Lewati ke konten
TANI MERAH
03 Mei 2026

Ekologi Marxis dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Rekonsiliasi Metabolic Rift melalui Praktik Agroekologi di Indonesia

Ekologi Marxis dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Rekonsiliasi Metabolic Rift melalui Praktik Agroekologi di Indonesia
Foto Lapangan

Kata Kunci: metabolic rift, Marxisme ekologis, agroekologi, keberlanjutan, kedaulatan pangan, ekologi politik, pertanian regeneratif Waktu Baca: ± 24 menit

Abstrak

Tanah yang dipaksa terus-menerus memproduksi dengan input kimia eksternal — tanpa rotasi, tanpa kembalinya nutrisi organik, tanpa jeda ekologis — pada akhirnya kehilangan vitalitasnya. Inilah kontradiksi internal pertanian kapitalis yang Marx catat sejak abad ke-19 dan Foster sistematisasikan sebagai metabolic rift. Namun berbeda dari banyak analisis Marxis yang berhenti pada kritik struktural, terdapat respons praktis yang sedang berkembang: agroekologi. Gerakan petani global yang menggabungkan pengetahuan lokal dengan prinsip ekologi ini menawarkan rekonsiliasi konkret atas retakan metabolik — bukan melalui reformasi teknologi semata, melainkan melalui transformasi relasi produksi pertanian secara menyeluruh.

Pendahuluan

Krisis ekologi global yang semakin intensif dalam beberapa dekade terakhir telah mendorong munculnya berbagai kerangka teoretis untuk memahami akar permasalahan dan merumuskan solusi. Di antara berbagai perspektif tersebut, Marxisme ekologis menawarkan analisis kritis terhadap hubungan antara kapitalisme dan degradasi lingkungan yang sistemik. Konsep metabolic rift (retakan metabolik) yang berakar pada pemikiran Karl Marx menjadi salah satu kontribusi penting dalam memahami ketidakberlanjutan ekologis sistem produksi kapitalis, khususnya dalam konteks pertanian (Foster, 2000). Marx, dalam Das Kapital Volume III, telah mengidentifikasi bagaimana pertanian kapitalis skala besar menciptakan "retakan yang tidak dapat diperbaiki dalam proses metabolisme sosial, proses yang ditentukan oleh hukum alam kehidupan itu sendiri" (Marx, 1894).

Metabolic rift, sebagaimana direkonstruksi oleh John Bellamy Foster, menggambarkan keterputusan siklus nutrisi dan materi dalam hubungan metabolik antara manusia dan alam akibat logika akumulasi kapital (Foster et al., 2010). Dalam konteks agraria, retakan metabolik ini termanifestasi melalui deplesi kesuburan tanah, erosi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang mendukung sistem pertanian berkelanjutan. Di Indonesia, fenomena ini semakin relevan mengingat transformasi masif lanskap agraria akibat ekspansi perkebunan monokultur, pertambangan, dan industri yang mengkonversi lahan pertanian produktif (Rachman, 2017).

Meskipun analisis metabolic rift telah banyak diaplikasikan untuk memahami krisis ekologi global, masih terdapat kesenjangan dalam literatur mengenai bagaimana konsep ini dapat diartikulasikan dengan praktik-praktik alternatif yang berpotensi merekonsiliasi retakan tersebut, khususnya dalam konteks Indonesia. Sementara Foster (2000) dan Moore (2015) telah mengembangkan kerangka teoretis yang komprehensif mengenai metabolic rift dan kapitalisme sebagai cara mengorganisasi alam, diskusi mengenai bagaimana agroekologi dapat menjadi jembatan untuk mengatasi retakan metabolik masih terbatas, terutama dalam konteks agraria Indonesia.

Kesenjangan inilah yang hendak dijawab: seberapa jauh agroekologi dapat menjadi respons praktis terhadap retakan metabolik di Indonesia? Melalui integrasi pemikiran Foster tentang ekologi Marx dengan perspektif Moore tentang web of life, artikel ini berargumen bahwa agroekologi tidak hanya menawarkan solusi teknis terhadap degradasi ekologis, tetapi juga merepresentasikan alternatif sosio-ekologis yang memungkinkan rekonstruksi hubungan metabolik antara manusia dan alam yang telah terganggu oleh kapitalisme. Sebagaimana diargumentasikan oleh Altieri dan Toledo (2011), agroekologi menawarkan basis ilmiah, metodologis, dan teknologis untuk transformasi sistem pertanian menuju keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial.

Secara struktural, artikel ini akan dimulai dengan elaborasi konsep metabolic rift dalam tradisi Marxisme ekologis, dilanjutkan dengan eksplorasi agroekologi sebagai respons praksis terhadap retakan metabolik. Bagian selanjutnya akan membahas bagaimana praktik pertanian berkelanjutan dapat menjembatani jurang metabolik dalam konteks Indonesia, diikuti dengan kesimpulan yang mengintegrasikan temuan dan implikasi teoretis serta praktis dari analisis tersebut.

Metabolic Rift: Dari Konsepsi Marx hingga Aplikasi Kontemporer

Konsep metabolic rift merupakan kontribusi penting Marx dalam memahami hubungan dialektis antara manusia dan alam. Meskipun istilah spesifik "metabolic rift" tidak secara eksplisit digunakan oleh Marx, konsep ini berakar pada analisisnya mengenai "retakan yang tidak dapat diperbaiki" dalam metabolisme antara manusia dan bumi yang disebabkan oleh pertanian kapitalis (Foster, 2000). Marx mengembangkan pemahaman ini berdasarkan karya Justus von Liebig, ahli kimia Jerman yang mengkritik praktik pertanian "perampok" yang menguras nutrisi tanah tanpa pengembalian yang memadai.

Dalam Das Kapital Volume III, Marx (1894) menulis:

"Produksi kapitalis mengumpulkan populasi dalam pusat-pusat besar, dan menyebabkan populasi urban semakin mendominasi populasi rural. Hal ini... mengganggu metabolisme antara manusia dan bumi, yaitu, menghambat kembalinya unsur-unsur tanah yang dikonsumsi manusia dalam bentuk makanan dan pakaian; karena itu, produksi kapitalis menghambat kondisi alami kesuburan tanah yang abadi."

Pernyataan ini menunjukkan pemahaman Marx yang mendalam tentang keterkaitan antara sistem produksi kapitalis, urbanisasi, dan gangguan terhadap siklus nutrisi yang esensial bagi keberlanjutan pertanian. Foster (2000) mengidentifikasi tiga dimensi metabolic rift dalam pemikiran Marx: (1) pemisahan antara manusia dan alam, (2) deplesi kesuburan tanah, dan (3) akumulasi limbah di perkotaan yang mencemari lingkungan.

Dalam perkembangannya, John Bellamy Foster melakukan rekonstruksi sistematis terhadap pemikiran ekologis Marx. Foster berargumen bahwa materialisme Marx sesungguhnya bersifat ekologis, karena mendasarkan diri pada pemahaman bahwa manusia adalah bagian dari alam dan terikat pada hukum-hukum materialnya (Foster et al., 2010). Melalui konsep metabolic rift, Foster menunjukkan bahwa Marx telah mengantisipasi krisis ekologi kontemporer sebagai konsekuensi dari kontradiksi fundamental kapitalisme.

Perluasan analisis metabolic rift dilakukan oleh Foster, Clark, dan York (2010) dengan mengidentifikasi tiga bentuk retakan metabolik: (1) retakan dalam siklus nutrisi antara kota dan desa, (2) retakan dalam hubungan antara manusia dan alam melalui alienasi dari kondisi-kondisi produksi, dan (3) retakan global yang memindahkan beban ekologis dari negara maju ke negara berkembang. Analisis ini memperluas kerangka Marx untuk memahami krisis ekologi global, termasuk perubahan iklim, deforestasi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Sementara itu, Jason Moore (2015) menawarkan reinterpretasi metabolic rift melalui pendekatan "world-ecology" yang memahami kapitalisme bukan sekadar sistem ekonomi yang berdampak pada alam, melainkan sebagai cara mengorganisasi alam itu sendiri. Moore mengkritik dualisme society-nature yang menurutnya masih implisit dalam konsepsi Foster, dan sebagai gantinya menawarkan pemahaman tentang manusia-dalam-alam (humanity-in-nature). Menurut Moore, kapitalisme beroperasi melalui strategi "cheap nature" dengan mengeksploitasi "zona-zona pengurbanan" (sacrifice zones) untuk mendapatkan tenaga kerja, pangan, energi, dan bahan mentah murah.

Aplikasi kontemporer dari metabolic rift dalam konteks Indonesia dapat dilihat pada beberapa fenomena. Pertama, ekspansi perkebunan kelapa sawit yang mengkonversi hutan dan lahan pertanian tradisional menjadi monokultur skala besar. Praktik ini tidak hanya menyebabkan deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga mengubah secara fundamental siklus karbon, air, dan nutrisi dalam ekosistem (Pye, 2019). Kedua, industrialisasi pertanian melalui Revolusi Hijau yang memperkenalkan varietas padi unggul, pupuk kimia, dan pestisida telah meningkatkan produktivitas jangka pendek namun menimbulkan ketergantungan pada input eksternal dan degradasi kesuburan tanah jangka panjang (Shiva, 1991).

Ketiga, urbanisasi dan konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pemukiman, terutama di pulau Jawa, telah menciptakan retakan spasial dalam siklus nutrisi. Sebagaimana diobservasi oleh Rachman (2017), transformasi agraria di Indonesia pasca-Orde Baru ditandai dengan konsentrasi penguasaan lahan dan sumber daya alam yang semakin mengintensifkan eksploitasi ekologis untuk kepentingan akumulasi kapital.

Poin Penting: Metabolic rift merupakan konsep kunci dalam Marxisme ekologis yang menjelaskan bagaimana kapitalisme menciptakan keterputusan fundamental dalam hubungan metabolik antara manusia dan alam, termanifestasi melalui deplesi kesuburan tanah, urbanisasi, dan eksploitasi ekologis global yang memindahkan beban lingkungan dari negara maju ke negara berkembang.

Agroekologi sebagai Respons Praksis terhadap Retakan Metabolik

Agroekologi muncul sebagai pendekatan ilmiah dan praksis yang berpotensi merekonsiliasi metabolic rift dalam sistem pertanian. Sebagai ilmu, agroekologi mengintegrasikan prinsip-prinsip ekologi dalam perancangan dan pengelolaan sistem pertanian berkelanjutan; sebagai praktik, ia menerapkan metode pertanian yang meminimalkan input eksternal dan memaksimalkan sinergi biologis; dan sebagai gerakan sosial, ia memperjuangkan kedaulatan pangan dan keadilan agraria (Altieri & Toledo, 2011). Pendekatan multidimensional ini menjadikan agroekologi relevan dalam konteks analisis metabolic rift yang juga mencakup dimensi ekologis, sosial, dan ekonomi-politik.

Dalam perspektif Marxisme ekologis, agroekologi dapat dipahami sebagai upaya untuk merekonstruksi hubungan metabolik antara manusia dan alam yang telah terganggu oleh kapitalisme. Sebagaimana diargumentasikan oleh Schneider dan McMichael (2010), agroekologi memiliki potensi untuk mengatasi retakan metabolik melalui praktik-praktik yang mengembalikan siklus nutrisi, memperbaiki struktur tanah, dan memulihkan keanekaragaman hayati dalam sistem pertanian. Berbeda dengan pertanian industrial yang memperparah metabolic rift melalui ketergantungan pada input eksternal berbasis fosil, agroekologi berupaya menutup siklus material dalam sistem pertanian melalui daur ulang biomassa, konservasi air, dan diversifikasi tanaman.

Salah satu prinsip fundamental agroekologi adalah pengakuan terhadap pengetahuan lokal dan praktik-praktik pertanian tradisional yang telah berkembang melalui ko-evolusi manusia dengan ekosistem lokal selama berabad-abad. Sebagaimana diargumentasikan oleh Martínez-Alier (2002) dalam kerangka "environmentalism of the poor", komunitas pedesaan yang hidupnya bergantung langsung pada sumber daya alam sering kali memiliki pemahaman yang mendalam tentang keberlanjutan ekologis. Pengetahuan ini, yang sering diabaikan atau dimarjinalkan oleh paradigma pertanian industrial, merupakan fondasi penting bagi pengembangan agroekologi sebagai alternatif terhadap pertanian kapitalis.

Di Indonesia, praktik agroekologi telah lama ada dalam bentuk sistem pertanian tradisional seperti subak di Bali, uma di Kalimantan, dan talun di Jawa Barat. Sistem-sistem ini mencerminkan pemahaman mendalam tentang interaksi kompleks dalam ekosistem lokal dan strategi adaptasi terhadap kondisi lingkungan spesifik. Misalnya, sistem subak di Bali tidak hanya merupakan sistem irigasi, tetapi juga mencakup praktik sosial-religius yang mengatur pengelolaan air dan tanah secara berkelanjutan (Lansing, 2006). Praktik-praktik ini dapat dipahami sebagai bentuk "metabolisme sosial-ekologis" yang berkelanjutan, di mana hubungan antara masyarakat dan lingkungannya dimediasi oleh institusi sosial dan pengetahuan lokal.

Namun, sistem pertanian tradisional ini menghadapi tekanan dari ekspansi kapitalisme agraria yang didorong oleh kebijakan modernisasi pertanian dan liberalisasi pasar. Sebagaimana dianalisis oleh Moore (2015), kapitalisme cenderung mensubordinasi logika reproduksi ekologis pada logika akumulasi kapital, menghasilkan "cheap nature" yang dieksploitasi untuk keuntungan jangka pendek. Dalam konteks Indonesia, hal ini terwujud dalam kebijakan Revolusi Hijau yang menggantikan varietas lokal dengan varietas unggul, mensubstitusi pupuk organik dengan pupuk kimia, dan mengintroduksi pestisida sintetis yang menciptakan ketergantungan pada input eksternal.

Respons terhadap metabolic rift yang disebabkan oleh pertanian industrial telah muncul dalam bentuk gerakan agroekologi di berbagai wilayah Indonesia. La Via Campesina Indonesia, misalnya, mempromosikan agroekologi sebagai bagian dari perjuangan kedaulatan pangan dan reforma agraria (Patel, 2009). Gerakan ini tidak hanya berfokus pada teknik pertanian alternatif, tetapi juga pada transformasi struktural dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya agraria. Hal ini sejalan dengan argumen Foster (2000) bahwa mengatasi metabolic rift memerlukan transformasi sosial yang fundamental, bukan sekadar perbaikan teknis dalam praktik pertanian.

Serikat Petani Indonesia (SPI) telah mengembangkan sekolah-sekolah lapang agroekologi yang memfasilitasi pertukaran pengetahuan antar petani dan pengembangan praktik pertanian berkelanjutan yang sesuai dengan kondisi lokal. Inisiatif ini mencerminkan pemahaman bahwa agroekologi bukan sekadar seperangkat teknik, melainkan proses sosial yang melibatkan produksi dan pertukaran pengetahuan di antara petani. Sebagaimana ditekankan oleh Wittman (2009), agroekologi sebagai gerakan sosial bertujuan untuk merestrukturisasi hubungan kekuasaan dalam sistem pangan dan membangun kedaulatan petani atas proses produksi.

Poin Penting: Agroekologi menawarkan respons multidimensional terhadap metabolic rift melalui integrasi prinsip ekologi dalam praktik pertanian, revitalisasi pengetahuan lokal, dan transformasi struktural dalam hubungan sosial-ekologis, merepresentasikan alternatif terhadap pertanian industrial yang memperparah retakan metabolik antara manusia dan alam.

Menjembatani Jurang: Rekonsiliasi Metabolic Rift melalui Praktik Pertanian Berkelanjutan

Rekonsiliasi metabolic rift melalui praktik pertanian berkelanjutan memerlukan pendekatan yang mengintegrasikan dimensi ekologis, sosial, dan politik. Dalam konteks Indonesia, upaya menjembatani jurang metabolik ini dapat dilihat melalui tiga aspek utama: (1) pemulihan siklus nutrisi melalui praktik pertanian regeneratif, (2) rekonstruksi hubungan sosial-ekologis melalui penguatan komunitas agraria, dan (3) transformasi struktural dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pertama, pemulihan siklus nutrisi merupakan aspek fundamental dalam mengatasi metabolic rift. Sebagaimana diidentifikasi oleh Foster (2000), salah satu manifestasi utama dari retakan metabolik adalah terputusnya siklus nutrisi antara kota dan desa, yang menghasilkan deplesi kesuburan tanah di satu sisi dan akumulasi limbah di sisi lain. Praktik pertanian regeneratif seperti pengomposan, penggunaan pupuk hijau, dan sistem tumpang sari dapat membantu menutup siklus nutrisi ini. Studi yang dilakukan oleh Hairiah et al. (2020) di Jawa Timur menunjukkan bahwa sistem agroforestri kopi yang mengintegrasikan pohon naungan mampu meningkatkan kandungan karbon organik tanah dan ketersediaan nitrogen, mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.

Di Jawa Barat, inisiatif pertanian organik yang dikembangkan oleh kelompok tani di Cianjur telah berhasil merevitalisasi praktik pengelolaan kesuburan tanah berbasis sumber daya lokal. Melalui penggunaan kompos, pupuk hayati, dan rotasi tanaman, petani tidak hanya mengurangi ketergantungan pada input eksternal tetapi juga memperbaiki struktur dan kesuburan tanah (Nugroho et al., 2018). Praktik-praktik ini dapat dipahami sebagai upaya untuk merekonstruksi metabolisme sosial-ekologis yang berkelanjutan, di mana nutrisi yang diambil dari tanah dikembalikan melalui siklus yang tertutup.

Kedua, rekonstruksi hubungan sosial-ekologis memerlukan penguatan komunitas agraria dan revitalisasi pengetahuan lokal. Sebagaimana diargumentasikan oleh Moore (2015), metabolic rift tidak hanya bersifat ekologis tetapi juga epistemologis, di mana pengetahuan lokal tentang hubungan manusia-alam dimarjinalkan oleh epistemologi kapitalis yang reduktionistik. Dalam konteks ini, inisiatif seperti sekolah lapang agroekologi dan pertukaran pengetahuan antar petani menjadi penting untuk merekonstruksi "epistemologi agraria" yang berakar pada pemahaman holistik tentang ekosistem lokal.

Di Bali, revitalisasi sistem subak tidak hanya melibatkan aspek teknis pengelolaan irigasi, tetapi juga penguatan institusi sosial-religius yang mengatur hubungan antara petani dan lingkungannya. MacRae dan Arthawiguna (2011) menunjukkan bahwa resiliensi subak terhadap tekanan modernisasi pertanian terletak pada integrasi antara praktik pertanian, ritual keagamaan, dan organisasi sosial yang memediasi hubungan metabolik antara masyarakat dan ekosistemnya. Pendekatan ini sejalan dengan konsep "metabolisme sosial" yang dikembangkan oleh Toledo (2013), yang menekankan bahwa hubungan manusia-alam selalu dimediasi oleh institusi sosial dan struktur kekuasaan.

Ketiga, transformasi struktural dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan prasyarat untuk mengatasi metabolic rift pada level yang lebih fundamental. Sebagaimana ditekankan oleh Foster et al. (2010), retakan metabolik yang disebabkan oleh kapitalisme tidak dapat diatasi sepenuhnya tanpa transformasi dalam hubungan produksi dan mode produksi itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, reforma agraria yang redistributif dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah kelola mereka menjadi penting untuk memungkinkan transisi menuju pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

Gerakan reforma agraria yang dipimpin oleh organisasi petani seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) tidak hanya memperjuangkan redistribusi lahan, tetapi juga model pembangunan pedesaan alternatif yang berbasis pada prinsip-prinsip agroekologi dan kedaulatan pangan (Rachman, 2017). Perjuangan ini dapat dipahami sebagai upaya untuk mengatasi alienasi petani dari alat produksi mereka (tanah), yang menurut Marx merupakan salah satu dimensi fundamental dari metabolic rift.

Pengalaman masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia juga menunjukkan bagaimana pengelolaan sumber daya berbasis komunitas dapat menjadi alternatif terhadap eksploitasi kapitalistik yang memperparah retakan metabolik. Studi yang dilakukan oleh Li (2014) di Sulawesi menunjukkan bahwa masyarakat adat yang memiliki kontrol atas wilayah kelola mereka cenderung mengembangkan praktik pengelolaan sumber daya yang lebih berkelanjutan dibandingkan dengan model pembangunan yang dipaksakan dari luar. Hal ini sejalan dengan argumen Martinez-Alier (2002) tentang "environmentalism of the poor", di mana komunitas yang hidupnya bergantung langsung pada sumber daya alam memiliki kepentingan intrinsik dalam keberlanjutan ekologis.

Poin Penting: Rekonsiliasi metabolic rift memerlukan pendekatan multidimensional yang mengintegrasikan pemulihan siklus nutrisi melalui praktik pertanian regeneratif, rekonstruksi hubungan sosial-ekologis melalui penguatan komunitas agraria, dan transformasi struktural dalam pengelolaan sumber daya alam untuk memungkinkan transisi menuju sistem pertanian yang berkelanjutan secara ekologis dan berkeadilan secara sosial.

Kesimpulan

Artikel ini telah menganalisis konsep metabolic rift dalam kerangka Marxisme ekologis dan potensi agroekologi sebagai pendekatan untuk merekonsiliasi retakan metabolik tersebut dalam konteks Indonesia. Berangkat dari pemikiran Marx tentang keterputusan siklus nutrisi akibat pertanian kapitalis, yang kemudian dikembangkan oleh Foster (2000) dan Moore (2015), artikel ini menunjukkan bagaimana metabolic rift termanifestasi dalam transformasi agraria di Indonesia melalui industrialisasi pertanian, ekspansi perkebunan monokultur, dan konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pemukiman.

Agroekologi, sebagai ilmu, praktik, dan gerakan sosial, menawarkan respons multidimensional terhadap metabolic rift. Melalui integrasi prinsip-prinsip ekologi dalam perancangan sistem pertanian, revitalisasi pengetahuan lokal, dan transformasi struktural dalam hubungan sosial-ekologis, agroekologi berpotensi menjembatani jurang metabolik yang diciptakan oleh kapitalisme. Sebagaimana diargumentasikan oleh Altieri dan Toledo (2011), agroekologi tidak hanya menawarkan solusi teknis terhadap krisis ekologi, tetapi juga merepresentasikan alternatif sosio-ekologis yang memungkinkan rekonstruksi hubungan manusia-alam yang berkelanjutan.

Dalam konteks Indonesia, rekonsiliasi metabolic rift memerlukan pendekatan yang mengintegrasikan pemulihan siklus nutrisi melalui praktik pertanian regeneratif, rekonstruksi hubungan sosial-ekologis melalui penguatan komunitas agraria, dan transformasi struktural dalam pengelolaan sumber daya alam. Inisiatif-inisiatif seperti pertanian organik, revitalisasi sistem pertanian tradisional, dan gerakan reforma agraria merupakan manifestasi dari upaya untuk mengatasi retakan metabolik pada berbagai level.

Namun, sebagaimana ditekankan oleh Foster et al. (2010), mengatasi metabolic rift secara fundamental memerlukan transformasi dalam hubungan produksi dan mode produksi itu sendiri. Dalam hal ini, perjuangan untuk kedaulatan pangan dan reforma agraria yang redistributif menjadi penting untuk memungkinkan transisi menuju sistem pertanian yang berkelanjutan secara ekologis dan berkeadilan secara sosial. Sebagaimana diargumentasikan oleh Wittman (2009), agroekologi sebagai gerakan sosial bertujuan untuk merestrukturisasi hubungan kekuasaan dalam sistem pangan dan membangun kedaulatan petani atas proses produksi.

Dengan demikian, rekonsiliasi metabolic rift di Indonesia memerlukan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis pertanian, tetapi juga pada transformasi hubungan sosial-politik yang mendasarinya. Agroekologi, dengan penekanannya pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis, menawarkan kerangka konseptual dan praktis untuk merekonstruksi hubungan metabolik yang terputus antara manusia dan alam, sekaligus membangun sistem pangan yang berdaulat dan berkeadilan (McMichael, 2013).

Daftar Pustaka

Altieri, M. A., & Toledo, V. M. (2011). The agroecological revolution in Latin America: Rescuing nature, ensuring food sovereignty and empowering peasants. Journal of Peasant Studies, 38(3), 587-612. https://doi.org/10.1080/03066150.2011.582947

Foster, J. B. (2000). Marx's ecology: Materialism and nature. Monthly Review Press.

Foster, J. B., Clark, B., & York, R. (2010). The ecological rift: Capitalism's war on the earth. Monthly Review Press.

Li, T. M. (2014). Land's end: Capitalist relations on an indigenous frontier. Duke University Press.

Martinez-Alier, J. (2002). The environmentalism of the poor: A study of ecological conflicts and valuation. Edward Elgar Publishing.

McMichael, P. (2013). Food regimes and agrarian questions. Fernwood Publishing.

Moore, J. W. (2015). Capitalism in the web of life: Ecology and the accumulation of capital. Verso Books.

Patel, R. (2009). Food sovereignty. The Journal of Peasant Studies, 36(3), 663-706. https://doi.org/10.1080/03066150903143079

Rachman, N. F. (2017). Petani dan penguasa: Dinamika perjalanan politik agraria Indonesia. INSIST Press.

Rosset, P. M., & Altieri, M. A. (2017). Agroecology: Science and politics. Fernwood Publishing.

Wittman, H. (2009). Reworking the metabolic rift: La Vía Campesina, agrarian citizenship, and food sovereignty. The Journal of Peasant Studies, 36(4), 805-826. https://doi.org/10.1080/03066150903353991

Wittman, H., Desmarais, A. A., & Wiebe, N. (2010). Food sovereignty: Reconnecting food, nature and community. Fernwood Publishing.