Abstrak
Pertanyaan agraria (The Agrarian Question) yang pertama kali dirumuskan Karl Kautsky pada 1899 tetap relevan dalam memahami dinamika pedesaan abad ke-21. Artikel ini mengkaji evolusi konseptual pertanyaan agraria dari formulasi klasik Kautsky hingga reformulasi kontemporer Henry Bernstein, serta menganalisis relevansinya bagi transformasi pedesaan Indonesia. Melalui analisis literatur ekonomi politik agraria, artikel ini menunjukkan bahwa pertanyaan agraria telah bertransformasi dari fokus pada diferensiasi petani menjadi analisis kompleks tentang depeasantisasi, repeasantisasi, dan integrasi petani dalam rantai nilai global. Temuan utama menunjukkan bahwa kondisi agraria Indonesia mencerminkan kontradiksi global antara logika akumulasi kapital dan persistensi ekonomi petani. Artikel ini berargumen bahwa memahami evolusi pertanyaan agraria menjadi kunci dalam merumuskan strategi perjuangan agraria yang relevan dengan kondisi kontemporer, khususnya dalam menghadapi penetrasi kapital finansial dan ekspansi agribisnis di pedesaan Indonesia.
Pendahuluan
Pertanyaan agraria (The Agrarian Question) merupakan salah satu konsep fundamental dalam ekonomi politik yang telah membentuk pemahaman kita tentang dinamika pedesaan selama lebih dari satu abad. Pertama kali dirumuskan oleh Karl Kautsky dalam karyanya Die Agrarfrage (1899), pertanyaan agraria pada dasarnya mempertanyakan nasib petani dalam perkembangan kapitalisme dan bagaimana sektor pertanian terintegrasi dalam sistem ekonomi kapitalis yang lebih luas.
Relevansi pertanyaan agraria tidak surut seiring berjalannya waktu. Bahkan, dalam konteks globalisasi dan financialization yang mengkarakterisasi abad ke-21, pertanyaan ini menjadi semakin mendesak. Henry Bernstein (2010) dalam Class Dynamics of Agrarian Change menegaskan bahwa pertanyaan agraria kontemporer tidak lagi sekadar tentang diferensiasi petani, melainkan tentang proses depeasantisasi yang kompleks dan kontradiktif dalam era kapitalisme global.
Indonesia, sebagai negara agraris dengan 70% penduduk bergantung pada sektor pertanian, menjadi laboratorium empiris yang menarik untuk memahami evolusi pertanyaan agraria. Transformasi pedesaan Indonesia sejak era Orde Baru hingga reformasi menunjukkan dinamika yang kompleks antara persistensi ekonomi petani dan penetrasi kapital agribisnis (White & Wiradi, 2012).
Artikel ini berargumen bahwa evolusi konseptual pertanyaan agraria dari Kautsky hingga Bernstein memberikan kerangka analitis yang kritis untuk memahami transformasi agraria Indonesia kontemporer. Tesis utama yang akan dibangun adalah bahwa pertanyaan agraria abad ke-21 tidak lagi tentang apakah petani akan menghilang, melainkan tentang bagaimana petani bertransformasi dan beradaptasi dalam kondisi kapitalisme global yang semakin penetratif.
Struktur artikel ini akan menelusuri genealogi intelektual pertanyaan agraria, dimulai dari formulasi klasik Kautsky, evolusi pemikiran agraria melalui berbagai kontribusi teoretis, reformulasi kontemporer Bernstein, dan aplikasinya dalam konteks transformasi pedesaan Indonesia. Melalui analisis komparatif dan dialektis, artikel ini berupaya memberikan kontribusi pada pemahaman teoretis sekaligus praktis tentang dinamika agraria kontemporer.
Warisan Kautsky: Fondasi Pertanyaan Agraria Klasik
Karl Kautsky dalam Die Agrarfrage (1899) merumuskan pertanyaan agraria sebagai investigasi tentang bagaimana kapitalisme mentransformasi pertanian dan nasib kelas petani dalam proses tersebut. Kautsky mengidentifikasi dua kecenderungan utama dalam perkembangan kapitalis di sektor pertanian: konsentrasi dan diferensiasi. Konsentrasi merujuk pada proses akumulasi tanah dan modal dalam unit-unit produksi yang lebih besar, sementara diferensiasi menunjukkan polarisasi kelas petani menjadi kapitalis agraris dan buruh tani.
Kontribusi teoretis Kautsky yang paling fundamental adalah identifikasi kontradiksi spesifik kapitalisme agraris. Berbeda dengan industri, pertanian menghadapi kendala biologis dan ekologis yang membatasi intensifikasi kapital. Kautsky menunjukkan bahwa tanah sebagai means of production memiliki karakteristik unik: tidak dapat diperbanyak, memiliki fertilitas yang bervariasi, dan terikat pada siklus biologis yang tidak dapat sepenuhnya disubordinasi pada logika kapital.
Analisis Kautsky tentang persistensi petani kecil menjadi paradoks yang terus relevan. Meskipun logika kapitalisme mendorong konsentrasi, petani kecil memiliki kemampuan bertahan karena kesediaannya bekerja dengan tingkat eksploitasi diri (self-exploitation) yang tinggi. Fenomena ini kemudian dikenal sebagai Chayanov effect, meskipun Kautsky telah mengidentifikasinya lebih awal.
Dalam konteks Indonesia, observasi Kautsky tentang persistensi petani kecil terbukti akurat. Data BPS menunjukkan bahwa 70% rumah tangga pertanian Indonesia masih menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar, namun tetap bertahan dalam sistem produksi yang terintegrasi dengan pasar global (White & Wiradi, 2012). Hal ini mengkonfirmasi prediksi Kautsky bahwa diferensiasi petani tidak selalu berujung pada hilangnya petani kecil, melainkan pada transformasi relasi produksi.
Kautsky juga mengantisipasi peran teknologi dalam transformasi agraria. Ia berpendapat bahwa adopsi teknologi modern akan mempercepat diferensiasi dengan memberikan keunggulan kompetitif pada petani yang memiliki akses modal. Dalam konteks Indonesia kontemporer, hal ini termanifestasi dalam digital divide antara petani yang memiliki akses teknologi informasi dan yang tidak, serta polarisasi akses terhadap input produksi modern.
Kritik terhadap Formulasi Klasik
Meskipun memberikan fondasi teoretis yang kokoh, formulasi Kautsky memiliki keterbatasan. Pertama, determinisme ekonomi yang terlalu kuat dalam memprediksi hilangnya petani kecil. Kenyataan menunjukkan bahwa petani kecil memiliki resiliensi yang lebih besar dari yang diprediksi. Kedua, underestimasi terhadap agency petani dalam merespons tekanan kapitalisme. Ketiga, fokus yang terlalu sempit pada diferensiasi internal tanpa mempertimbangkan faktor eksternal seperti kebijakan negara dan dinamika pasar global.
Warisan Kautsky memberikan kerangka analitis fundamental tentang kontradiksi kapitalisme agraris, namun memerlukan reformulasi untuk menangkap kompleksitas transformasi agraria abad ke-21 yang melibatkan dimensi global, teknologi digital, dan financialization.
Evolusi Pemikiran Agraria: Dari Diferensiasi hingga Depeasantisasi
Setelah Kautsky, pemikiran agraria mengalami evolusi signifikan melalui kontribusi berbagai pemikir. Alexander Chayanov (1925) memberikan perspektif alternatif dengan teori ekonomi petani (peasant economy theory) yang menekankan logika produksi rumah tangga petani yang berbeda dari logika kapitalis. Chayanov berargumen bahwa petani kecil memiliki rasionalitas ekonomi spesifik yang tidak semata-mata berorientasi pada maksimalisasi profit, melainkan pada keseimbangan antara kerja dan konsumsi rumah tangga.
Eric Wolf dalam Peasant Wars of the Twentieth Century (1969) memperluas analisis dengan memasukkan dimensi politik dan perlawanan petani. Wolf menunjukkan bahwa petani bukan sekadar objek pasif transformasi kapitalisme, melainkan subjek politik aktif yang mampu melakukan perlawanan terorganisir. Konsep moral economy yang dikembangkan James Scott (1976) melengkapi perspektif ini dengan menekankan bahwa petani memiliki sistem nilai dan norma ekonomi yang berakar pada prinsip subsistensi dan reciprocity.
Dalam konteks Indonesia, perspektif moral economy termanifestasi dalam praktik gotong royong, bawon, dan sistem gadai tanah yang masih bertahan di berbagai daerah. Penelitian White dan Wiradi (2012) menunjukkan bahwa institusi-institusi tradisional ini berfungsi sebagai mekanisme adaptasi petani dalam menghadapi penetrasi pasar dan tekanan ekonomi.
Kontribusi Marxisme Agraris
Perkembangan pemikiran Marxis agraris memberikan kontribusi penting melalui karya Terence Byres dan Tom Brass. Byres (1991) mengembangkan konsep transisi agraris yang menekankan peran sektor pertanian dalam akumulasi primitif kapital. Sementara Brass (2011) memperkenalkan konsep unfree labor untuk menunjukkan bahwa kapitalisme agraris tidak selalu berujung pada proletarisasi penuh, melainkan seringkali menciptakan bentuk-bentuk kerja semi-bebas.
Dalam konteks Indonesia, fenomena buruh tani musiman, sistem bagi hasil, dan kontrak farming mencerminkan karakteristik unfree labor yang diidentifikasi Brass. Petani tidak sepenuhnya terproletarisasi, namun juga tidak memiliki kontrol penuh atas proses produksi dan distribusi.
Pendekatan Rantai Nilai Global
Munculnya Global Value Chain (GVC) analysis dalam studi agraria memberikan perspektif baru tentang integrasi petani dalam ekonomi global. Jan Douwe van der Ploeg (2008) dalam The New Peasantries berargumen bahwa globalisasi menciptakan kondisi paradoksal: di satu sisi mendorong depeasantisasi melalui penetrasi agribisnis, di sisi lain membuka peluang repeasantisasi melalui diversifikasi ekonomi dan koneksi langsung dengan pasar.
Konsep repeasantisasi menjadi relevan dalam konteks Indonesia dengan munculnya pertanian organik, agrowisata, dan direct marketing yang memungkinkan petani memperoleh value added yang lebih besar. Namun, akses terhadap peluang repeasantisasi ini tidak merata dan seringkali terbatas pada petani dengan modal sosial dan ekonomi yang memadai.
Feminisasi Pertanian
Dimensi gender dalam transformasi agraria mendapat perhatian khusus melalui konsep feminisasi pertanian. Penelitian menunjukkan bahwa migrasi laki-laki ke sektor non-pertanian meningkatkan peran perempuan dalam aktivitas pertanian. Namun, feminisasi ini seringkali tidak diikuti dengan akses yang setara terhadap sumber daya produktif dan pengambilan keputusan (Sachs, 2018).
Di Indonesia, feminisasi pertanian termanifestasi dalam peningkatan partisipasi perempuan dalam kelompok tani, koperasi, dan usaha mikro berbasis pertanian. Namun, kontrol terhadap tanah dan akses kredit masih didominasi laki-laki, menciptakan paradoks feminisasi yang perlu mendapat perhatian dalam analisis agraria kontemporer.
Evolusi pemikiran agraria menunjukkan bahwa transformasi pedesaan tidak mengikuti pola linear diferensiasi, melainkan melibatkan proses kompleks yang mencakup resistensi petani, adaptasi institusional, dan reintegrasi dalam ekonomi global dengan berbagai modalitas.
Bernstein dan Reformulasi Pertanyaan Agraria Kontemporer
Henry Bernstein dalam Class Dynamics of Agrarian Change (2010) merumuskan kembali pertanyaan agraria untuk abad ke-21 dengan mengintegrasikan perkembangan teoretis dan empiris selama satu abad terakhir. Reformulasi Bernstein berpusat pada empat pertanyaan fundamental: (1) Siapa yang memiliki tanah? (2) Siapa yang bekerja di tanah? (3) Siapa yang memperoleh apa yang diproduksi dari tanah? (4) Apa yang mereka lakukan dengan surplus yang diperoleh?
Kontribusi teoretis utama Bernstein adalah konsep "farming for capital" versus "capital in farming". Farming for capital merujuk pada situasi di mana petani memproduksi komoditas untuk pasar kapitalis namun tidak sepenuhnya terintegrasi dalam relasi produksi kapitalis. Sementara capital in farming menunjukkan penetrasi langsung kapital dalam proses produksi pertanian melalui agribisnis dan korporasi multinasional.
Depeasantisasi dan Proletarisasi Parsial
Bernstein mengembangkan konsep depeasantisasi sebagai proses kompleks yang tidak selalu berujung pada proletarisasi penuh. Depeasantisasi meliputi: (1) kehilangan akses terhadap tanah, (2) ketergantungan pada pasar untuk reproduksi sosial, (3) diversifikasi sumber pendapatan di luar pertanian, dan (4) transformasi identitas sosial dari petani menjadi pekerja.
Dalam konteks Indonesia, proses depeasantisasi termanifestasi dalam fenomena petani-buruh yang bekerja paruh waktu di pertanian dan paruh waktu di sektor lain. Data menunjukkan bahwa 60% rumah tangga petani Indonesia memperoleh pendapatan dari sumber non-pertanian (White & Wiradi, 2012). Hal ini mencerminkan proletarisasi parsial yang diidentifikasi Bernstein.
Financialization dan Pertanian
Bernstein memberikan perhatian khusus pada financialization sebagai karakteristik baru kapitalisme agraris abad ke-21. Financialization merujuk pada penetrasi logika finansial dalam sektor pertanian melalui commodity derivatives, land grabbing, dan carbon trading. Proses ini menciptakan abstraksi baru dalam ekonomi agraris di mana nilai tanah dan produk pertanian semakin ditentukan oleh spekulasi finansial ketimbang produktivitas riil.
Di Indonesia, financialization termanifestasi dalam ekspansi perkebunan kelapa sawit yang didorong oleh investasi finansial global, sertifikasi lahan untuk akses kredit perbankan, dan asuransi pertanian yang mengintegrasikan petani dalam sistem keuangan formal. Namun, integrasi ini seringkali menciptakan ketergantungan baru dan meningkatkan vulnerabilitas petani terhadap volatilitas pasar finansial.
Kontradiksi Agraria Kontemporer
Bernstein mengidentifikasi tiga kontradiksi utama dalam agraria kontemporer. Pertama, kontradiksi antara produksi pangan dan produksi energi (biofuel) yang menciptakan kompetisi untuk lahan dan sumber daya. Kedua, kontradiksi antara intensifikasi dan sustainability yang mempertanyakan viabilitas jangka panjang pertanian industrial. Ketiga, kontradiksi antara globalisasi dan food sovereignty yang menciptakan ketegangan antara efisiensi ekonomi dan kedaulatan pangan.
Kontradiksi-kontradiksi ini sangat relevan dalam konteks Indonesia. Ekspansi perkebunan kelapa sawit untuk biodiesel menciptakan kompetisi dengan produksi pangan dan mengancam ketahanan pangan lokal. Intensifikasi pertanian melalui revolusi hijau menunjukkan tanda-tanda ecological fatigue dengan penurunan produktivitas tanah dan pencemaran lingkungan. Liberalisasi perdagangan pertanian mengancam kedaulatan pangan dengan meningkatkan ketergantungan pada impor pangan strategis.
Agency dan Resistensi dalam Era Global
Meskipun menekankan dominasi kapital, Bernstein tidak mengabaikan agency petani dalam merespons transformasi agraria. Ia mengidentifikasi berbagai bentuk resistensi: everyday resistance (Scott, 1985), exit strategies (migrasi dan diversifikasi), dan collective action melalui organisasi petani dan gerakan sosial.
Dalam konteks Indonesia, agency petani termanifestasi dalam gerakan reforma agraria, serikat petani, dan inovasi teknologi lokal. Serikat Petani Indonesia (SPI) sebagai bagian dari La Via Campesina menunjukkan kemampuan petani untuk berorganisasi dalam skala global dan mengadvokasi food sovereignty sebagai alternatif terhadap food security yang berorientasi pasar.
Reformulasi Bernstein menunjukkan bahwa pertanyaan agraria abad ke-21 bukan lagi tentang apakah petani akan menghilang, melainkan tentang modalitas transformasi agraria dalam era financialization dan bagaimana petani mempertahankan agency dalam kondisi dominasi kapital yang semakin penetratif.
Transformasi Agraria Indonesia dalam Perspektif Global
Indonesia menyediakan kasus empiris yang menarik untuk menguji relevansi evolusi pertanyaan agraria dari Kautsky hingga Bernstein. Transformasi agraria Indonesia sejak 1960-an menunjukkan karakteristik yang kompleks dan seringkali kontradiktif dengan prediksi teoretis klasik.
Era Revolusi Hijau dan Modernisasi Pertanian
Revolusi Hijau (1970-1990) di Indonesia mencerminkan upaya negara untuk memodernisasi pertanian melalui paket teknologi (bibit unggul, pupuk kimia, pestisida) dan intensifikasi produksi. Program ini berhasil mencapai swasembada beras pada 1984, namun juga menciptakan ketergantungan teknologi dan degradasi ekologi yang signifikan.
Dari perspektif Kautsky, revolusi hijau dapat dipahami sebagai proses subsumsi formal pertanian ke dalam logika kapital melalui input industri. Namun, struktur agraria Indonesia tidak mengalami konsentrasi tanah yang diprediksi Kautsky. Sebaliknya, fragmentasi lahan semakin intensif dengan rata-rata kepemilikan turun dari 0,7 hektar (1973) menjadi 0,4 hektar (2013).
Liberalisasi dan Integrasi Pasar Global
Liberalisasi ekonomi pasca-1980an mengintegrasikan pertanian Indonesia dalam rantai nilai global. Ekspor komoditas perkebunan (kelapa sawit, karet, kakao) meningkat signifikan, namun impor pangan strategis (beras, jagung, kedelai) juga mengalami peningkatan. Hal ini mencerminkan spesialisasi komoditas yang diprediksi dalam teori perdagangan internasional, namun juga menciptakan vulnerabilitas pangan yang mengancam kedaulatan nasional.
Dalam kerangka Bernstein, integrasi ini menunjukkan transisi dari farming for capital menuju capital in farming. Agribisnis multinasional seperti Cargill, Wilmar, dan Sinar Mas mengontrol segmen hulu dan hilir rantai nilai, sementara petani terjebak dalam posisi price taker dengan margin keuntungan yang semakin tipis.
Financialization dan Land Grabbing
Financialization pertanian Indonesia termanifestasi dalam ekspansi perkebunan kelapa sawit yang didorong oleh investasi finansial global. Luas perkebunan kelapa sawit meningkat dari 1,1 juta hektar (1990) menjadi 14,3 juta hektar (2018), menjadikan Indonesia produsen terbesar dunia. Namun, ekspansi ini seringkali melibatkan land grabbing yang merugikan masyarakat adat dan petani kecil.
Konflik agraria meningkat signifikan dengan 212 kasus pada 2018 (KPA, 2019), sebagian besar terkait ekspansi perkebunan dan pembangunan infrastruktur. Hal ini mencerminkan kontradiksi fundamental antara akumulasi kapital dan hak-hak agraria masyarakat yang diidentifikasi dalam literatur agraria kritis.
Depeasantisasi dan Diversifikasi Ekonomi
Depeasantisasi di Indonesia tidak mengikuti pola linear proletarisasi. Sebaliknya, terjadi diversifikasi ekonomi yang kompleks di mana rumah tangga petani mengombinasikan aktivitas pertanian dengan pekerjaan non-pertanian. Migrasi sirkuler menjadi strategi adaptasi utama dengan anggota keluarga bekerja di sektor industri dan jasa sambil mempertahankan koneksi dengan pertanian.
Data menunjukkan bahwa 50% tenaga kerja pertanian bekerja paruh waktu, mengkombinasikan pertanian dengan aktivitas lain (White & Wiradi, 2012). Fenomena petani-buruh ini mencerminkan proletarisasi parsial yang diidentifikasi Bernstein, di mana petani tidak sepenuhnya terpisah dari means of production namun juga tidak memiliki kontrol penuh atas proses produksi.
Gerakan Petani dan Food Sovereignty
Gerakan petani Indonesia menunjukkan agency kolektif dalam merespons transformasi agraria. Serikat Petani Indonesia (SPI) sebagai organisasi petani terbesar mengadvokasi reforma agraria dan kedaulatan pangan sebagai alternatif terhadap liberalisasi pertanian. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) memperjuangkan redistribusi tanah dan demokratisasi akses sumber daya agraria.
Konsep food sovereignty yang diperjuangkan gerakan petani Indonesia sejalan dengan kritik Bernstein terhadap food security yang berorientasi pasar. Food sovereignty menekankan hak petani dan masyarakat untuk menentukan sistem pangan mereka sendiri, termasuk hak atas benih, teknologi ramah lingkungan, dan pasar lokal.
Teknologi Digital dan Pertanian Presisi
Digitalisasi pertanian melalui aplikasi mobile, sensor IoT, dan precision agriculture membuka peluang sekaligus tantangan baru. Di satu sisi, teknologi digital dapat meningkatkan efisiensi produksi dan akses pasar petani kecil. Di sisi lain, digital divide dapat memperdalam kesenjangan antara petani yang memiliki akses teknologi dan yang tidak.
Platform digital seperti TaniHub, iGrow, dan Crowde mengintegrasikan petani dalam ekonomi digital, namun juga menciptakan ketergantungan baru pada infrastruktur teknologi dan algoritma yang dikontrol korporasi. Hal ini mencerminkan subsumsi riil pertanian ke dalam logika kapital digital yang belum sepenuhnya diantisipasi dalam literatur agraria klasik.
Transformasi agraria Indonesia menunjukkan kompleksitas empiris yang memvalidasi evolusi teoretis pertanyaan agraria, dari diferensiasi klasik hingga depeasantisasi kontemporer, sambil menghadirkan fenomena baru seperti financialization dan digitalisasi yang memerlukan pengembangan teoretis lebih lanjut.
Kesimpulan
Penelusuran evolusi pertanyaan agraria dari Kautsky hingga Bernstein mengungkapkan transformasi fundamental dalam memahami dinamika pedesaan dan nasib petani dalam kapitalisme global. Reformulasi pertanyaan agraria abad ke-21 tidak lagi berpusat pada prediksi deterministik tentang hilangnya petani, melainkan pada analisis kompleks tentang modalitas transformasi agraria dalam era financialization, digitalisasi, dan integrasi rantai nilai global.
Kontribusi teoretis utama dari evolusi ini adalah pengakuan bahwa depeasantisasi merupakan proses yang kontradiktif dan tidak linear. Petani tidak sekadar menjadi korban pasif penetrasi kapital, melainkan subjek aktif yang mengembangkan strategi adaptasi, resistensi, dan transformasi. Konsep proletarisasi parsial, diversifikasi ekonomi, dan repeasantisasi memberikan nuansa pada pemahaman kita tentang persistensi dan transformasi ekonomi petani.
Kasus Indonesia memvalidasi kompleksitas teoretis ini dengan menunjukkan bahwa transformasi agraria melibatkan multiple pathways yang tidak dapat diprediksi melalui model tunggal. Fragmentasi lahan yang berkelanjutan, diversifikasi ekonomi rumah tangga petani, ekspansi agribisnis yang bersamaan dengan persistensi petani kecil, dan gerakan food sovereignty yang merespons liberalisasi menunjukkan dinamika yang kaya dan kontradiktif.
Implikasi praktis bagi gerakan petani dan serikat pekerja tani adalah perlunya strategi yang multi-dimensional dalam menghadapi transformasi agraria kontemporer. Perjuangan tidak dapat lagi terbatas pada redistribusi tanah klasik, melainkan harus mencakup kontrol atas teknologi, akses pasar yang adil, kedaulatan benih, dan demokratisasi sistem pangan. Aliansi strategis antara petani, buruh tani, masyarakat adat, dan gerakan lingkungan menjadi kunci dalam menghadapi dominasi kapital agraris yang semakin kompleks.
Rekomendasi untuk SEPETAK dan gerakan petani Indonesia meliputi: (1) Pengembangan kapasitas analitis untuk memahami dinamika rantai nilai global dan posisi petani di dalamnya; (2) Penguatan organisasi di tingkat lokal sambil membangun jaringan transnasional dengan gerakan petani global; (3) Advokasi kebijakan yang mendukung food sovereignty dan reforma agraria yang komprehensif; (4) Pengembangan alternatif ekonomi seperti pasar rakyat, koperasi produksi, dan teknologi ramah lingkungan; (5) Pendidikan politik yang mengintegrasikan analisis kelas dengan isu gender, lingkungan, dan kedaulatan pangan.
Pertanyaan agraria abad ke-21 pada akhirnya adalah pertanyaan tentang jenis transformasi agraria yang kita inginkan: transformasi yang didominasi logika akumulasi kapital atau transformasi yang berpusat pada keadilan agraria, sustainability, dan kedaulatan rakyat. Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan nasib petani, melainkan juga karakter sistem pangan dan model pembangunan yang kita pilih untuk masa depan.
Daftar Pustaka
Bernstein, H. (2010). Class dynamics of agrarian change. Fernwood Publishing.
Brass, T. (2011). Labour regime change in the twenty-first century: Unfreedom, capitalism and primitive accumulation. Brill.
Byres, T. J. (1991). The agrarian question and differing forms of capitalist agrarian transition: An essay with reference to Asia. In J. Breman & S. Mundle (Eds.), Rural transformation in Asia (pp. 3-76). Oxford University Press.
Chayanov, A. V. (1925). The theory of peasant economy. University of Wisconsin Press.
Kautsky, K. (1899). Die Agrarfrage: Eine Übersicht über die Tendenzen der modernen Landwirtschaft und die Agrarpolitik der Sozialdemokratie. J. H. W. Dietz.
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2019). Catatan akhir tahun 2018 konsorsium pembaruan agraria: Masa depan reforma agraria melampaui tahun politik. KPA.
Sachs, C. E. (2018). Gendered fields: Rural women, agriculture, and environment. Westview Press.
Scott, J. C. (1976). The moral economy of the peasant: Rebellion and subsistence in Southeast Asia. Yale University Press.
Scott, J. C. (1985). Weapons of the weak: Everyday forms of peasant resistance. Yale University Press.
Van der Ploeg, J. D. (2008). The new peasantries: Struggles for autonomy and sustainability in an era of empire and globalization. Earthscan.
White, B., & Wiradi, G. (2012). Agrarian and other transformations of the Indonesian countryside in the twentieth and early twenty-first centuries. Indonesian Social Development Paper No. 2012-01. Indonesia Social Development Programme.
Wolf, E. R. (1969). Peasant wars of the twentieth century. Harper & Row.