Lewati ke konten
TANI MERAH
03 Mei 2026

Kedaulatan Pangan vs Ketahanan Pangan: Kritik Struktural terhadap Paradigma Dominan

Kedaulatan Pangan vs Ketahanan Pangan: Kritik Struktural terhadap Paradigma Dominan
Foto Lapangan

Kata Kunci: kedaulatan pangan, ketahanan pangan, ekologi politik, neoliberalisme agraria, gerakan petani, reforma agraria, agroekologi Waktu Baca: ± 15 menit

Abstrak

Dua paradigma bersaing dalam mendefinisikan masa depan pangan dunia — dan pilihan di antara keduanya bukan soal teknis, melainkan soal kekuasaan. Ketahanan pangan (food security), sebagaimana dipromosikan FAO dan WTO, menekankan ketersediaan dan akses: pangan bisa datang dari mana saja, asal tersedia dan terjangkau. Kedaulatan pangan (food sovereignty), sebagaimana diusung La Via Campesina, mempertanyakan siapa yang mengendalikan sistem produksi pangan itu sendiri — tanah di tangan siapa, benih milik siapa, harga ditentukan oleh siapa. Perbedaan ini bukan sekadar terminologi: ia mencerminkan dua visi yang secara diametral bertentangan tentang hubungan petani, tanah, dan pasar global.

Pendahuluan

Diskursus tentang pangan di tingkat global telah lama didominasi oleh paradigma ketahanan pangan (food security) yang dipromosikan oleh lembaga-lembaga multilateral seperti Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Paradigma ini menekankan ketersediaan, akses, dan stabilitas pasokan pangan, dengan asumsi bahwa liberalisasi perdagangan dan intensifikasi pertanian industrial merupakan jalan utama menuju pemenuhan kebutuhan pangan global. Namun, sejak pertengahan 1990-an, gerakan petani transnasional La Via Campesina mengajukan konsep tandingan berupa kedaulatan pangan (food sovereignty) yang secara radikal menantang asumsi-asumsi dasar paradigma dominan tersebut (Patel, 2009).

Perbedaan paradigmatik ini bukan sekadar perdebatan semantik, melainkan mencerminkan pertarungan kekuasaan dan kepentingan dalam tata kelola pangan global. Sebagaimana ditekankan oleh McMichael (2014), kedaulatan pangan muncul sebagai respons terhadap rezim pangan korporasi (corporate food regime) yang mengakibatkan krisis multidimensi berupa konsentrasi lahan, degradasi lingkungan, dan pemiskinan petani kecil. Dalam konteks Indonesia, pertarungan paradigma ini termanifestasi dalam kebijakan pertanian yang ambivalen—secara retoris mengadopsi narasi swasembada, namun dalam praktiknya melanggengkan ketergantungan pada impor dan investasi agribisnis skala besar (Tania Li, 2014).

Melalui lensa ekologi politik, perbedaan fundamental antara kedaulatan pangan dan ketahanan pangan dapat dibedah secara kritis — dan implikasinya terhadap kebijakan pertanian Indonesia menjadi gamblang. Ekologi politik, sebagai kerangka analitis, memungkinkan kita melihat bagaimana relasi kekuasaan membentuk akses dan kontrol atas sumber daya agraria, serta bagaimana narasi dominan tentang "modernisasi pertanian" dan "efisiensi produksi" sering kali melegitimasi eksklusi dan marginalisasi komunitas petani kecil (Robbins, 2012). Pendekatan ini juga membantu mengungkap bagaimana pengetahuan dan praktik pertanian lokal yang berkelanjutan secara sistematis disubordinasi oleh model pertanian industrial-kapitalistik (Shiva, 1991).

Argumen utama artikel ini adalah bahwa transformasi menuju kedaulatan pangan membutuhkan rekonfigurasi relasi kekuasaan dalam sistem pangan—bukan sekadar peningkatan produksi atau efisiensi distribusi sebagaimana ditekankan dalam paradigma ketahanan pangan. Hal ini mengimplikasikan perlunya reforma agraria sejati, demokratisasi sistem pangan, dan transisi menuju praktik agroekologis yang berpusat pada petani kecil sebagai aktor utama, bukan sekadar objek kebijakan.

Artikel ini terstruktur dalam beberapa bagian. Pertama, penelusuran genealogi konseptual kedua paradigma untuk memahami akar filosofis dan konteks kemunculannya. Kedua, analisis implikasi paradigmatik terhadap kebijakan pertanian Indonesia, dengan fokus pada kontradiksi dan dampaknya terhadap petani kecil. Ketiga, eksplorasi alternatif agraria berkelanjutan melalui pendekatan ekologi politik. Artikel diakhiri dengan kesimpulan yang merangkum temuan utama dan implikasi praktisnya bagi gerakan petani dan reformulasi kebijakan pangan.

Genealogi Konseptual: Ketahanan Pangan vs Kedaulatan Pangan

Konsep ketahanan pangan (food security) dan kedaulatan pangan (food sovereignty) mewakili dua paradigma yang berbeda secara fundamental dalam memahami dan mengatasi masalah pangan. Perbedaan ini tidak hanya terletak pada definisi operasional, tetapi juga pada asumsi filosofis, ekonomi-politik, dan ekologis yang mendasarinya.

Evolusi Konsep Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan sebagai konsep mengalami evolusi signifikan sejak pertama kali diperkenalkan pada Konferensi Pangan Dunia tahun 1974. Definisi awal berfokus pada "ketersediaan pangan yang cukup setiap saat," yang mencerminkan kekhawatiran global tentang produksi dan pasokan pangan pasca krisis pangan awal 1970-an (Maxwell, 1996). Pada 1980-an, definisi ini diperluas untuk memasukkan dimensi "akses" setelah karya monumental Amartya Sen tentang kelaparan, yang menunjukkan bahwa kelaparan sering terjadi bukan karena ketiadaan pangan, melainkan karena kegagalan akses (Sen, 1981).

Definisi FAO yang diadopsi pada World Food Summit 1996 menyatakan ketahanan pangan terjadi "ketika semua orang, setiap saat, memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi makanan mereka untuk kehidupan aktif dan sehat" (FAO, 1996). Definisi ini menambahkan dimensi keamanan pangan, kecukupan nutrisi, dan preferensi budaya.

Meskipun definisi ini tampak komprehensif, kritik utama terhadap paradigma ketahanan pangan adalah kecenderungannya untuk mendepolitisasi masalah pangan dengan mereduksinya menjadi masalah teknis produksi dan distribusi. Sebagaimana diargumentasikan oleh Patel (2009), ketahanan pangan tidak mempertanyakan relasi kekuasaan dalam sistem pangan—siapa yang mengontrol produksi, distribusi, dan konsumsi pangan. Konsep ini juga kompatibel dengan agenda neoliberal yang mempromosikan liberalisasi perdagangan dan privatisasi layanan pertanian, yang sering kali merugikan petani kecil (Holt-Giménez & Altieri, 2013).

Kemunculan Paradigma Kedaulatan Pangan

Kedaulatan pangan muncul sebagai respons langsung terhadap keterbatasan paradigma ketahanan pangan dan dampak negatif dari liberalisasi pertanian global. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh La Via Campesina—gerakan petani transnasional—pada World Food Summit 1996, didefinisikan sebagai "hak rakyat, komunitas, dan negara untuk menentukan sistem produksi, distribusi, dan konsumsi pangan mereka sendiri" (La Via Campesina, 1996).

Berbeda dengan ketahanan pangan yang berfokus pada hasil akhir (ketersediaan dan akses), kedaulatan pangan menekankan proses dan relasi kekuasaan dalam sistem pangan. Van der Ploeg (2008) menyoroti bagaimana kedaulatan pangan memprioritaskan otonomi petani kecil dan kontrol demokratis atas sistem pangan, menantang dominasi korporasi agribisnis transnasional dan rezim perdagangan yang tidak adil.

Kedaulatan pangan juga secara eksplisit mengakui dimensi ekologis dari produksi pangan. Shiva (1991) menekankan bahwa kedaulatan pangan tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan ekologis dan pelestarian keanekaragaman hayati pertanian. Ini kontras dengan pendekatan ketahanan pangan yang sering mengabaikan biaya ekologis dari pertanian industrial dan monokultur.

Perbedaan Paradigmatik Fundamental

Perbedaan paradigmatik antara ketahanan pangan dan kedaulatan pangan dapat diringkas dalam beberapa dimensi kunci:

  1. Pendekatan terhadap Produksi: Ketahanan pangan cenderung mempromosikan intensifikasi pertanian berbasis teknologi tinggi dan input eksternal, sementara kedaulatan pangan menekankan agroekologi dan pengetahuan lokal (Altieri & Toledo, 2011).

  2. Perdagangan dan Pasar: Ketahanan pangan mendukung liberalisasi perdagangan pangan global, sementara kedaulatan pangan memprioritaskan pasar lokal dan regional serta perlindungan petani kecil dari dumping impor (McMichael, 2014).

  3. Peran Negara: Dalam paradigma ketahanan pangan, peran negara cenderung diminimalkan dalam favor mekanisme pasar, sementara kedaulatan pangan menekankan peran aktif negara dalam melindungi petani kecil dan sistem pangan lokal (Bernstein, 2010).

  4. Relasi dengan Alam: Ketahanan pangan sering memperlakukan alam sebagai sumber daya yang perlu dieksploitasi untuk memaksimalkan produksi, sementara kedaulatan pangan memandang pertanian sebagai bagian integral dari ekosistem yang perlu dijaga keseimbangannya (Martínez-Alier, 2002).

  5. Subjek Politik: Dalam paradigma ketahanan pangan, petani sering diposisikan sebagai penerima pasif kebijakan dan teknologi, sementara kedaulatan pangan memposisikan mereka sebagai agen aktif perubahan dan pemegang hak (Wittman, 2011).

Poin Penting: Perbedaan antara ketahanan pangan dan kedaulatan pangan bukan sekadar perbedaan definisi, melainkan mencerminkan pertarungan paradigmatik tentang siapa yang seharusnya mengontrol sistem pangan dan untuk kepentingan siapa. Kedaulatan pangan secara fundamental menantang relasi kekuasaan dalam sistem pangan global dengan memprioritaskan hak petani kecil, keberlanjutan ekologis, dan demokratisasi sistem pangan.

Implikasi Paradigmatik pada Kebijakan Pertanian Indonesia

Pertarungan paradigmatik antara ketahanan pangan dan kedaulatan pangan memiliki implikasi konkret pada kebijakan pertanian Indonesia. Meskipun retorika politik sering menekankan swasembada dan kemandirian pangan, analisis kritis terhadap kebijakan pertanian Indonesia menunjukkan kecenderungan dominan ke arah paradigma ketahanan pangan yang berorientasi pasar dan produksi industrial.

Ambivalensi Kebijakan Pangan Nasional

Kebijakan pangan Indonesia ditandai oleh ambivalensi dan kontradiksi. Di satu sisi, dokumen-dokumen kebijakan seperti Undang-Undang Pangan No. 18/2012 mengadopsi bahasa yang menyerupai kedaulatan pangan dengan menekankan "kemandirian pangan" dan "kedaulatan pangan." Di sisi lain, implementasi kebijakan justru memperkuat model pertanian industrial dan ketergantungan pada pasar global. Rachman (2011) menunjukkan bagaimana kebijakan pangan Indonesia pasca-Orde Baru secara sistematis mengadopsi resep neoliberal yang dipromosikan oleh lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia dan IMF.

Ambivalensi ini terlihat jelas dalam kebijakan impor pangan. Meskipun secara retoris pemerintah menekankan pentingnya swasembada, dalam praktiknya Indonesia tetap bergantung pada impor komoditas pangan strategis seperti beras, kedelai, dan jagung. Warr (2011) menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan pangan yang didorong oleh komitmen Indonesia pada WTO dan perjanjian perdagangan regional telah mengakibatkan peningkatan impor pangan dan volatilitas harga yang merugikan petani kecil.

Bias Produktivis dan Teknokratis

Kebijakan pertanian Indonesia menunjukkan bias produktivis yang kuat dengan fokus utama pada peningkatan produksi melalui intensifikasi teknologi dan input eksternal. Program-program seperti UPSUS (Upaya Khusus) Pajale (Padi, Jagung, Kedelai) merepresentasikan pendekatan teknokratis yang menekankan distribusi benih hibrida, pupuk kimia, dan pestisida untuk meningkatkan produktivitas (Neilson & Wright, 2017).

Pendekatan ini mencerminkan paradigma Revolusi Hijau yang telah mendominasi kebijakan pertanian Indonesia sejak era Orde Baru. Shiva (1991) mengkritik paradigma ini karena mengabaikan biaya sosial dan ekologis dari pertanian industrial, termasuk erosi keanekaragaman hayati pertanian, degradasi tanah, dan marginalisasi pengetahuan lokal. Dalam konteks Indonesia, Li (2014) mendokumentasikan bagaimana program-program intensifikasi pertanian sering kali mengakibatkan ketergantungan petani pada input eksternal dan kredit, serta memperlebar kesenjangan antara petani kaya dan miskin.

Reforma Agraria Semu vs Reforma Agraria Sejati

Salah satu perbedaan mendasar antara paradigma ketahanan pangan dan kedaulatan pangan terletak pada pendekatan terhadap reforma agraria. Paradigma kedaulatan pangan menekankan pentingnya redistribusi lahan dan akses yang adil terhadap sumber daya produktif sebagai prasyarat sistem pangan yang adil dan berkelanjutan. Sebaliknya, paradigma ketahanan pangan cenderung mengabaikan isu struktural ketimpangan kepemilikan lahan, dan ketika membahas reforma agraria, sering mereduksinya menjadi formalisasi hak milik dan integrasi petani kecil ke dalam rantai nilai global (Bernstein, 2010).

Dalam konteks Indonesia, program reforma agraria yang dijalankan pemerintah menunjukkan karakteristik "reforma agraria semu" yang lebih berorientasi pada sertifikasi tanah dan skema kemitraan dengan perusahaan besar daripada redistribusi lahan yang substantif. Shohibuddin (2019) menganalisis bagaimana Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) di bawah pemerintahan Jokowi lebih menekankan aspek legalisasi aset daripada redistribusi, sehingga gagal mengatasi ketimpangan struktural dalam penguasaan lahan.

Van der Ploeg (2008) berargumen bahwa reforma agraria sejati tidak hanya menyangkut redistribusi lahan, tetapi juga transformasi relasi produksi dan model pembangunan pertanian. Dalam konteks kedaulatan pangan, reforma agraria harus disertai dengan dukungan terhadap model pertanian agroekologis yang dikendalikan oleh petani kecil, bukan sekadar mengintegrasikan mereka ke dalam rantai nilai agribisnis.

Marginalisasi Petani Kecil dan Pengetahuan Lokal

Kebijakan pertanian Indonesia yang berorientasi pada paradigma ketahanan pangan cenderung memarginalisasi petani kecil dan pengetahuan lokal. Fokus pada efisiensi produksi dan skala ekonomi sering kali menguntungkan produsen besar dan korporasi agribisnis. Penelitian Tania Li (2014) di Sulawesi menunjukkan bagaimana program-program pembangunan pertanian justru memperlebar kesenjangan sosial dan mengakibatkan proses "diferensiasi kelas" di pedesaan.

Marginalisasi ini juga terjadi pada level pengetahuan. Sistem pengetahuan dan praktik pertanian lokal yang telah beradaptasi dengan kondisi ekologis spesifik dan berkembang selama generasi sering kali dipandang sebagai "terbelakang" dan perlu digantikan oleh teknologi "modern" (Shiva, 1991). Pendekatan ini mengabaikan potensi inovasi agroekologis berbasis pengetahuan lokal yang, sebagaimana ditunjukkan oleh Altieri dan Toledo (2011), sering kali lebih adaptif terhadap perubahan iklim dan berkelanjutan secara ekologis.

Poin Penting: Kebijakan pertanian Indonesia mencerminkan dominasi paradigma ketahanan pangan yang berorientasi pada produktivisme, teknokratisme, dan integrasi ke pasar global. Pendekatan ini menghasilkan kontradiksi berupa ketergantungan impor, marginalisasi petani kecil, dan degradasi ekologis. Transformasi menuju kedaulatan pangan membutuhkan reforma agraria sejati, revaluasi pengetahuan lokal, dan reorientasi kebijakan yang berpihak pada petani kecil dan keberlanjutan ekologis.

Ekologi Politik dan Alternatif Agraria Berkelanjutan

Pendekatan ekologi politik menawarkan kerangka analitis yang kuat untuk memahami krisis pangan kontemporer dan merumuskan alternatif agraria yang berkelanjutan. Sebagai sintesis antara ekonomi politik dan ekologi, pendekatan ini memungkinkan kita melihat bagaimana relasi kekuasaan membentuk interaksi manusia dengan lingkungan, termasuk dalam konteks produksi pangan (Robbins, 2012).

Kritik Ekologi Politik terhadap Sistem Pangan Industrial

Ekologi politik mengajukan kritik fundamental terhadap sistem pangan industrial yang didasarkan pada monokultur, input kimia tinggi, dan orientasi ekspor. Martínez-Alier (2002) mengidentifikasi sistem ini sebagai manifestasi dari "imperialisme ekologis" yang mengekstrak sumber daya dari Selatan Global untuk memenuhi pola konsumsi di Utara Global. Dalam konteks ini, pertanian industrial tidak hanya menghasilkan ketidakadilan sosial tetapi juga "utang ekologis" berupa degradasi tanah, polusi air, dan emisi gas rumah kaca.

Shiva (1991) lebih jauh mengkritik bagaimana Revolusi Hijau, yang menjadi model dominan pembangunan pertanian, menghasilkan "monokultur pikiran" yang mendevaluasi keanekaragaman hayati dan pengetahuan lokal. Dalam karyanya tentang "kekerasan Revolusi Hijau," Shiva mendokumentasikan bagaimana teknologi pertanian modern sering kali merusak basis ekologis produksi pangan berkelanjutan dan menciptakan ketergantungan pada input eksternal yang dikontrol oleh korporasi transnasional.

Kritik ekologi politik juga diarahkan pada rezim kekayaan intelektual global yang memungkinkan korporasi mematenkan benih dan pengetahuan yang sebenarnya merupakan hasil seleksi dan inovasi kolektif petani selama ribuan tahun. Kloppenburg (2010) menyebut fenomena ini sebagai "biopiracy" atau pembajakan hayati, yang merampas kontrol petani atas sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional mereka.

Agroekologi sebagai Alternatif Teknis dan Politik

Agroekologi muncul sebagai alternatif teknis dan politik terhadap pertanian industrial. Sebagai pendekatan ilmiah, agroekologi menerapkan prinsip-prinsip ekologi dalam perancangan dan pengelolaan sistem pertanian berkelanjutan. Namun, sebagaimana ditekankan oleh Altieri dan Toledo (2011), agroekologi juga merupakan gerakan sosial yang memperjuangkan transformasi sistem pangan menuju keadilan dan keberlanjutan.

Studi-studi empiris menunjukkan bahwa praktik agroekologis tidak hanya lebih berkelanjutan secara ekologis, tetapi juga dapat mencapai produktivitas tinggi. Penelitian komparatif oleh Badgley et al. (2007) menunjukkan bahwa pertanian organik dan agroekologis dapat menghasilkan pangan yang cukup untuk populasi global tanpa ekspansi lahan pertanian. Lebih jauh, sistem agroekologis menunjukkan ketahanan (resilience) yang lebih tinggi terhadap guncangan iklim dibandingkan sistem monokultur (Holt-Giménez, 2002).

Dalam konteks Indonesia, praktik agroekologis telah dikembangkan oleh berbagai komunitas petani, sering kali sebagai bentuk resistensi terhadap model pertanian industrial. Penelitian Rachman dan Savitri (2011) mendokumentasikan bagaimana petani di Jawa mengembangkan sistem pertanian terintegrasi yang menggabungkan padi, ikan, dan ternak dalam siklus ekologis yang meminimalkan input eksternal dan memaksimalkan daur ulang nutrisi.

Demokratisasi Sistem Pangan dan Pengetahuan

Ekologi politik tidak hanya menawarkan kritik terhadap sistem yang ada, tetapi juga visi tentang demokratisasi sistem pangan dan pengetahuan. Patel (2009) menekankan bahwa kedaulatan pangan pada intinya adalah tentang demokratisasi pengambilan keputusan dalam sistem pangan—siapa yang menentukan apa yang ditanam, bagaimana ditanam, dan untuk siapa.

Wittman (2011) lebih lanjut mengembangkan konsep "kewarganegaraan agraria" (agrarian citizenship) yang menekankan hak dan tanggung jawab petani dalam mengelola lanskap agraria secara berkelanjutan. Konsep ini menantang pemisahan antara produksi dan konsumsi dalam sistem pangan industrial dan menekankan peran petani sebagai pengelola ekosistem.

Demokratisasi juga mencakup domain pengetahuan. Santos (2007) mengajukan konsep "ekologi pengetahuan" yang mengakui keberagaman sistem pengetahuan dan menentang hierarki epistemik yang menempatkan pengetahuan ilmiah Barat di atas bentuk pengetahuan lainnya. Dalam konteks pertanian, ini berarti mengakui dan menghargai pengetahuan agroekologis petani yang telah berkembang melalui interaksi langsung dengan ekosistem lokal.

Gerakan Sosial dan Transformasi Sistem Pangan

Transformasi menuju sistem pangan yang lebih adil dan berkelanjutan tidak akan terjadi secara otomatis melalui perubahan teknologi atau kebijakan semata. Van der Ploeg (2008) menekankan peran krusial gerakan sosial petani dalam memperjuangkan kedaulatan pangan dan menantang rezim pangan korporasi. Melalui berbagai bentuk resistensi dan konstruksi alternatif, petani kecil dan organisasi mereka telah menjadi agen utama perubahan dalam sistem pangan global.

La Via Campesina, yang menaungi lebih dari 200 juta petani di seluruh dunia, telah berhasil mempengaruhi diskursus global tentang pangan dan pertanian. Desmarais (2007) mendokumentasikan bagaimana gerakan ini berhasil mengubah kedaulatan pangan dari konsep marjinal menjadi alternatif yang diakui terhadap model neoliberal dalam tata kelola pangan global.

Di Indonesia, gerakan petani seperti Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Aliansi Petani Indonesia (API) telah aktif memperjuangkan reforma agraria dan kedaulatan pangan. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, gerakan ini telah berhasil mempengaruhi diskursus nasional tentang pangan dan pertanian, sebagaimana tercermin dalam adopsi konsep kedaulatan pangan dalam UU Pangan tahun 2012, meskipun implementasinya masih problematik (Shohibuddin, 2019).

Poin Penting: Ekologi politik menawarkan kerangka analitis untuk memahami krisis sistem pangan industrial dan merumuskan alternatif berkelanjutan. Agroekologi, demokratisasi sistem pangan, dan gerakan sosial petani merupakan elemen kunci dalam transformasi menuju kedaulatan pangan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis. Pendekatan ini menantang dominasi model pertanian industrial dan membuka jalan bagi sistem pangan yang lebih demokratis dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Analisis kritis terhadap paradigma ketahanan pangan dan kedaulatan pangan mengungkapkan perbedaan fundamental yang berakar pada asumsi filosofis, ekonomi-politik, dan ekologis yang berbeda. Ketahanan pangan, sebagaimana dikonseptualisasikan oleh lembaga-lembaga mainstream dan rezim pangan korporasi, cenderung mereduksi kompleksitas krisis pangan menjadi masalah produksi dan distribusi semata, mengabaikan relasi kekuasaan yang mendasarinya. Sebaliknya, kedaulatan pangan menawarkan paradigma alternatif yang menempatkan produsen pangan skala kecil sebagai aktor utama dalam sistem pangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Studi ini menunjukkan bahwa kedaulatan pangan bukan sekadar konsep normatif, melainkan kerangka analitis yang memungkinkan pemahaman lebih komprehensif tentang krisis pangan kontemporer. Dengan menekankan aspek hak, keadilan, dan keberlanjutan, kedaulatan pangan membuka ruang bagi transformasi sistem pangan yang berpihak pada kepentingan petani kecil, konsumen, dan ekosistem. Sebagaimana ditekankan oleh McMichael (2014), kedaulatan pangan merupakan "proyek politik" yang menantang hegemoni neoliberal dalam tata kelola pangan global.

Bagi organisasi petani seperti SEPETAK, implikasi dari analisis ini sangat jelas: perjuangan untuk kedaulatan pangan harus diintegrasikan dengan agenda reforma agraria yang lebih luas. Akses dan kontrol atas tanah, air, dan sumber daya genetik merupakan prasyarat bagi realisasi kedaulatan pangan. Selain itu, penguatan kapasitas organisasional dan jaringan solidaritas antar-petani menjadi kunci dalam menghadapi kekuatan korporasi transnasional yang mendominasi sistem pangan global saat ini.

Daftar Pustaka

Altieri, M. A. (2009). Agroecology, small farms, and food sovereignty. Monthly Review, 61(3), 102-113.

Bernstein, H. (2014). Food sovereignty via the 'peasant way': A sceptical view. The Journal of Peasant Studies, 41(6), 1031-1063.

Desmarais, A. A. (2007). La Vía Campesina: Globalization and the power of peasants. Pluto Press.

FAO. (1996). Rome Declaration on World Food Security and World Food Summit Plan of Action. World Food Summit, Rome.

Holt-Giménez, E., & Altieri, M. A. (2013). Agroecology, food sovereignty, and the new green revolution. Agroecology and Sustainable Food Systems, 37(1), 90-102.

La Via Campesina. (2007). Declaration of Nyéléni. Forum for Food Sovereignty, Nyéléni Village, Sélingué, Mali.

McMichael, P. (2009). A food regime genealogy. The Journal of Peasant Studies, 36(1), 139-169.

McMichael, P. (2014). Historicizing food sovereignty. The Journal of Peasant Studies, 41(6), 933-957.

Patel, R. (2009). Food sovereignty. The Journal of Peasant Studies, 36(3), 663-706.

Rosset, P. M., & Martínez-Torres, M. E. (2012). Rural social movements and agroecology: Context, theory, and process. Ecology and Society, 17(3), 17.

Santos, B. S. (2007). Beyond abyssal thinking: From global lines to ecologies of knowledges. Review (Fernand Braudel Center), 30(1), 45-89.

Shohibuddin, M. (2019). Memahami dan menanggulangi persoalan ketimpangan agraria (1). Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 5(1), 1-12.

Van der Ploeg, J. D. (2008). The new peasantries: Struggles for autonomy and sustainability in an era of empire and globalization. Earthscan.

Wittman, H. (2011). Food sovereignty: A new rights framework for food and nature? Environment and Society, 2(1), 87-105.