Lewati ke konten
SERIKAT PEKERJA TANI KERAKYATAN
23 Oktober 2026

Alienasi Petani dalam Modernisasi Pertanian Indonesia

Alienasi Petani dalam Modernisasi Pertanian Indonesia
Foto Lapangan

Kata Kunci: alienasi agraria, konversi lahan sawah, petani gurem, ketimpangan penguasaan tanah, reforma agraria Waktu Baca: ± 14 menit


Abstrak

Modernisasi pertanian di Indonesia tidak menghasilkan transformasi agraria yang berkeadilan. Proses tersebut justru memperdalam keterputusan petani dari basis produksinya melalui dua mekanisme yang saling mengondisikan: konversi lahan sawah beririgasi teknis dan fragmentasi kepemilikan lahan. Kedua mekanisme ini merupakan produk struktural dari penetrasi kapital ke sektor agraria, sebagaimana diidentifikasi secara teoritis oleh Marx (1844) dan Kautsky (1899). Secara empiris, lahan baku sawah nasional menyusut dari 7.463.948 hektare pada 2019 menjadi 7.384.341 hektare pada 2023, sementara di Kabupaten Karawang luas sawah berkurang dari 97.529 hektare menjadi 95.506 hektare dalam periode 2016–2020. Bersamaan dengan itu, jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) gurem secara nasional naik dari 14,25 juta menjadi 16,89 juta dalam satu dekade (BPS, 2023), dengan rasio gini penguasaan lahan pertanian yang bertahan di kisaran 0,58–0,68 (Kementerian ATR/BPN, 2022; Bachriadi & Wiradi, 2006). Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan administratif semata, seperti penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan regulasi tata ruang, tidak memadai untuk mengatasi persoalan struktural agraria. Redistribusi lahan, penguatan kelembagaan serikat tani, dan penegakan mandat Pasal 33 UUD 1945 serta UUPA 1960 merupakan prasyarat yang tidak dapat diabaikan.


Pendahuluan

Ketimpangan penguasaan tanah pertanian di Indonesia bukan merupakan fenomena baru dan bukan pula produk dari kegagalan teknis administrasi pertanahan semata. Data analisis mikro Sensus Pertanian 2013 menunjukkan indeks gini rasio penguasaan lahan pertanian mencapai 0,68, yang berarti distribusi penguasaan lahan sangat terkonsentrasi pada sebagian kecil pemilik (Bachriadi & Wiradi, 2006). Kementerian ATR/BPN (2022) mencatat rasio gini pertanahan nasional di kisaran 0,58, jauh di atas rasio gini pengeluaran yang tercatat 0,368 menurut BPS per Maret 2026. Angka-angka ini menempatkan Indonesia dalam kategori negara dengan ketimpangan penguasaan tanah yang berat secara struktural.

Persoalan tidak berhenti pada distribusi. Dalam kerangka analisis ekonomi-politik agraria, konversi lahan sawah beririgasi teknis dan fragmentasi kepemilikan lahan merupakan dua proses yang secara bersamaan memutus relasi petani dari basis produksinya. Marx (1844) mendefinisikan kondisi ini sebagai alienasi, yaitu keterputusan pekerja dari produk kerja, dari proses kerja, dan dari kapasitas produktif kemanusiaannya. Dalam konteks agraria, keterputusan ini terjadi ketika petani kehilangan akses atas lahan sebagai alat produksi utama, baik melalui konversi yang didorong oleh kepentingan nonpertanian maupun melalui pewarisan yang memecah lahan menjadi petak-petak yang tidak lagi layak secara ekonomis.

Kabupaten Karawang merupakan lokus yang relevan untuk menguji proposisi ini secara empiris. Karawang merupakan salah satu sentra produksi padi terbesar di Jawa Barat, dengan luas lahan sawah sekitar 97.000 hektare yang berkontribusi signifikan terhadap stabilitas pasokan beras di tingkat provinsi dan nasional. Tekanan industrialisasi, pembangunan infrastruktur, dan ekspansi permukiman telah mengurangi basis lahan tersebut secara terukur dan berkelanjutan. Proses ini bukan fenomena yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari logika akumulasi kapital yang, menurut Kautsky (1899), mensubordinasikan pertanian petani kecil ke dalam sirkuit produksi kapitalis tanpa mengeliminasinya secara langsung.

Analisis ini berargumen bahwa alienasi petani di Karawang dalam periode 2013–2024 merupakan konsekuensi struktural dari dua proses yang saling mengondisikan: konversi lahan sawah beririgasi teknis yang mengurangi basis produksi secara absolut, dan fragmentasi kepemilikan yang memperlemah kapasitas reproduksi sosial petani. Keduanya tidak dapat diatasi melalui pendekatan administratif-teknokratis semata, melainkan memerlukan penataan ulang relasi penguasaan tanah secara fundamental.


Konversi Lahan Sawah Beririgasi Teknis sebagai Mekanisme Struktural Perampasan Basis Produksi Petani

Konversi lahan sawah beririgasi teknis bukan sekadar perubahan peruntukan fisik lahan. Dalam perspektif ekonomi-politik agraria, konversi tersebut merupakan mekanisme akumulasi melalui perampasan (accumulation by dispossession) sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Harvey (2003): kapital mengakumulasi nilai dengan mengambil alih aset-aset yang sebelumnya berada di luar sirkuit pertukaran komoditas, termasuk lahan sawah produktif yang dikelola petani secara subsisten maupun semi-komersial.

Ketersediaan lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan yang terukur. Berdasarkan Data Statistik Pertanian 2024, luas lahan baku sawah nasional pada 2023 tercatat 7.384.341 hektare, turun dari 7.463.948 hektare pada 2019. Penurunan tersebut disebabkan oleh pengalihan fungsi lahan untuk kawasan industri, pengembangan permukiman, dan pembangunan infrastruktur. Meskipun penyusutan dalam periode 2019–2024 secara resmi tercatat sebesar 79.607 hektare, angka ini tidak mencerminkan akumulasi kehilangan sejak dekade sebelumnya dan tidak memperhitungkan degradasi kualitas irigasi pada lahan yang secara formal masih tercatat sebagai sawah.

Di Kabupaten Karawang, proses ini terdokumentasi secara kuantitatif. Data Dinas Pertanian Kabupaten Karawang menunjukkan penyusutan luas lahan sawah dari 97.529 hektare pada 2016 menjadi 95.506 hektare pada 2020, dengan konversi lahan pertanian di lima kecamatan teratas mencapai 1.150 hektare dalam periode yang sama. Pada skala kecamatan, data menunjukkan gambaran yang lebih rinci. Berdasarkan data 2017–2021, luas lahan sawah di Kecamatan Kotabaru berkurang dari 1.332 hektare menjadi 1.276 hektare, dengan laju alih fungsi rata-rata sebesar -4,32 persen per tahun. Alih fungsi terbesar terjadi pada 2019, ketika 16 hektare sawah berubah peruntukan menjadi kawasan perumahan. Faktor pendorong utama alih fungsi di kecamatan tersebut mencakup pembangunan kereta cepat, pengembangan kawasan industri, perluasan akses jalan tol, dan pertumbuhan jumlah penduduk.

Yang perlu ditekankan secara analitis adalah bahwa konversi ini tidak terjadi dalam kekosongan regulasi. Karawang memiliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 95.667,45 hektare berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Penetapan LSD tersebut tidak serta-merta menghentikan konversi. Dalam penerapannya masih ditemukan ketidaksesuaian antara peta LSD yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah daerah, di mana sejumlah lahan permukiman tercatat sebagai LSD dalam data ATR/BPN. Ketidaksesuaian ini bukan persoalan teknis pemetaan semata, melainkan mencerminkan konflik kepentingan antara rezim perlindungan pangan dan rezim akumulasi kapital yang beroperasi melalui instrumen tata ruang daerah.

Van der Ploeg (2008) berargumen bahwa kondisi petani dicirikan oleh upaya mempertahankan otonomi atas basis sumber daya yang dikelola sendiri, dan bahwa industrialisasi pertanian oleh entitas kapital berskala besar mendisrupsi kontinuitas produksi petani melalui ekstraksi dan pengambilalihan sumber daya. Konversi lahan sawah beririgasi teknis di Karawang merupakan manifestasi konkret dari proses tersebut: bukan dalam bentuk eliminasi petani secara seketika, melainkan dalam bentuk pengurangan bertahap atas basis material yang memungkinkan petani bertahan sebagai subjek produksi yang otonom.


Fragmentasi Kepemilikan dan Reproduksi Petani Gurem sebagai Konsekuensi Logis Kapitalisme Agraria

Jika konversi lahan mengurangi basis produksi secara absolut, maka fragmentasi kepemilikan mengurangi kapasitas produktif petani yang tersisa. Kedua proses ini beroperasi secara simultan dan saling memperkuat. Proposisi dasarnya, yang dapat diturunkan dari analisis Kautsky (1899), adalah bahwa kapitalisme agraria tidak mengeliminasi petani kecil secara langsung, melainkan mereproduksinya dalam kondisi yang semakin tersubordinasi: lahan yang semakin sempit, biaya produksi yang semakin tinggi, dan posisi tawar yang semakin lemah dalam rantai komoditas pangan.

Data Sensus Pertanian 2023 mengonfirmasi proposisi ini secara kuantitatif. Jumlah RTUP gurem mencapai 16,89 juta, naik 18,49 persen dari 14,25 juta pada 2013. Kenaikan ini tidak semata-mata disebabkan oleh masuknya petani baru ke sektor pertanian dengan lahan sempit, melainkan juga oleh petani yang sebelumnya menguasai lahan di atas ambang batas 0,5 hektare dan kemudian kehilangan sebagian lahannya melalui penjualan yang didorong oleh tekanan ekonomi, pewarisan yang memecah lahan, atau pengambilalihan oleh pihak lain. Data BPS menunjukkan bahwa peningkatan jumlah petani gurem berlangsung sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan berkurangnya luas lahan pertanian akibat alih fungsi.

Di Jawa Barat, kondisi ini mencapai proporsi yang sangat signifikan. Berdasarkan Sensus Pertanian 2023, Jawa Barat mencatat 3.135.866 petani pengguna lahan pertanian, dengan 2.551.419 di antaranya adalah petani gurem. Dengan demikian, sekitar 81,4 persen petani Jawa Barat menguasai lahan di bawah 0,5 hektare, menempatkan provinsi ini pada peringkat ketujuh secara nasional dalam hal persentase petani gurem terhadap total pengguna lahan.

Kondisi guremisasi ini memiliki implikasi langsung terhadap posisi petani dalam relasi produksi. Petani dengan penguasaan lahan di bawah 0,5 hektare tidak memiliki kapasitas untuk mengakumulasi surplus yang cukup guna membiayai siklus produksi berikutnya tanpa bergantung pada kredit informal berbunga tinggi atau menjual tenaga kerjanya di luar sektor pertanian. Wiradi (2009) menegaskan bahwa struktur penguasaan lahan yang timpang merupakan akar dari kemiskinan pedesaan di Jawa, dan bahwa redistribusi lahan merupakan prasyarat bagi transformasi agraria yang bermakna. Tanpa redistribusi, modernisasi teknologi pertanian hanya menguntungkan petani yang sudah memiliki lahan cukup luas untuk menanggung biaya mekanisasi.

Ketimpangan dalam penguasaan lahan pertanian antara kelompok petani gurem dan petani kecil di satu pihak dengan kelompok petani menengah dan besar di pihak lain menjelaskan mengapa indeks gini penguasaan lahan mencapai 0,68 di Indonesia. Angka ini konsisten dengan temuan Bachriadi dan Wiradi (2006) yang melacak ketimpangan penguasaan lahan sejak Sensus Pertanian 1963 hingga 2003, dan menunjukkan bahwa rasio gini tidak pernah berada di bawah 0,55 dalam enam dekade tersebut. Kementerian ATR/BPN (2022) mencatat angka terkini di kisaran 0,58, yang meskipun sedikit lebih rendah dari puncak 0,72 pada awal dekade 2000-an, tetap menunjukkan tingkat konsentrasi penguasaan lahan yang jauh melampaui ambang kritis.

Dalam konteks Karawang, fragmentasi ini berlangsung di atas kondisi tekanan konversi yang terus berlanjut. Petani yang lahannya terdampak pembangunan infrastruktur atau kawasan industri menerima kompensasi yang sering kali tidak setara dengan nilai produktif lahan sawah beririgasi teknis dalam jangka panjang. Sebagian dari mereka kemudian beralih menjadi buruh tani di lahan milik pihak lain atau masuk ke sektor informal perkotaan, sehingga memperkuat proses proletarisasi pedesaan yang diidentifikasi Kautsky (1899) sebagai konsekuensi niscaya dari penetrasi kapital ke sektor pertanian.


Kegagalan Pendekatan Administratif-Teknokratis dan Keharusan Struktural Reforma Agraria

Respons kebijakan terhadap konversi lahan dan guremisasi selama ini didominasi oleh pendekatan administratif-teknokratis: penetapan LP2B melalui regulasi tata ruang, penerbitan peta LSD, moratorium izin konversi, dan subsidi input pertanian. Pendekatan ini mengandaikan bahwa persoalan agraria pada dasarnya merupakan persoalan manajemen lahan dan insentif ekonomi, bukan persoalan relasi kekuasaan dan struktur penguasaan. Asumsi tersebut tidak tepat secara analitis.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, luas lahan baku sawah nasional menyusut 79,6 ribu hektare dalam periode 2019–2024. Penyusutan ini terjadi justru dalam periode di mana berbagai regulasi perlindungan lahan sawah telah berlaku, mulai dari UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, hingga Perpres No. 12 Tahun 2025 dan berbagai peraturan tingkat menteri. Keberadaan regulasi tersebut tidak menghentikan konversi karena instrumen-instrumen itu tidak mengubah insentif ekonomi yang mendorong pemilik lahan untuk menjual atau mengalihfungsikan sawahnya ke peruntukan nonpertanian.

Kegagalan struktural pendekatan teknokratis terletak pada asumsi dasarnya. Selama petani gurem tidak memiliki keamanan penguasaan lahan yang memadai dan selama nilai ekonomi lahan sawah bagi petani kecil lebih rendah dibandingkan harga jual lahan untuk kepentingan nonpertanian, setiap regulasi perlindungan akan menghadapi tekanan yang terus-menerus dari mekanisme pasar lahan. Sajogyo (1977) telah menunjukkan bahwa kemiskinan pedesaan di Jawa bersumber dari ketidakadilan dalam distribusi sumber daya produktif, bukan dari kekurangan teknologi. Modernisasi teknologi tanpa redistribusi lahan hanya memperdalam ketergantungan petani gurem pada input eksternal yang dikendalikan oleh kapital agroindustri.

Kementerian PPN/Bappenas mengusulkan revisi Perpres 59/2019 guna memperkuat regulasi perlindungan lahan sawah dengan target 87 persen lahan baku sawah ditetapkan sebagai LP2B sesuai RPJMN 2025–2029. Langkah ini relevan sebagai instrumen administratif, tetapi tidak mencukupi sebagai solusi struktural. Penetapan LP2B tanpa disertai redistribusi lahan kepada petani gurem hanya melindungi lahan sawah sebagai kategori tata ruang, tanpa memastikan bahwa petani yang menggarapnya memiliki hak penguasaan yang aman dan kapasitas ekonomi yang memadai untuk mempertahankan kegiatan produksi.

Keharusan reforma agraria struktural dapat diturunkan secara logis dari analisis di atas melalui tiga proposisi operasional. Pertama, redistribusi lahan kepada petani gurem dan tunakisma merupakan prasyarat bagi terbentuknya basis produksi yang memungkinkan petani keluar dari kondisi subsistensi. Mandat ini telah termaktub dalam UUPA 1960, yang secara eksplisit melarang penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum dan memerintahkan redistribusi kepada petani yang tidak memiliki tanah. Kedua, penguatan kelembagaan serikat tani sebagai organisasi kolektif petani merupakan syarat bagi terciptanya posisi tawar yang setara dalam negosiasi harga, akses kredit, dan perlindungan dari konversi lahan. Van der Ploeg (2008) menegaskan bahwa otonomi petani hanya dapat dipertahankan melalui pengembangan basis sumber daya yang dikelola secara kolektif. Ketiga, penegakan ketentuan batas maksimum penguasaan lahan dan pengenaan pajak progresif atas penguasaan lahan pertanian yang tidak digarap secara produktif merupakan instrumen yang tersedia secara hukum namun belum diterapkan secara konsisten.

Tanpa ketiga langkah tersebut, regulasi LP2B dan LSD akan terus menghadapi tekanan konversi yang tidak dapat diatasi oleh pendekatan administratif semata. Keterputusan petani dari basis produksinya akan terus berlanjut, dan guremisasi akan terus meningkat, sebagaimana ditunjukkan oleh tren data Sensus Pertanian dari 2013 hingga 2023.


Kesimpulan

Analisis di atas menghasilkan tiga konklusi yang saling terhubung secara kausal. Pertama, konversi lahan sawah beririgasi teknis di Kabupaten Karawang dan secara nasional merupakan produk struktural dari penetrasi kapital ke sektor agraria, bukan semata-mata akibat kegagalan regulasi teknis. Proses ini memutus relasi petani dari basis produksinya secara bertahap dan sistematis, sebagaimana diidentifikasi dalam kerangka teoritis Marx (1844) tentang alienasi dan Harvey (2003) tentang akumulasi melalui perampasan.

Kedua, fragmentasi kepemilikan lahan yang menghasilkan guremisasi masif, dengan 16,89 juta RTUP gurem secara nasional (BPS, 2023) dan 81,4 persen petani Jawa Barat menguasai lahan di bawah 0,5 hektare, merupakan konsekuensi logis dari kapitalisme agraria yang tidak disertai redistribusi lahan. Rasio gini penguasaan lahan yang bertahan di kisaran 0,58–0,68 selama enam dekade (Bachriadi & Wiradi, 2006; Kementerian ATR/BPN, 2022) menunjukkan bahwa ketimpangan ini bersifat struktural dan persisten, bukan kondisi siklus yang akan terkoreksi secara otomatis oleh mekanisme pasar.

Ketiga, pendekatan administratif-teknokratis melalui regulasi LP2B, penetapan LSD, dan moratorium konversi tidak memadai untuk mengatasi persoalan struktural ini karena pendekatan tersebut tidak mengubah relasi penguasaan lahan yang mendasarinya. Reforma agraria yang bermakna mensyaratkan redistribusi lahan kepada petani gurem dan tunakisma, penguatan kelembagaan serikat tani sebagai organisasi kolektif, dan penegakan konsisten atas batas maksimum penguasaan lahan sesuai amanat UUPA 1960. Wiradi (2009) menegaskan bahwa tanpa data penguasaan lahan yang akurat dan tanpa kemauan politik untuk melaksanakan redistribusi, reforma agraria hanya akan menjadi kebijakan tanpa implementasi. Bagi SEPETAK dan gerakan tani Karawang, implikasi analitis ini menunjukkan satu arah yang dapat dirumuskan secara operasional: perubahan relasi penguasaan tanah memerlukan tekanan organisasi yang terstruktur, konsisten, dan berorientasi pada penegakan hak agraria yang telah dijamin secara hukum.


Daftar Pustaka

Bachriadi, D., & Wiradi, G. (2006). Enam dekade ketimpangan: Masalah penguasaan tanah di Indonesia. Agrarian Resource Center, Bina Desa, & KPA.

Badan Pusat Statistik. (2023). Hasil sensus pertanian 2023: Jumlah rumah tangga usaha pertanian dan petani gurem. BPS.

Harvey, D. (2003). The new imperialism. Oxford University Press.

Kautsky, K. (1899). The agrarian question (P. Burgess, Trans.). Zwan Publications. (Edisi terjemahan 1988).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2022). Data rasio gini pertanahan nasional. Kementerian ATR/BPN.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi. Kementerian ATR/BPN.

Marx, K. (1844). Economic and philosophic manuscripts of 1844 (M. Milligan, Trans.). International Publishers. (Edisi terjemahan 1964).

Sajogyo. (1977). Golongan miskin dan partisipasinya dalam pembangunan desa. Prisma, 6(3), 10–17.

Van der Ploeg, J. D. (2008). The new peasantries: Struggles for autonomy and sustainability in an era of empire and globalization. Earthscan.

Wiradi, G. (2009). Seluk beluk masalah agraria: Reforma agraria dan penelitian agraria. STPN Press.