yang secara konsisten menolak pemisahan antara ekonomi dan politik, antara relasi produksi dan relasi kekuasaan, serta antara pertanyaan teknis tentang produktivitas dan pertanyaan substantif tentang keadilan distributif. Dalam pandangan Bernstein, setiap transformasi agraria merupakan transformasi relasi kelas, dan oleh karena itu merupakan tindakan politik, meskipun dibungkus dalam bahasa teknis pembangunan. Tujuan artikel ini adalah membuktikan berlakunya tesis tersebut dalam konteks PSN Karawang secara sistematis dan berbasis data empiris.

II. KERANGKA TEORI

A. Pertanyaan Ekonomi Politik Bernstein

Henry Bernstein, dalam Class Dynamics of Agrarian Change (2010) dan dalam tradisi panjang sosiologi agraria Marxis yang menjadi pijakan intelektualnya, mengajukan satu premis yang tampak sederhana tetapi destruktif bagi narasi pembangunan arus utama: untuk memahami setiap transformasi di sektor agraria, analisis harus dimulai bukan dari pertanyaan teknis tentang bagaimana meningkatkan produktivitas, melainkan dari empat pertanyaan ekonomi politik yang menelanjangi relasi sosial di balik proses tersebut (Bernstein, 2010, hlm. 22–30).

Pertama, who owns what?—siapa yang memiliki apa? Pertanyaan ini memetakan struktur kepemilikan atas alat-alat produksi, khususnya tanah, modal, dan akses terhadap sumber daya alam. Bagi Bernstein, kepemilikan bukan sekadar fakta legal, melainkan konstruksi sosial yang mencerminkan dan mereproduksi relasi kekuasaan. Kedua, who does what?—siapa yang mengerjakan apa? Pertanyaan ini menelusuri pembagian kerja dalam proses produksi: siapa yang mengendalikan proses kerja, siapa yang diposisikan sebagai tenaga kerja upahan, dan bagaimana surplus tenaga kerja diekstraksi. Ketiga, who gets what?—siapa yang mendapat apa? Pertanyaan distribusi ini tidak puas dengan angka agregat pertumbuhan ekonomi, melainkan menuntut dekomposisi: siapa yang mendapat bagian dari nilai yang dihasilkan, dalam proporsi berapa, dan melalui mekanisme apa. Keempat, what do they do with it?—apa yang dilakukan dengan surplus? Pertanyaan ini menelusuri ke mana surplus mengalir: apakah diakumulasi kembali sebagai kapital, dikonsumsi untuk reproduksi sosial, atau didistribusikan secara merata kepada komunitas produsen.

Keempat pertanyaan tersebut membentuk sistem analitik yang koheren dan saling mengunci. Jawaban atas pertanyaan pertama menentukan siapa yang berkuasa dalam menjawab pertanyaan ketiga. Jawaban atas pertanyaan keempat membuka pertanyaan balik tentang siapa yang sesungguhnya mengendalikan arah perkembangan proses produksi. Keunggulan metodologis kerangka ini terletak pada kemampuannya menyingkap relasi kekuasaan yang tersembunyi di balik bahasa teknis pembangunan—relasi yang secara sistematis diabaikan oleh analisis kebijakan konvensional yang mengisolasi setiap variabel dari konteks sosialnya.

B. Akumulasi Primitif sebagai Proses Kontemporer

Bernstein mewarisi dan mengembangkan secara kritis konsep akumulasi primitif (bahasa Jerman: ursprüngliche Akkumulation) dari Marx dalam Das Kapital. Bagi Marx, akumulasi primitif adalah proses historis fundamental yang menjadi prasyarat kapitalisme: pemisahan paksa produsen—petani, pengrajin, nelayan—dari alat-alat produksi mereka, khususnya tanah, sehingga mereka tidak memiliki pilihan lain selain menjual tenaga kerja mereka di pasar. Dalam sejarah Inggris, proses itu terwujud dalam enclosure movement—pengusiran paksa petani dari tanah komunal yang kemudian diprivatisasi untuk kepentingan kapital agraria (Marx, 1867/1990, hlm. 873–895).

David Harvey (2003) memperbaiki konsep tersebut untuk konteks kapitalisme kontemporer dengan istilah accumulation by dispossession (akumulasi melalui perampasan). Harvey berargumen bahwa proses itu tidak berhenti pada abad ke-18, melainkan terus berlangsung setiap kali kapitalisme memerlukan ekspansi ke wilayah baru yang belum sepenuhnya terkomodifikasi. Negara memainkan peran sentral dalam hal ini: bukan sebagai regulator yang netral, melainkan sebagai agen aktif yang merestrukturisasi hak kepemilikan, mengonversi aset-aset komunal menjadi kapital privat, serta memfasilitasi pengambilalihan sumber daya dari komunitas yang lebih lemah oleh kapital yang lebih besar (Harvey, 2003, hlm. 137–182).

Relevansi konseptual kedua teoretikus tersebut bagi kasus PSN Karawang bukan sekadar analogi; ia merupakan deskripsi yang presisi dari apa yang sedang terjadi di Tirtajaya dan Cibuaya. Yang berbeda dari gerakan pemagaran lahan abad ke-18 hanyalah instrumennya: bukan pagar fisik, melainkan surat keputusan menteri, peraturan presiden, dan status PSN yang memberikan kewenangan hukum luar biasa kepada negara untuk mengonversi klaim tenurial komunal menjadi lahan produksi kapital industri.

III. SIAPA YANG MEMILIKI APA: ANATOMI PERAMPASAN TENURIAL

A. Sengkarut Tenurial sebagai Instrumen Akumulasi

Pertanyaan pertama Bernstein menghantam inti persoalan PSN Karawang dengan presisi. Kawasan pesisir utara Karawang adalah ruang di mana sekurang-kurangnya empat rezim kepemilikan berbenturan tanpa penyelesaian yang pernah tuntas: pertama, kepemilikan negara kehutanan melalui Perum Perhutani atas kawasan hutan produksi dan hutan lindung pesisir; kedua, klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas lahan sebagai basis PSN akuakultur pascaterbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 274 Tahun 2025 (SK Menhut 274/2025); ketiga, kepemilikan [object Object]pembudidaya tradisional atas lahan garapan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun dengan berbagai dokumen Perhutani yang kini terancam kehilangan kekuatan hukumnya; dan keempat, kepemilikan korporasi swasta atas konsesi tambak berskala besar yang selama ini mendominasi sekitar 2.000 dari 2.500 hektare lahan Perhutani di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, saja (Mongabay Indonesia, 29 Juni 2025).

Yang perlu dicermati bukan sekadar keberadaan tumpang tindih klaim itu, melainkan cara negara mengelola ketidakjelasan tenurial tersebut secara selektif. Ketika SEPETAK bersama Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika mendaftarkan hak atas tanah petani berupa 88 bidang tanah dari 13 desa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang—suatu langkah prosedural yang sepenuhnya sah secara hukum—pendaftaran ditolak dengan alasan bahwa tanah-tanah tersebut masuk kawasan hutan, meskipun tanpa dokumen batas kawasan yang utuh dan tidak terbantahkan. Sebaliknya, ketika SK Menhut 274/2025 diterbitkan dengan kecepatan yang, menurut Direktur Walhi Jabar, "jauh melampaui prxosedur normal kajian lingkungan hidup strategis maupun analisis mengenai dampak lingkungan yang partisipatif" (MCPR Komitmen, 2025), negara tidak mempersoalkan sengkarut tenurial itu sama sekali. Ketidakjelasan justru dieksploitasi: ia digunakan untuk mengklaim lahan atas nama ketahanan pangan nasional, sementara klaim historis pembudidaya tradisional dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian.

Pola ini dapat dijelaskan melalui konsep yang dikemukakan Peluso dan Lund (2011), yakni formalization of the informal by the powerful—formalisasi selektif yang hanya bekerja ke atas dalam hierarki kekuasaan. Kapital besar dan aparatur negara mendapat kepastian hukum melalui SK dan status PSN, sementara kapital kecil dan komunitas tradisional tetap berada dalam zona abu-abu tenurial yang membuat mereka rentan terhadap penggusuran kapan pun kepentingan akumulasi membutuhkannya (Peluso & Lund, 2011, hlm. 667–670).

B. Negara Kehutanan sebagai Fasilitator Penggusuran

Diterbitkannya SK Menhut 274/2025, yang menetapkan kawasan hutan di empat kabupaten Pantura Jawa Barat sebagai Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), merupakan momen tenurial yang kritis. Keputusan itu mengonversi sekurang-kurangnya 16.078 hektare yang berstatus hutan lindung dengan fungsi ekologis vital menjadi zona yang dapat dipergunakan untuk industrialisasi perikanan (MCPR Komitmen, 2025). Dari perspektif Bernstein, perubahan itu adalah perubahan dalam struktur kepemilikan yang paling fundamental: ia mengubah tanah yang secara ekologis dan sosial berfungsi sebagai sumber daya bersama (dalam pengertian Ostrom [1990]: sumber daya yang dikelola secara kolektif dengan aturan komunal) menjadi komoditas yang dapat diakumulasi dan diperdagangkan dalam pasar kapital global.

Argumen pemerintah bahwa komodifikasi itu dilakukan demi "ketahanan pangan" memerlukan pengujian yang kritis: ketahanan pangan siapa, untuk siapa, dan dengan cara apa? Jawaban paling telak datang dari Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat 2022–2042. Peraturan tersebut tidak mengalokasikan ruang untuk perikanan budi daya di Kabupaten Karawang maupun Kabupaten Indramayu. Kendati demikian, PSN tetap berjalan dengan mengandalkan otoritas nasional untuk mendahului tata ruang daerah (Mongabay Indonesia, 14 Agustus 2025). Hal itu membuktikan bahwa hierarki kekuasaan dalam pengelolaan ruang di Indonesia secara sistematis mengutamakan kepentingan akumulasi kapital nasional di atas kepentingan komunitas lokal yang justru berupaya dilindungi oleh tata ruang daerah.

IV. SIAPA YANG MENGERJAKAN APA: TRANSFORMASI ORGANISASI KERJA

A. Dari Produsen Independen menuju Proses Proletarisasi

Pertanyaan kedua Bernstein menuntut pemeriksaan terhadap transformasi dalam organisasi kerja yang dibawa oleh industrialisasi perikanan ini. Pada kondisi eksisting, tambak-tambak di pesisir Karawang dioperasikan dalam sistem yang secara sosiologis jauh lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Terdapat pembudidaya kecil yang mengelola tambak sebagai unit produksi keluarga—yang oleh Bernstein disebut sebagai produsen komoditas sederhana (simple commodity producers)—dengan luas rata-rata tidak lebih dari lima hektare, bermodal rendah, dan mengandalkan diversifikasi komoditas (udang windu, bandeng, dan rumput laut) sebagai strategi bertahan terhadap volatilitas pasar. Di sisi lain terdapat pengusaha besar yang mengelola puluhan hektare dengan sistem yang sudah lebih mendekati operasi korporasi, serta buruh tambak yang dipekerjakan oleh pengusaha tersebut.

PSN nila salin mengubah seluruh tatanan itu secara mendasar. Model Budi Daya Ikan Nila Salin (BINS) yang dikembangkan dari percontohan Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budi Daya (BLUPPB) Karawang merupakan sistem produksi intensif-industrial: kolam berlapis plastik High-Density Polyethylene (HDPE), mesin pakan otomatis, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terstandarisasi, manajemen kualitas air yang presisi, serta siklus produksi 8–9 bulan dengan target bobot panen 1 kg per ekor. Sistem itu tidak dapat dioperasikan oleh pembudidaya kecil bermodal terbatas. Standar teknis dan modal minimum yang diperlukan secara efektif membangun hambatan masuk (entry barrier) yang hanya dapat dilampaui oleh aktor-aktor dengan akumulasi kapital yang sudah signifikan.

Implikasi terhadap tenaga kerja terbaca jelas dalam kerangka Bernstein: ini adalah proses proletarisasi. Pembudidaya kecil yang sebelumnya merupakan produsen semi-otonom—dengan segala keterbatasan dan kerentanannya—berpotensi bertransformasi menjadi tenaga kerja upahan dalam sistem produksi yang dikendalikan oleh kapital yang jauh lebih besar. KIARA merumuskannya secara gamblang: "para petambak kecil atau tradisional hanya akan menjadi subordinasi dari tambak korporasi, atau bahkan menjadi buruh" (Mongabay Indonesia, 1 Mei 2025). Pernyataan itu bukan prediksi spekulatif; ia merupakan deskripsi dari mekanisme yang telah berulang dalam setiap gelombang industrialisasi agraria, dari Revolusi Hijau di Asia hingga industrialisasi udang di Delta Mekong.

B. Subordinasi dalam Rantai Nilai Global

Analisis terhadap pertanyaan siapa yang mengerjakan apa tidak lengkap tanpa menelusuri posisi Karawang dalam struktur rantai nilai tilapia global. Target produksi tilapia premium 1 kg per ekor untuk pasar Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang menempatkan tambak Karawang pada posisi yang sangat spesifik dalam hierarki rantai nilai global: sebagai produsen bahan baku primer yang nilai tambahnya diekstraksi di hilir melalui pengolahan (filleting, pembekuan, dan sertifikasi), distribusi, serta pemasaran. Fungsi-fungsi hilir tersebut hampir pasti dikendalikan oleh aktor-aktor korporasi yang pusat akumulasinya berada jauh dari Cibuaya.

Dalam terminologi Gereffi (1994) tentang global commodity chains, posisi itu menempatkan Indonesia—dan secara lebih spesifik pembudidaya Karawang—sebagai produsen komoditas primer yang rentan terhadap terms of trade yang ditentukan oleh pembeli di negara-negara maju. Nilai tambah yang tersisa di Karawang adalah nilai tukar tenaga kerja dan tanah, bukan nilai tambah pengetahuan, merek, atau jaringan distribusi. Pola ini merupakan hasil dari arsitektur rantai nilai global yang secara sistematis mengalirkan surplus dari produsen primer di negara-negara berkembang kepada akumulator modal di negara-negara maju, dengan negara-negara seperti Indonesia berperan sebagai fasilitator aktif melalui kebijakan investasi dan ekspor yang mengutamakan volume produksi di atas distribusi nilai tambah.

V. SIAPA YANG MENDAPAT APA: DISTRIBUSI SURPLUS DAN MYSTIFIKASI STATISTIK

A. Angka Agregat sebagai Perangkat Ideologis

Pertanyaan ketiga Bernstein paling sering dijawab pemerintah dengan angka-angka agregat yang disajikan secara impresif. KKP mengklaim proyeksi: 119.100 lapangan kerja, nilai ekonomi Rp30,65 triliun, produktivitas 144 ton per hektare per tahun, dan peningkatan devisa ekspor. Khusus di Karawang: 2.730 hektare kolam budi daya, 334 hektare kolam pembibitan, serta berbagai infrastruktur pendukung (KBEonline.id, 2025). Angka-angka itu nyata dalam satu pengertian: ia merupakan target yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan proyek dalam laporan-laporan resmi. Namun, dalam pengertian yang jauh lebih penting bagi analisis distribusi, angka-angka tersebut merupakan perangkat ideologis yang mengaburkan lebih banyak hal daripada yang diungkapnya.

Pertanyaan yang seharusnya diajukan—dan tidak pernah dijawab secara transparan oleh pemerintah—adalah sebagai berikut. Dari total nilai ekonomi Rp30,65 triliun, berapa bagian yang mengalir kepada pembudidaya Karawang sebagai upah dan berapa yang diterima pemegang modal sebagai laba serta imbal hasil investasi? Dari 119.100 lapangan kerja yang dijanjikan, berapa persen merupakan pekerjaan tetap dengan upah layak, dan berapa persen merupakan pekerjaan musiman-informal tanpa perlindungan jaminan sosial? Dari investasi Rp26 triliun Danantara, dalam jangka waktu berapa imbal hasil akan kembali ke kas Danantara sebelum pembudidaya lokal benar-benar dapat menikmati manfaat bersih dari proyek ini?

Ketidakmauan pemerintah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu secara transparan merupakan bukti tersendiri. Dalam logika Bernstein, distribusi surplus dalam sistem kapitalis selalu berpihak pada pemilik kapital di atas pemilik tenaga kerja, dan cara paling efektif untuk menyembunyikan ketimpangan distribusi itu adalah dengan menyajikan nilai agregat yang tidak diurai secara analitis. Bernstein menyebut mekanisme pengaburan relasi kelas melalui penyajian data yang tampak impresif namun kosong dari informasi tentang distribusi sebagai mystification—representasi kepentingan kelas tertentu yang disajikan seolah-olah merupakan kepentingan universal (Bernstein, 2010, hlm. 40–45).

B. Biaya yang Tidak Tampak dalam Statistik Resmi

Di sisi lain, biaya yang ditanggung oleh pembudidaya dan komunitas pesisir Karawang bersifat segera, konkret, dan tidak terkompensasi oleh janji-janji yang masih bersifat proyektif. Kehilangan akses atas lahan tambak yang selama ini menjadi tumpuan penghidupan merupakan biaya eksistensial yang menghancurkan basis reproduksi sosial yang telah berlangsung lintas generasi. Camat Cibuaya mengakui secara terbuka bahwa "masyarakat desa ini sangat bergantung pada hasil tambak untuk kehidupan sehari-hari" (Mongabay Indonesia, 29 Juni 2025). Bagi mereka, kehilangan akses itu bukan persoalan ganti rugi moneter; ia merupakan dislokasi total dari cara hidup yang telah terbangun puluhan tahun.

Biaya ekologis yang ditanggung komunitas pesisir tidak kalah konkretnya. Kawasan pesisir utara Karawang merupakan salah satu wilayah paling rentan terhadap banjir rob dan abrasi di Jawa Barat, dengan penurunan muka tanah mencapai 8–10 sentimeter per tahun di beberapa kawasan Pantura. Para ilmuwan dan aktivis lingkungan hidup memperingatkan bahwa konversi lahan berskala besar tanpa rehabilitasi mangrove yang memadai akan memperparah kerentanan tersebut secara eksponensial (Mongabay Indonesia, 1 Mei 2025). Namun dalam logika PSN yang berorientasi pada produktivitas dan imbal hasil investasi, biaya ekologis itu diperlakukan sebagai eksternalitas—biaya yang tidak tercatat dalam neraca Danantara, tetapi harus ditanggung sepenuhnya oleh komunitas pesisir yang paling rentan.

Dalam ilmu ekonomi ekologis, mekanisme semacam itu disebut sebagai eksternalisasi biaya: kapital menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam dan tenaga kerja, sementara biaya degradasi ekologis dan sosial yang ditimbulkan dibebankan kepada komunitas lokal dan generasi mendatang. Dalam kasus PSN Karawang, eksternalisasi itu terstruktur secara legal oleh aparatur negara yang sama yang mengklaim PSN sebagai proyek ketahanan pangan nasional. Kontradiksi itu bukan sekadar ironi; ia merupakan niscaya dari logika akumulasi yang menjadi mesin penggerak proyek ini.

VI. APA YANG DILAKUKAN DENGAN SURPLUS: NEGARA SEBAGAI AKTOR AKUMULASI

A. Danantara dan Logika Investasi Negara

Pertanyaan keempat Bernstein membawa analisis ke tingkat yang paling fundamental: arsitektur akumulasi yang menjadi tujuan akhir dari seluruh transformasi ini. Di sinilah PSN Karawang mengungkap sesuatu yang harus dibaca dengan cermat: negara, melalui Danantara, tidak sekadar memfasilitasi akumulasi kapital swasta, melainkan secara aktif memosisikan diri sebagai aktor akumulasi itu sendiri.

Danantara adalah badan pengelola investasi negara yang beroperasi dengan logika yang eksplisit: mengelola aset negara untuk menghasilkan imbal hasil yang digunakan membiayai agenda pembangunan nasional. Hal itu berarti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PSN akuakultur—salah satu target eksplisit KKP—merupakan mekanisme di mana surplus yang dihasilkan dari tambak-tambak Karawang diakumulasi ke dalam kas negara sebelum kemungkinan didistribusikan kembali. Rantai apropriasi surplus itu perlu ditelusuri secara seksama: nilai tambah diproduksi oleh tenaga kerja pembudidaya (tahap pertama); diambil oleh pemilik modal dan infrastruktur (tahap kedua); sebagian ditransfer ke negara melalui PNBP dan pajak (tahap ketiga); dan diakumulasi kembali oleh Danantara untuk ekspansi investasi berikutnya (tahap keempat). Pembudidaya Karawang berada pada tahap pertama dari rantai empat tahap ini—posisi yang paling tidak menguntungkan dalam struktur distribusi nilai.

B. Kontradiksi Internal Narasi Ekonomi Biru

Narasi "ekonomi biru" yang menjadi legitimasi ideologis PSN mengandung kontradiksi internal yang, jika dianalisis secara jujur, menghancurkan pretensi keberlanjutannya sendiri. Ekonomi biru dalam definisi yang diterima secara global—sebagaimana dirumuskan Bank Dunia dan Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN)— mensyaratkan keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir serta keadilan sosial bagi komunitas nelayan dan pembudidaya tradisional sebagai kondisi yang tidak dapat ditawar, bukan sekadar tujuan aspirasional.

PSN Karawang melanggar kedua kondisi tersebut secara sistematis. Dari sisi ekologis: konversi 16.078 hektare hutan lindung tanpa kajian lingkungan hidup strategis yang partisipatif, tanpa rencana rehabilitasi mangrove yang konkret, di wilayah yang telah mengalami abrasi parah, merupakan prasyarat bagi kerusakan ekosistem pesisir yang secara ironis akan merusak produktivitas tambak jangka panjang—dasar justifikasi proyek itu sendiri. Dari sisi keadilan sosial: peminggiran pembudidaya tradisional, penolakan hak tenurial historis, dan penempatan komunitas pesisir sebagai pihak yang menanggung eksternalitas negatif alih-alih sebagai pemegang manfaat utama merupakan antitesis dari keadilan sosial yang diklaim narasi ekonomi biru.
Jika narasi ekonomi biru dikupas hingga intinya, yang tersisa adalah logika akumulasi industri perikanan yang beroperasi dengan mengorbankan ekosistem dan komunitas. Model serupa telah berulang kali terbukti berakhir dengan kehancuran ekologis dan kemiskinan terstruktur bagi komunitas pesisir, sebagaimana terdokumentasi dalam pengalaman industrialisasi udang di Bangladesh, Vietnam, dan Thailand selama tiga dekade terakhir (McMichael, 2013, hlm. 52–58). Indonesia tampaknya tidak belajar dari rekam jejak komparatif itu.

VII. PERLAWANAN KELAS DAN BATAS STRUKTURALNYA: SEPETAK DALAM ARENA KONTESTASI

A. SEPETAK sebagai Aktor Kelas yang Terorganisasi

Analisis ekonomi politik tidak selesai pada pemetaan struktur eksploitasi; ia harus dilanjutkan dengan pertanyaan tentang agensi: bagaimana kelas yang dirugikan mengorganisasi perlawanannya, dengan instrumen apa, dan dengan efektivitas seperti apa? Di Karawang, SEPETAK merupakan aktor utama yang mengartikulasikan kepentingan kelas pembudidaya tradisional dalam arena kontestasi ini. Sebagai anggota jaringan 139 organisasi petani dan nelayan dalam Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), SEPETAK memiliki akses ke struktur gerakan agraria nasional yang lebih luas—suatu keunggulan strategis yang tidak dimiliki banyak gerakan lokal yang terisolasi.

Repertoar perlawanan SEPETAK mencakup tiga ranah yang berbeda namun saling memperkuat. Pertama, advokasi hukum-tenurial: pendaftaran 88 bidang tanah dari 13 desa ke BPN Karawang, meskipun gagal, merupakan langkah strategis yang mendokumentasikan eksistensi klaim historis pembudidaya dalam terminologi hukum formal dan menciptakan rekam jejak yang dapat menjadi basis gugatan di masa depan. Kedua, mobilisasi massa nasional: partisipasi dalam aksi Hari Tani Nasional September 2025 yang menurunkan 25.000 petani ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)—termasuk representasi dari Karawang yang menyuarakan alih fungsi lahan sebagai isu struktural, bukan sekadar insidental. Ketiga, keterlibatan deliberatif: partisipasi dalam rapat koordinasi Kementerian ATR/BPN dan forum konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menunjukkan kapasitas untuk beroperasi dalam arena teknokratis tanpa melepaskan agenda substantif redistribusi tanah (Investigasi.news, 2025; Betahita, 2025).

Yang paling signifikan secara analitis adalah cara SEPETAK merumuskan persoalan Karawang dalam kerangka yang melampaui lokalitas. Rangga Wijaya, perwakilan SEPETAK, secara konsisten mengidentifikasi alih fungsi lahan tambak dan pertanian sebagai bagian dari pola struktural yang lebih luas: "banyak lahan di Karawang kini telah menjadi lahan investasi yang menyingkirkan kaum tani dari tanah sumber kehidupannya" (Betahita, 2025). Kemampuan menghubungkan pengalaman lokal yang spesifik dengan struktur relasi kelas yang sistemik merupakan bentuk kesadaran kelas dalam pengertian yang tepat menurut kerangka Bernstein.

B. Ketimpangan Kekuatan dan Ancaman Kriminalisasi

Meskipun demikian, kejujuran analitik mengharuskan pengakuan terhadap kenyataan yang tidak menyenangkan: perlawanan SEPETAK dan koalisi masyarakat sipil beroperasi dalam ketimpangan kekuatan yang sangat mendasar. Status PSN bukan sekadar label administratif; ia merupakan instrumen hukum yang memberikan kewenangan lintas sektoral kepada negara untuk mendahului hambatan prosedural yang dalam kondisi normal melindungi hak-hak komunitas. Komitmen keuangan Danantara senilai Rp26 triliun menciptakan momentum politik yang sangat sulit dibalikkan: proyek dengan nilai sebesar itu memiliki jaringan kepentingan yang terlalu dalam dan luas untuk dibubarkan oleh tekanan publik yang tidak mencapai skala krisis konstitusional.

Ancaman kriminalisasi yang menghantui perlawanan agraria di Indonesia memperparah ketimpangan itu. Kasus di Karawang Selatan—di mana koordinator aksi penolakan tambang dan kepala desa dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan tindakan anarkis—merupakan sinyal yang jelas: negara memiliki kapasitas dan kemauan untuk menggunakan aparat hukum sebagai instrumen counter-movement terhadap perlawanan warga. Dalam terminologi Gramsci (1971), ini merupakan penggunaan coercion—kekuatan koersif aparatur negara—ketika hegemoni yang diorganisasi melalui narasi pembangunan gagal menciptakan kepatuhan yang memadai.

Di Indramayu, KOMPI berhasil memobilisasi sekitar 10.000 massa pada 30 April 2026— skala yang menciptakan tekanan politik lebih signifikan. Namun bahkan mobilisasi sebesar itu direspons oleh pemerintah kabupaten dengan pernyataan yang menggambarkan keterbatasan kewenangan lokal dalam menghadapi PSN pusat: "Pemkab tidak dalam posisi menolak atau menerima sepenuhnya" (Kompas.com, 29 April 2026). Pernyataan itu merupakan pengakuan eksplisit bahwa desentralisasi Indonesia dalam praktiknya tidak memberikan kedaulatan riil kepada komunitas lokal atas sumber daya di wilayah mereka ketika kepentingan akumulasi nasional menghendaki sebaliknya.

VIII. PEMBAHASAN: PENGGUSURAN SEBAGAI PROSEDUR ADMINISTRATIF

Ketika keempat pertanyaan Bernstein diperlakukan sebagai satu sistem analitik yang utuh, gambar yang muncul memiliki koherensi yang tidak dapat dibantah: PSN Revitalisasi Tambak Nila Salin Karawang merupakan pelembagaan penggusuran kelas. Ia mengubah proses perampasan—yang dalam kondisi normal tunduk pada perlawanan hukum, sosial, dan politik dari komunitas yang dirugikan—menjadi prosedur administratif yang sah, terencana, dan bersandar pada instrumen hukum yang kuat.

Pelembagaan penggusuran itu bekerja di beberapa lapisan sekaligus. Pada lapisan tenurial, SK Menhut 274/2025 mengonversi kawasan hutan yang secara faktual dikelola komunitas menjadi kawasan ketahanan pangan di bawah kendali negara-kapital. Pada lapisan teknis, standar produksi BINS yang mensyaratkan modal minimum tinggi secara efektif mengeksklusi pembudidaya kecil dari kemungkinan berpartisipasi sebagai produsen otonom. Pada lapisan keuangan, mekanisme pembiayaan Danantara yang berorientasi pada imbal hasil memastikan bahwa surplus mengalir ke atas dalam hierarki kapital, bukan ke bawah menuju komunitas penghasil. Pada lapisan hukum, status PSN yang mendahului tata ruang daerah menutup salah satu jalur perlindungan yang seharusnya tersedia bagi komunitas lokal.

Yang menjadikan PSN ini secara analitis berbeda dari sekadar "kebijakan yang kurang tepat" adalah sistemisitas instrumen-instrumen tersebut. Ini bukan akumulasi keputusan yang tidak terkoordinasi; ini adalah arsitektur yang presisi. Setiap instrumen saling mengunci dengan instrumen lainnya untuk memastikan bahwa proses penggusuran berlangsung dengan hambatan hukum yang minimum dan efisiensi akumulasi yang maksimum. Bahwa KKP memerlukan pendampingan Kejaksaan Agung—melalui Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel)—dalam koordinasi proyek ini bukan suatu kebetulan. Hal itu menunjukkan bahwa aparatur hukum diintegrasikan sejak awal sebagai bagian dari mesin eksekusi proyek, bukan sebagai penjamin independen keadilan prosedural (KKP, 2025).

Karl Polanyi (1944), dalam The Great Transformation, menganalisis bagaimana ekspansi pasar kapitalis pada abad ke-19 secara sistematis menghancurkan institusi-institusi sosial yang mengatur akses terhadap tanah, tenaga kerja, dan uang—tiga "komoditas fiktif" (fictitious commodities) yang, menurut Polanyi, tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas biasa tanpa menghancurkan fondasi sosial masyarakat itu sendiri. PSN Karawang merupakan iterasi kontemporer dari logika yang sama: ia memperlakukan tanah pesisir sebagai komoditas kapital industrial, tenaga kerja pembudidaya sebagai masukan produksi yang dapat disubstitusi, dan ekosistem mangrove sebagai eksternalitas yang dapat diabaikan. Konsekuensi bagi masyarakat pesisir Karawang bukan spekulasi; ia merupakan proyeksi yang dapat dibaca dari pola yang telah berulang di seluruh kawasan Asia Tenggara di mana industrialisasi perikanan skala besar berjalan tanpa kontrol yang efektif atas distribusi manfaat dan biaya.

IX. KESIMPULAN

Analisis melalui empat pertanyaan ekonomi politik Bernstein menghasilkan satu kesimpulan yang tidak dapat diperlunak tanpa mengkhianati kejujuran intelektual: PSN Revitalisasi Tambak Nila Salin di pesisir utara Karawang merupakan proyek akumulasi primitif yang diorganisasi oleh negara atas nama pembangunan. Ia merampas akses tenurial historis pembudidaya tradisional, mentransformasi mereka dari produsen semi-otonom menjadi tenaga kerja upahan dalam sistem produksi yang dikendalikan kapital berskala industri, mendistribusikan surplus secara asimetris ke atas dalam hierarki kapital, dan menggunakan aparatur hukum-administratif negara sebagai instrumen yang memperlancar setiap tahap proses tersebut.

Narasi ekonomi biru yang membingkai proyek ini merupakan apa yang Bernstein sebut sebagai ideologi dalam pengertian Marxis: representasi dari kepentingan kelas tertentu yang disajikan seolah-olah merupakan kepentingan universal. Narasi itu bekerja dengan efektif mengunci debat publik pada pertanyaan-pertanyaan teknis— produktivitas berapa, AMDAL seperti apa, sosialisasi bagaimana—sementara pertanyaan-pertanyaan yang lebih mendasar tentang distribusi kekuasaan, keadilan tenurial, dan kedaulatan komunitas atas sumber daya pesisir dibiarkan tidak terformulasikan dalam ruang publik yang dominan.

Perlawanan SEPETAK dan koalisi masyarakat sipil signifikan bukan karena ia akan berhasil membalikkan PSN ini dalam kondisi ketimpangan kekuatan struktural yang ada saat ini. Ia signifikan karena ia memformulasikan kembali pertanyaan yang benar: bukan "bagaimana PSN ini dapat dijalankan dengan lebih baik", melainkan "untuk siapa sesungguhnya PSN ini dijalankan". Pertanyaan itulah yang harus menjadi pusat dari setiap deliberasi kebijakan yang mengklaim komitmen terhadap keadilan substantif.

Reforma agraria yang sesungguhnya—redistribusi tanah yang memberikan kepastian hak tenurial kepada pembudidaya tradisional, pelibatan komunitas sebagai pemegang kedaulatan atas sumber daya pesisir, dan orientasi produksi yang mengutamakan ketahanan pangan komunal di atas komoditas ekspor premium—bukan sekadar rekomendasi kebijakan. Ia merupakan prasyarat minimal agar pembangunan perikanan di kawasan ini tidak menjadi satu episode lagi dalam sejarah panjang penggusuran yang menguntungkan kapital besar dengan mengorbankan komunitas yang paling rentan. Tanpa reorientasi fundamental tersebut, PSN Karawang akan menorehkan namanya dalam daftar yang sudah terlalu panjang: proyek-proyek pembangunan yang tertulis gemilang dalam laporan kementerian, tetapi meninggalkan dislokasi, kehilangan, dan kemarahan yang tidak terdokumentasi dalam neraca formal mana pun—kecuali dalam memori kolektif komunitas yang menanggungnya.


DAFTAR PUSTAKA

  • Antara News Megapolitan. (2025, 22 September). KKP jaring saran dan masukan masyarakat Karawang terdampak revitalisasi tambak. Diakses dari https://megapolitan.antaranews.com/berita/442200
  • Bernstein, H. (2006). Is there an agrarian question in the 21st century? Canadian Journal of Development Studies, 27(4), 449–460. https://doi.org/10.1080/02255189.2006.9669166
  • Bernstein, H. (2010). Class dynamics of agrarian change. Fernwood Publishing & Kumarian Press.
  • Betahita. (2025, 21 September). 25 ribu petani siap ke jalan tagih penuntasan masalah agraria. Diakses dari https://betahita.id/news/detail/11430
  • Borras, S. M., Jr., & Franco, J. C. (2012). Global land grabbing and trajectories of agrarian change: A preliminary analysis. Journal of Agrarian Change, 12(1), 34–59. https://doi.org/10.1111/j.1471-0366.2011.00339.x
  • Gereffi, G. (1994). The organization of buyer-driven global commodity chains. Dalam G. Gereffi & M. Korzeniewicz (Eds.), Commodity chains and global capitalism (hlm. 95–122). Praeger.
  • Gramsci, A. (1971). Selections from the prison notebooks (Q. Hoare & G. N. Smith, Trans.). Lawrence and Wishart. (Karya asli ditulis 1929–1935)
  • Harvey, D. (2003). The new imperialism. Oxford University Press.
  • Investigasi.news. (2025, 7 Oktober). Cegah konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN bahas kebijakan satu peta di Karawang. Diakses dari https://investigasi.news/07/10/2025
  • KBEonline.id. (2025, 27 Juli). Karawang masuk program ekonomi biru nasional, tambak Pantura direvitalisasi jadi sentra produksi nila salin. Diakses dari https://kbeonline.id/2025/07/27
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2025, Oktober). Satu tahun Prabowo: Progres program strategis nasional di sektor perikanan budi daya. Diakses dari https://www.kkp.go.id/news
  • Kompas.com. (2026, 29 April). Warga pesisir Indramayu tolak PSN tambak, Lucky Hakim janji sampaikan aspirasi ke pusat. Diakses dari https://bandung.kompas.com/read/2026/04/29
  • Kompas.com. (2026, 30 April). Demo jilid II petambak di pendopo Indramayu: Sampai titik darah penghabisan kami tolak PSN revitalisasi tambak. Diakses dari https://bandung.kompas.com/read/2026/04/30
  • Li, T. M. (2014). Land's end: Capitalist relations on an indigenous frontier. Duke University Press.
  • Marx, K. (1990). Capital: A critique of political economy (Vol. 1, B. Fowkes, Trans.). Penguin Classics. (Karya asli diterbitkan 1867)
  • MCPR Komitmen. (2025, 20 Agustus). Revitalisasi tambak Pantura Jawa: PSN akuakultur bernilai Rp26 triliun tuai polemik. Diakses dari https://mcpr.komitmen.org/2025/08/20
  • McMichael, P. (2013). Land grabbing as security mercantilism in international relations. Globalizations, 10(1), 47–64. https://doi.org/10.1080/14747731.2013.760925
  • Mongabay Indonesia. (2025, 1 Mei). PSN revitalisasi tambak, waswas tingkatkan kerentanan Pantura Jawa. Diakses dari https://mongabay.co.id/2025/05/01
  • Mongabay Indonesia. (2025, 29 Juni). PSN revitalisasi tambak di Jawa Barat, bagaimana nasib masyarakat pesisir selanjutnya? Diakses dari https://mongabay.co.id/2025/06/29
  • Mongabay Indonesia. (2025, 14 Agustus). Menyoal izin kawasan hutan buat PSN revitalisasi tambak Jabar. Diakses dari https://mongabay.co.id/2025/08/14
  • Mongabay Indonesia. (2025, 31 Juli). PSN revitalisasi tambak khawatir ancam pencarian warga pesisir Jabar. Diakses dari https://mongabay.co.id/2025/07/31
  • Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.
  • Peluso, N. L., & Lund, C. (2011). New frontiers of land control: Introduction. Journal of Peasant Studies, 38(4), 667–681. https://doi.org/10.1080/03066150.2011.607692
  • Polanyi, K. (1944). The great transformation: The political and economic origins of our time. Beacon Press.