Pekerja Tani
Soko Guru
Pembebasan
SEPETAK memperjuangkan reforma agraria sejati, meliputi akses tanah, air, dan benih bagi pekerja tani serta nelayan di wilayah pedesaan dan pesisir Kabupaten Karawang.
Indikator kelembagaan
Anggota pekerja tani dan nelayan yang tercatat dalam administrasi keanggotaan organisasi.
Informasi pendaftaran anggotaSengketa agraria yang sedang dalam pendampingan hukum organisasi, mulai dari mediasi hingga proses di pengadilan.
Daftar kasus agrariaKegiatan kampanye, pelatihan, dan pengorganisasian yang berstatus berjalan.
Daftar program advokasiPublikasi artikel
Pertanyaan Agraria Abad ke-21: Dari Kautsky hingga Bernstein dan Relevansinya bagi Transformasi Pedesaan Indonesia
Pertanyaan agraria (The Agrarian Question) yang pertama kali dirumuskan Karl Kautsky pada 1899 tetap relevan dalam memahami dinamika pedesaan abad ke-21. Artikel ini mengkaji evolusi konseptual pertanyaan agraria dari formulasi klasik Kautsky hingga reformulasi kontemporer Henry Bernstein, serta menganalisis relevansinya bagi transformasi pedesaan Indonesia. Melalui analisis literatur ekonomi politik agraria, artikel ini menunjukkan bahwa pertanyaan agraria telah bertransformasi dari fokus pada
Akumulasi melalui Perampasan: David Harvey dan Konflik Agraria di Indonesia
Artikel ini menganalisis fenomena konflik agraria di Indonesia kontemporer melalui kerangka teori accumulation by dispossession yang dikembangkan oleh David Harvey. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis neo-Marxian untuk memahami bagaimana mekanisme akumulasi primitif yang dikonseptualisasikan Marx tidak hanya terjadi pada fase awal kapitalisme, tetapi terus berlangsung sebagai strategi pemecahan krisis kapital. Temuan menunjukkan bahwa konflik agraria di Indonesia—mulai dari land grabb
Rebut kedaulatan agraria, bangun industrialisasi pertanian.
SEPETAK (Serikat Pekerja Tani Karawang) — organisasi massa pekerja tani dan nelayan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berdiri dari Kongres I (2007); nama resmi disegarkan pada Kongres IV (2020).
Memperjuangkan reforma agraria, kedaulatan pangan, pesisir, dan keadilan sosial buruh tani, dari pedalaman hingga utara Kabupaten Karawang.
Advokasi Hukum
Pendampingan hukum dalam sengketa agraria, meliputi mediasi hingga proses di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pemberdayaan Tani
Pelatihan pertanian agroekologi serta pendampingan koperasi unit desa.
Pengorganisasian
Penguatan basis anggota pada tingkat desa di wilayah Kabupaten Karawang.
Kampanye Publik
Advokasi kebijakan publik yang berpihak pada pekerja tani serta pembelaan dalam kasus kriminalisasi petani.
SEPETAK
Serikat Pekerja Tani Karawang
Organisasi membuka kesempatan bagi pekerja tani, nelayan kecil, serta pihak yang menyatakan solidaritas untuk menjadi anggota: lengkapi formulir keanggotaan, berkoordinasi dengan pengurus di tingkat basis, serta memperkuat perjuangan agraria dari wilayah kerja masing-masing.