Lewati ke konten
TANI MERAH
30 April 2026

Nilai Lebih dan Eksploitasi: Mekanisme Perampasan Lahan Pertanian di Karawang

Nilai Lebih dan Eksploitasi: Mekanisme Perampasan Lahan Pertanian di Karawang
Foto Lapangan

Transformasi Agraria di Karawang: Analisis Akumulasi Primitif dan Pembentukan Proletariat Pedesaan

Kata Kunci: akumulasi primitif, proletarisasi, transisi agraria, ekonomi politik, marxisme, Karawang Waktu Baca: ± 15 menit

Abstrak

Artikel ini menganalisis proses transformasi agraria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggunakan kerangka teoretis Marxis tentang akumulasi primitif dan pembentukan proletariat pedesaan. Karawang, yang dahulu dikenal sebagai lumbung padi nasional, kini mengalami perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan tanah dan relasi produksi pertanian. Melalui penelusuran historis dan analisis dialektis materialistis, artikel ini mengidentifikasi bagaimana proses akumulasi primitif berlangsung melalui kebijakan industrialisasi, liberalisasi pasar, dan komodifikasi tanah yang mengakibatkan perampasan tanah petani. Transformasi ini menghasilkan proletarisasi masif di pedesaan, mengubah petani menjadi buruh tani atau buruh industri. Artikel ini juga menelaah bentuk-bentuk kontradiksi dan perlawanan yang muncul sebagai respons terhadap kondisi tersebut. Temuan utama menunjukkan bahwa transisi agraria di Karawang tidak semata-mata merupakan proses pembangunan linear, melainkan proses dialektis yang dipenuhi kontradiksi kelas dan perjuangan agraria.

Pendahuluan

Transformasi agraria merupakan proses perubahan mendasar dalam struktur kepemilikan tanah, relasi produksi, dan organisasi sosial di kawasan pedesaan. Dalam perspektif Marxis, transformasi ini tidak terjadi secara alamiah atau linear, melainkan melalui proses dialektis yang penuh kontradiksi dan ditentukan oleh perjuangan kelas (Bernstein, 2010). Kabupaten Karawang di Jawa Barat menyajikan kasus paradigmatik untuk memahami bagaimana transisi agraria berlangsung dalam konteks kapitalisme periferi di Indonesia.

Karawang, yang dahulu dikenal sebagai "lumbung padi nasional" dengan lahan sawah produktif seluas 97.529 hektar, kini mengalami transformasi dramatis menjadi kawasan industri dan perumahan. Sejak 1980-an, kebijakan industrialisasi telah mendorong konversi masif lahan pertanian, menghasilkan perubahan fundamental dalam relasi produksi agraria (Li, 2014). Perubahan ini tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan merupakan manifestasi dari apa yang Marx (1867/1976) sebut sebagai "akumulasi primitif" – proses historis pemisahan produsen dari alat produksi mereka, khususnya tanah.

Artikel ini bertujuan menganalisis transformasi agraria di Karawang melalui lensa teoretis Marxis, dengan fokus pada tiga aspek utama: pertama, proses akumulasi primitif yang memanifestasikan diri dalam berbagai bentuk perampasan tanah; kedua, pembentukan proletariat pedesaan sebagai konsekuensi dari akumulasi primitif tersebut; dan ketiga, kontradiksi-kontradiksi yang muncul dan bentuk-bentuk perlawanan yang dilakukan oleh petani dan buruh tani.

Studi tentang transisi agraria di Indonesia telah banyak dilakukan, namun sebagian besar mengadopsi kerangka modernisasi yang cenderung melihat transformasi sebagai proses linear dari tradisional ke modern (White, 2018). Pendekatan ini gagal menangkap dinamika kekuasaan dan eksploitasi yang melekat dalam proses tersebut. Sementara itu, studi dengan perspektif ekonomi politik kritis cenderung berfokus pada level makro-nasional atau komparasi lintas negara (Akram-Lodhi & Kay, 2010). Artikel ini mengisi kesenjangan tersebut dengan menyajikan analisis mikro di tingkat kabupaten yang diletakkan dalam konteks makro transformasi kapitalisme global.

Argumen utama artikel ini adalah bahwa transformasi agraria di Karawang merepresentasikan bentuk khusus dari akumulasi primitif yang berlangsung melalui tiga mekanisme utama: (1) perampasan tanah melalui kebijakan industrialisasi dan pembangunan infrastruktur; (2) diferensiasi kelas di pedesaan yang menghasilkan proletarisasi masif; dan (3) integrasi pertanian ke dalam rantai nilai global yang mengubah relasi produksi. Proses-proses ini tidak berlangsung tanpa perlawanan, sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai bentuk resistensi petani dan buruh tani di Karawang.

Artikel ini diorganisasi sebagai berikut: bagian pertama akan menganalisis proses akumulasi primitif dan perampasan tanah di Karawang; bagian kedua membahas pembentukan proletariat pedesaan sebagai konsekuensi dari akumulasi primitif; bagian ketiga menganalisis kontradiksi-kontradiksi yang muncul dan bentuk-bentuk perlawanan agraria; dan bagian terakhir menyajikan kesimpulan dan implikasi teoretis serta praktis dari analisis tersebut.

Akumulasi Primitif dan Perampasan Tanah di Karawang

Konsep akumulasi primitif merupakan salah satu kontribusi paling penting Marx dalam menganalisis transisi dari feodalisme ke kapitalisme. Marx (1867/1976) mendefinisikan akumulasi primitif sebagai "proses historis pemisahan produsen dari alat produksi mereka," yang menciptakan kondisi awal bagi akumulasi kapital. Di Karawang, proses ini tidak terjadi pada masa transisi ke kapitalisme awal sebagaimana konteks Eropa yang dianalisis Marx, melainkan berlangsung dalam konteks kapitalisme lanjut yang ditandai oleh penetrasi modal global ke pedesaan Indonesia.

Sejak era Orde Baru, Karawang menjadi target utama kebijakan industrialisasi yang berorientasi ekspor. Hal ini ditandai dengan pembentukan Kawasan Industri Karawang International Industrial City (KIIC) pada 1992 dan Kawasan Industri Surya Cipta pada 1995. Pembangunan kawasan industri ini membutuhkan konversi lahan pertanian dalam skala besar. Menurut data BPS Kabupaten Karawang (2020), luas lahan sawah di Karawang menyusut rata-rata 1.000 hektar per tahun sejak 1990-an. Hingga 2020, lebih dari 30.000 hektar lahan sawah produktif telah dikonversi menjadi kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur pendukung (Shohibuddin, 2019).

Perampasan tanah di Karawang berlangsung melalui tiga mekanisme utama. Pertama, perampasan melalui kebijakan negara yang memfasilitasi akuisisi lahan untuk kepentingan industri. UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang seharusnya melindungi kepentingan petani, justru sering dimanipulasi untuk memfasilitasi pengambilalihan lahan. Hal ini diperkuat dengan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang memberikan legitimasi hukum bagi perampasan tanah dengan dalih "kepentingan umum" (Rachman, 2011).

Mekanisme kedua adalah melalui pasar tanah yang tidak seimbang. Liberalisasi pasar tanah pasca-krisis 1998 membuka peluang bagi spekulasi dan akumulasi tanah oleh pemodal besar. Di Karawang, harga tanah melonjak drastis seiring dengan ekspansi kawasan industri, menciptakan insentif bagi petani untuk menjual tanah mereka. Namun, proses ini tidak selalu bersifat sukarela. Sebagaimana diargumentasikan oleh Harvey (2003), akumulasi melalui perampasan (accumulation by dispossession) sering kali melibatkan kombinasi paksaan ekonomi dan ekstra-ekonomi. Petani yang terlilit utang, misalnya, terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah kepada tengkulak tanah yang bekerja untuk perusahaan pengembang.

"Praktik-praktik yang digambarkan Marx sebagai akumulasi primitif—pengusiran petani dari tanah mereka, privatisasi sumber daya bersama, penghancuran cara-cara produksi dan konsumsi alternatif—sebenarnya masih berlangsung sampai sekarang sebagai mekanisme penting dalam ekspansi kapital," (Harvey, 2003). Observasi Harvey ini tepat menggambarkan situasi di Karawang, di mana perampasan tanah bukan sekadar peristiwa historis, melainkan proses berkelanjutan yang terus memperluas frontier akumulasi kapital.

Mekanisme ketiga adalah melalui korporatisasi pertanian dan integrasi ke dalam rantai nilai global. Sejak implementasi Revolusi Hijau pada 1970-an, pertanian di Karawang telah terintegrasi ke dalam sistem produksi kapitalis melalui ketergantungan pada input eksternal seperti benih hibrida, pupuk kimia, dan pestisida. Ini menciptakan apa yang disebut Watts (2009) sebagai "subsumsi riil" pertanian oleh kapital, di mana proses produksi pertanian direkonfigurasi untuk memenuhi kebutuhan akumulasi kapital. Petani yang tidak mampu beradaptasi dengan sistem produksi baru ini terpaksa melepaskan tanahnya.

Kombinasi dari ketiga mekanisme tersebut menghasilkan konsentrasi kepemilikan tanah yang semakin tinggi di Karawang. Data Sensus Pertanian 2013 menunjukkan bahwa 65% rumah tangga petani di Karawang hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar, sementara 5% tuan tanah menguasai lebih dari 30% total lahan pertanian (BPS, 2013). Konsentrasi kepemilikan tanah ini merupakan manifestasi dari apa yang Marx sebut sebagai "ekspropriasi ekspropriator" – proses di mana sebagian kecil kapitalis mengakumulasi tanah melalui pengambilalihan dari banyak produsen kecil.

Poin Penting: Akumulasi primitif di Karawang berlangsung melalui tiga mekanisme utama: kebijakan negara yang memfasilitasi perampasan tanah, pasar tanah yang tidak seimbang, dan korporatisasi pertanian. Proses ini menghasilkan konsentrasi kepemilikan tanah dan menciptakan kondisi bagi pembentukan proletariat pedesaan.

Pembentukan Proletariat Pedesaan: Transformasi Petani menjadi Buruh

Konsekuensi langsung dari akumulasi primitif dan perampasan tanah adalah pembentukan proletariat pedesaan—kelas pekerja yang tidak lagi memiliki alat produksi dan terpaksa menjual tenaga kerja mereka untuk bertahan hidup. Marx (1867/1976) menggambarkan proses ini sebagai "pembebasan ganda" (double freedom): petani "dibebaskan" dari kepemilikan alat produksi mereka, dan pada saat yang sama "dibebaskan" untuk menjual tenaga kerja mereka di pasar. Di Karawang, proses proletarisasi ini memiliki beberapa bentuk dan jalur yang spesifik.

Jalur pertama adalah transformasi langsung dari petani pemilik menjadi buruh tani. Petani yang kehilangan tanah karena perampasan atau penjualan terpaksa tetap bekerja di sektor pertanian, namun kini sebagai buruh upahan di lahan yang dahulu mereka miliki atau di lahan petani kaya lainnya. Menurut studi Wiradi dan Makali (2009), proporsi buruh tani di Karawang meningkat dari 35% pada 1980 menjadi lebih dari 60% pada 2005. Transformasi ini mengubah secara fundamental relasi produksi di pedesaan, dari relasi berbasis tanah menjadi relasi berbasis upah.

Upah buruh tani di Karawang sangat rendah, rata-rata Rp 50.000-70.000 per hari untuk laki-laki dan Rp 30.000-50.000 untuk perempuan (BPS Karawang, 2020). Ketimpangan gender dalam pengupahan mencerminkan apa yang disebut Federici (2004) sebagai "akumulasi primitif yang bergender" (gendered primitive accumulation), di mana eksploitasi terhadap perempuan menjadi bagian integral dari pembentukan kapitalisme. Rendahnya upah buruh tani memaksa mereka untuk mencari pekerjaan tambahan atau bermigrasi ke kota, menciptakan fenomena yang oleh Lenin (1899/1964) disebut sebagai "proletariat berparuh waktu" (semi-proletariat).

Jalur kedua adalah transformasi dari petani menjadi buruh industri. Ekspansi kawasan industri di Karawang menciptakan permintaan besar akan tenaga kerja, yang sebagian dipenuhi oleh eks-petani dan anak-anak petani. Pada 2020, sektor industri manufaktur di Karawang menyerap lebih dari 200.000 tenaga kerja, sebagian besar berasal dari keluarga petani (Disnaker Karawang, 2020). Namun, sebagaimana dicatat oleh Breman (2000), transisi dari petani ke buruh industri bukanlah proses yang mulus. Banyak eks-petani yang tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan industri modern terpaksa bekerja sebagai buruh kasar dengan upah rendah dan kondisi kerja yang buruk.

"Proletarisasi di negara berkembang sering kali menghasilkan surplus tenaga kerja relatif yang besar, menciptakan 'cadangan industrial' yang menekan upah dan kondisi kerja," (Bernstein, 2010). Observasi Bernstein ini terlihat jelas di Karawang, di mana upah minimum kabupaten (UMK) memang termasuk tinggi secara nasional (Rp 4,79 juta pada 2021), namun sebagian besar buruh bekerja dengan sistem kontrak atau outsourcing yang tidak menjamin keamanan kerja dan perlindungan sosial.

Jalur ketiga adalah proletarisasi melalui migrasi. Banyak eks-petani dan anak petani di Karawang yang bermigrasi ke Jakarta atau kota-kota besar lainnya untuk bekerja di sektor informal atau formal upah rendah. Studi Li (2009) menunjukkan bahwa migrasi dari desa ke kota tidak selalu menghasilkan mobilitas sosial ke atas, melainkan sering kali hanya mentransfer kemiskinan dari desa ke kota. Di Karawang, pola migrasi sirkuler—di mana pekerja bergerak bolak-balik antara desa dan kota—menjadi strategi bertahan hidup bagi banyak keluarga petani yang kehilangan tanah.

Proses proletarisasi ini diperumit oleh fenomena yang disebut Kautsky (1899/1988) sebagai "proletarisasi tersembunyi" (hidden proletarianization). Banyak rumah tangga petani di Karawang yang secara formal masih memiliki sebidang kecil tanah, namun dalam praktiknya telah terintegrasi ke dalam sistem produksi kapitalis sebagai pekerja upahan atau produsen komoditas kecil yang tersubordinasi. Mereka mengalami apa yang disebut Akram-Lodhi dan Kay (2010) sebagai "subsumsi formal" oleh kapital, di mana mereka secara nominal tetap sebagai petani, namun secara substantif telah menjadi bagian dari proletariat.

Diferensiasi kelas di pedesaan Karawang semakin kompleks dengan munculnya kelas-kelas baru seperti "petani-buruh" (peasant-workers) yang mengombinasikan produksi pertanian subsisten dengan kerja upahan, dan "kapitalis agraria kecil" (petty agrarian capitalists) yang mengakumulasi tanah dan mempekerjakan buruh tani. Kompleksitas ini menantang dikotomi sederhana antara petani dan proletariat yang sering diasumsikan dalam analisis Marxis klasik.

Poin Penting: Proletarisasi di Karawang berlangsung melalui beberapa jalur: transformasi petani menjadi buruh tani, transformasi petani menjadi buruh industri, dan migrasi ke kota. Proses ini menghasilkan diferensiasi kelas yang kompleks di pedesaan, menciptakan berbagai lapisan proletariat dan semi-proletariat dengan kondisi kerja dan hidup yang prekarius.

Kontradiksi Kapital dan Perlawanan Agraria di Karawang

Transformasi agraria di Karawang tidak berlangsung tanpa resistensi. Sebagaimana ditekankan oleh tradisi Marxis, setiap mode produksi menghasilkan kontradiksi-kontradiksi internalnya sendiri yang pada gilirannya memicu perlawanan dari kelas-kelas yang tereksploitasi. Di Karawang, kontradiksi kapital dan perlawanan agraria memanifestasikan diri dalam berbagai bentuk, dari perjuangan terbuka hingga resistensi sehari-hari yang tersembunyi.

Kontradiksi utama dalam transformasi agraria di Karawang terletak pada ketegangan antara logika akumulasi kapital dan keberlanjutan reproduksi sosial masyarakat agraris. Ekspansi kapital melalui industrialisasi dan korporatisasi pertanian memang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi makro, namun pada saat yang sama mengancam basis reproduksi sosial petani dan komunitas pedesaan. Sebagaimana diargumentasikan oleh O'Connor (1988), ini merupakan manifestasi dari "kontradiksi kedua" kapitalisme, di mana kapital cenderung menghancurkan kondisi-kondisi produksi yang menjadi prasyarat bagi eksistensinya sendiri.

Di Karawang, kontradiksi ini terlihat jelas dalam krisis ekologi yang diakibatkan oleh industrialisasi. Pencemaran air oleh limbah industri telah merusak irigasi dan menurunkan produktivitas sawah. Studi Lembaga Penelitian Tanah dan Agroklimat (2018) menunjukkan bahwa 40% lahan sawah di Karawang mengalami pencemaran logam berat yang mengancam keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. Ironisnya, industri yang mendorong perampasan tanah petani kini juga mengancam keberlanjutan pertanian yang tersisa.

Kontradiksi lain terletak pada ketegangan antara produksi untuk pasar dan keamanan pangan lokal. Integrasi pertanian Karawang ke dalam rantai nilai global telah mendorong monokulturalisasi dan komodifikasi pangan. Petani didorong untuk menanam varietas padi komersial yang membutuhkan input tinggi, meninggalkan varietas lokal yang lebih adaptif terhadap kondisi ekologis setempat. Akibatnya, ketahanan pangan lokal melemah, dan petani semakin rentan terhadap fluktuasi harga pasar global (McMichael, 2013).

Menghadapi kontradiksi-kontradiksi ini, petani dan buruh tani di Karawang melakukan berbagai bentuk perlawanan. Perlawanan terbuka paling signifikan terjadi dalam bentuk aksi kolektif menentang pengambilalihan lahan. Kasus perlawanan petani Teluk Jambe terhadap pembangunan kawasan industri pada 2005-2007 menjadi contoh paradigmatik. Lebih dari 500 keluarga petani melakukan protes berkelanjutan, menduduki lahan, dan menolak kompensasi yang dianggap tidak adil. Meskipun pada akhirnya mereka kalah, perlawanan tersebut berhasil menunda proyek dan meningkatkan kesadaran publik tentang ketidakadilan agraria (Rachman, 2011).

Selain perlawanan terbuka, petani Karawang juga melakukan apa yang disebut Scott (1985) sebagai "senjata kaum lemah" (weapons of the weak)—bentuk-bentuk resistensi sehari-hari yang tersembunyi namun persisten. Ini termasuk pengabaian aturan tanam yang ditetapkan pemerintah, penolakan diam-diam terhadap teknologi pertanian baru, dan berbagai strategi untuk menghindari ekstraksi surplus oleh tengkulak dan rentenir. Meskipun tidak spektakuler, praktik-praktik resistensi ini memainkan peran penting dalam membatasi tingkat eksploitasi dan mempertahankan otonomi relatif petani.

"Perlawanan sehari-hari mungkin tidak mengubah struktur dominasi secara langsung, namun secara kumulatif dapat mengikis legitimasi sistem dan menciptakan ruang-ruang otonomi bagi kaum tertindas," (Scott, 1985). Observasi Scott ini relevan untuk memahami dinamika perlawanan agraria di Karawang, di mana kombinasi dari resistensi terbuka dan tersembunyi menciptakan tantangan berkelanjutan bagi hegemoni kapital.

Bentuk perlawanan lain muncul melalui organisasi formal seperti serikat tani dan koperasi. Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) yang dibentuk pada 2007 telah menjadi wadah perjuangan petani untuk menuntut reforma agraria dan kedaulatan pangan. SPK mengorganisir petani untuk melakukan advokasi kebijakan, pendidikan politik, dan aksi kolektif. Sementara itu, beberapa koperasi pertanian berusaha membangun sistem ekonomi alternatif yang lebih adil, misalnya melalui sistem pertanian kontrak yang memberikan harga lebih baik bagi petani atau melalui pertanian organik yang mengurangi ketergantungan pada input eksternal.

Perjuangan agraria di Karawang juga semakin terhubung dengan gerakan sosial yang lebih luas, termasuk gerakan buruh, lingkungan, dan feminisme. Aliansi strategis antara petani dan buruh industri, misalnya, telah menghasilkan solidaritas dalam aksi-aksi protes menentang penggusuran dan eksploitasi. Sebagaimana diargumentasikan oleh Borras (2008), pembentukan aliansi lintas sektoral ini penting untuk memperkuat posisi tawar gerakan agraria dalam menghadapi kekuatan kapital yang semakin terkonsolidasi.

Poin Penting: Transformasi agraria di Karawang menghasilkan berbagai kontradiksi yang memicu perlawanan dari petani dan buruh tani. Perlawanan ini mengambil berbagai bentuk, dari aksi kolektif terbuka hingga resistensi sehari-hari yang tersembunyi, dan semakin terhubung dengan gerakan sosial yang lebih luas. Meskipun belum mampu menghentikan proses perampasan tanah dan proletarisasi, perlawanan ini berperan penting dalam membatasi tingkat eksploitasi dan mempertahankan ruang-ruang otonomi bagi masyarakat agraris.

Kesimpulan

Analisis transformasi agraria di Karawang melalui lensa teoretis Marxis tentang akumulasi primitif dan pembentukan proletariat pedesaan mengungkapkan bahwa proses ini bukan sekadar transisi linear menuju modernitas, melainkan proses dialektis yang penuh kontradiksi dan perjuangan kelas. Tiga temuan utama dapat digarisbawahi dari analisis ini.

Pertama, akumulasi primitif di Karawang berlangsung melalui kombinasi mekanisme ekonomi dan ekstra-ekonomi, termasuk kebijakan negara yang memfasilitasi perampasan tanah, pasar tanah yang tidak seimbang, dan korporatisasi pertanian. Proses ini menghasilkan konsentrasi kepemilikan tanah dan menciptakan kondisi bagi pembentukan proletariat pedesaan. Sebagaimana diargumentasikan oleh Harvey (2003), akumulasi melalui perampasan bukan sekadar peristiwa historis, melainkan proses berkelanjutan yang menjadi fitur integral dari kapitalisme kontemporer.

Kedua, proletarisasi di Karawang berlangsung melalui beberapa jalur dan menghasilkan diferensiasi kelas yang kompleks di pedesaan. Transformasi petani menjadi buruh tani, buruh industri, atau migran menghasilkan berbagai lapisan proletariat dan semi-proletariat dengan kondisi kerja dan hidup yang prekarius. Kompleksitas ini menantang dikotomi sederhana antara petani dan proletariat, menunjukkan perlunya analisis yang lebih nuansir tentang formasi kelas di era kapitalisme lanjut (Bernstein, 2010).

Ketiga, transformasi agraria di Karawang menghasilkan berbagai kontradiksi yang memicu perlawanan dari petani dan buruh tani. Perlawanan ini mengambil berbagai bentuk, dari aksi kolektif terbuka hingga resistensi sehari-hari yang tersembunyi, dan semakin terhubung dengan gerakan sosial yang lebih luas. Meskipun belum mampu menghentikan proses perampasan tanah dan proletarisasi, perlawanan ini berperan penting dalam membatasi tingkat eksploitasi dan mempertahankan

Daftar Pustaka

  • Akram-Lodhi, A. H., & Kay, C. (2010). Surveying the agrarian question (part 1): Unearthing foundations, exploring diversity. The Journal of Peasant Studies, 37(1), 177–202.
  • Bernstein, H. (2010). Class dynamics of agrarian change. Fernwood Publishing.
  • BPS (Badan Pusat Statistik). (2013). Sensus Pertanian 2013. Badan Pusat Statistik.
  • BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Karawang. (2020). Kabupaten Karawang Dalam Angka 2020. BPS Kabupaten Karawang.
  • Disnaker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kabupaten Karawang. (2020). Laporan Tahunan Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang.
  • Harvey, D. (2003). The new imperialism. Oxford University Press.
  • Li, T. M. (2014). Land's end: Capitalist relations on an indigenous frontier. Duke University Press.
  • McMichael, P. (2013). Food regimes and agrarian questions. Agrarian Change and Peasant Studies.
  • Rachman, N. F. (2011). Land reform dari masa ke masa. Tanah Air Beta.
  • Scott, J. C. (1985). Weapons of the weak: Everyday forms of peasant resistance. Yale University Press.
  • Shohibuddin, M. (2019). Perspektif agraria kritis: Teori, kebijakan, dan pengorganisasian. STPN Press.
  • White, B. (2018). Agriculture and the generation problem: Rural youth, transitions to adulthood and politics in the 21st century. Oxford University Press.